Editor
KOMPAS.com - Akad nikah dalam Islam menjadi peristiwa penting yang mengikat seorang laki-laki dan perempuan dalam hubungan suami istri secara sah.
Salah satu bagian utama dalam akad tersebut adalah ijab kabul yang menjadi pernyataan kesepakatan antara wali mempelai perempuan dan calon suami.
Baca juga: Wali Hakim dalam Akad Nikah: Dasar Hukum dan Ketentuannya di Indonesia
Untuk memahami pelaksanaan akad nikah, penting terlebih dahulu mengetahui makna ijab dan kabul serta bagaimana keduanya dilakukan dalam satu rangkaian akad.
Ketentuan mengenai lafaz dan pelaksanaannya juga berkaitan dengan cara memastikan proses pernikahan berlangsung sesuai dengan ketentuan agama.
Baca juga: Apakah Akad Nikah Sah jika Pengantin Pria Hanya Mengucapkan Qabiltu? Ini Penjelasan Ulama
Ijab kabul merupakan rangkaian pernyataan dalam akad nikah yang terdiri atas ijab dari wali mempelai perempuan dan kabul dari calon suami. Ijab adalah ucapan wali ketika menikahkan perempuan yang berada dalam perwaliannya, sedangkan kabul merupakan jawaban calon suami sebagai tanda penerimaan atas pernikahan tersebut.
Dalam praktiknya, wali atau wakil wali menyampaikan pernyataan menikahkan calon mempelai perempuan kepada calon suami. Calon suami kemudian menjawab dengan pernyataan menerima pernikahan tersebut, yang dalam pelaksanaan umum dapat disertai dengan berjabat tangan sebagai simbol berlangsungnya akad.
Setelah lafaz ijab dan kabul selesai diucapkan, para saksi memberikan penilaian terhadap keabsahan akad yang telah berlangsung.
Pelaksanaan ijab kabul memiliki ketentuan mengenai lafaz yang digunakan dan kesinambungan antara ucapan ijab dengan kabul. Dalam Fatwa Tarjih yang terdapat di Majalah Suara Muhammadiyah No. 13 tahun 2010 disebutkan bahwa shighat akad nikah dapat menggunakan bahasa Arab maupun bahasa lain yang mudah dipahami.
Meski demikian, kalangan ulama mensyaratkan penggunaan kata nikah atau ziwaj dalam akad. Kata seperti jodoh, partner, pasangan, dan istilah sejenisnya tidak digunakan sebagai pengganti lafaz akad nikah.
Selain itu, salah satu ketentuan sahnya ijab kabul dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 27 adalah lafaz yang jelas, beruntun, serta tidak diselingi waktu yang terlalu lama. Ketentuan tersebut dimaksudkan agar hubungan antara pernyataan ijab dan kabul tetap jelas dalam satu rangkaian akad.
Dari Aisyah r.a. (diriwayatkan) ia berkata ucapan Rasulallah saw itu adalah kata demi kata yang dapat dipahami oleh setiap orang yang mendengarkannya (H.R. Abu Dawud).
Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Budi Jaya Putra turut menjelaskan bahwa pengucapan ijab maupun kabul tidak perlu dalam satu tarikan nafas. Hal tersebut berdasarkan prinsip taysir atau kemudahan dalam beragama (QS. al-Hajj: 78 dan QS. al-Baqarah: 185).
Dari Anas r.a. (diriwayatkan) dari Nabi saw, beliau bersabda: “Mudahkanlah, jangan mempersulit! Berikan kabar gembira, jangan membuat mereka lari!” (Muttafaqun ‘Alaih).
Ijab kabul menjadi bagian inti dalam akad nikah karena menunjukkan adanya kesepakatan antara pihak yang menikahkan dan pihak yang menerima pernikahan. Kejelasan lafaz serta terpenuhinya ketentuan akad menjadi bagian yang perlu diperhatikan agar pernikahan memenuhi rukun dan syarat yang telah ditetapkan.
Dalam hukum Islam, sahnya akad nikah bergantung pada terpenuhinya rukun dan syarat-syarat yang ditetapkan. Nikah dianggap absah jika telah terpenuhinya rukun nikah yaitu adanya dua orang mempelai, wali, dua orang saksi, mahar (mas kawin), dan sighat akad nikah (ijab kabul).
Dengan demikian, ijab kabul bukan sekadar rangkaian ucapan dalam prosesi pernikahan. Lafaz tersebut menjadi bagian penting yang menegaskan kesepakatan dan keabsahan hubungan suami istri.
Bagi calon pengantin yang akan melangsungkan akad nikah, lafaz ijab kabul perlu dipersiapkan agar dapat diucapkan dengan jelas dan tidak keliru. Berikut contoh bacaan ijab dari wali dan kabul dari mempelai pria beserta latin dan artinya.
Wali nikah dapat menggunakan lafaz berikut dengan menyesuaikan nama mempelai perempuan dan bentuk mahar yang telah disepakati:
أنكحتك وزوجتك مخطوبتك بنتي ……. علىالمهر ……. حالا
Latin: “Ankahtuka wa zawwajtuka makhtubataka binti… (nama mempelai perempuan) alal mahri (bentuk mas kawin atau mahar) hallan”.
Artinya: “Aku nikahkan engkau, dan aku kawinkan engkau dengan pinanganmu, putriku (nama mempelai perempuan) dengan mahar (bentuk mas kawin atau mahar) dibayar tunai”.
Setelah wali menyampaikan ijab, calon suami dapat menjawab dengan lafaz kabul berikut:
قبلت نكاحها وتزويجها على المهر المذكور ورضيت بهى والله ولي التوفيق
Latin: “Qobiltu nikahaha wa tazwijaha alal mahril madzkuur wa radhiitu bihi, wallahu waliyyu taufiq”.
Artinya: “Saya terima nikah dan kawinnya dengan mas kawin (mahar) yang telah disebutkan, dan aku rela dengan hal itu. Dan semoga Allah selalu memberikan anugerah”.
Terdapat dua pendapat ulama terkait keabsahan akad nikah ketika pengantin pria hanya mengucapkan qabiltu. Sebagian ulama berpendapat akadnya sah, sebagian ulama lainnya menganggap tidak sah.
Sebagai bentuk kehati-hatian (ihtiyath), sebaiknya calon mempelai pria mengucapkan qabiltu dengan lengkap sebagaimana pada umumnya.
Agar prosesi akad berjalan lancar dan khidmat, calon mempelai dapat berlatih atau menghafalkannya sejak beberapa hari sebelum pelaksanaan akad nikah.
Lafaz ijab kabul tidak selalu harus diucapkan dalam bahasa Arab apabila calon mempelai dan wali lebih mudah menggunakan bahasa lain.
Mayoritas ulama sepakat, berpendapat bahwa seseorang yang tidak bisa menggunakan bahasa Arab, boleh melakukan ijab kabul dengan bahasa kesehariannya.
Jika ijab disampaikan oleh ayah kandung sebagai wali, lafaz yang dapat digunakan adalah:
أَنكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ مَخْطُوْبَتَكَ بِنْتِي ...... بِمَهْرِ ...... حَالًا
Latin: Ankaḫtuka wa zawwajtuka makhthûbataka bintî ...... bi mahri ...... hâlan
Artinya: “Saya nikahkan kamu dan saya kawinkan kamu dengan perempuan pinanganmu anakku ...... dengan mas kawin ...... tunai.
Wali yang bukan ayah kandung dapat menggunakan lafaz berikut dengan menyesuaikan nama mempelai perempuan dan mahar:
أَنكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ مَخْطُوْبَتَكَ ...... بِنْتَ ...... بِمَهْرِ ...... حَالًا
Latin: Ankaḫtuka wa zawwajtuka makhthûbataka ...... binta ...... bi mahri ...... hâlan
Artinya: “Saya nikahkan kamu dan saya kawinkan kamu dengan perempuan pinanganmu ...... binti ...... dengan mas kawin ...... tunai.”
Apabila wali memberikan perwakilan kepada orang lain untuk melaksanakan ijab, lafaz yang dapat digunakan adalah:
أَنكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ مَخْطُوْبَتَكَ ...... بِنْتَ ...... الَّتِي وَكَّلَنِي وَلِيُّهَا بِمَهْرِ ...... حَالًا
Latin: Ankaḫtuka wa zawwajtuka makhthûbataka ...... binta ...... allatî wakkalanî waliyyuhâ bi mahri ...... hâlan
Artinya: “Saya nikahkan kamu dan saya kawinkan kamu dengan perempuan pinanganmu ...... binti ...... yang walinya telah mewakilkan kepada saya dengan mas kawin ...... tunai.”
Prosesi ijab kabul berlangsung melalui beberapa tahapan yang saling berurutan sejak persiapan calon mempelai hingga pengesahan akad. Setiap tahapan dilakukan untuk memastikan wali, mempelai pria, dan saksi siap mengikuti rangkaian akad nikah.
Tahap awal dilakukan dengan mempertemukan mempelai pria dan wali nikah perempuan dalam posisi yang memungkinkan keduanya melaksanakan akad. Keduanya didampingi oleh dua orang saksi yang akan menyaksikan seluruh proses ijab kabul.
Setelah wali dan calon suami siap, prosesi dapat dilanjutkan dengan pembacaan khutbah nikah yang umumnya disampaikan oleh penghulu.
Dengan bimbingan imam atau penghulu, calon suami biasanya dianjurkan membaca beberapa bacaan sebelum akad, seperti istighfar, dua kalimat syahadat, dan salawat.
Setelah khutbah nikah selesai, prosesi inti akad dimulai dengan pengucapan ijab oleh wali nikah. Calon suami kemudian menyampaikan kabul sebagai bentuk penerimaan terhadap pernikahan tersebut.
Dalam pelaksanaan yang umum, wali dan calon suami saling berhadapan serta berjabat tangan sebagai bagian dari prosesi akad. Setelah ijab dan kabul selesai, para saksi menyatakan apakah akad tersebut sah atau tidak.
Setelah rangkaian pengucapan ijab kabul selesai, para saksi menyampaikan pernyataan sah atas akad yang telah dilakukan. Ketika para saksi menyatakan ‘Sah‘, akad nikah kemudian disahkan oleh penghulu.
Sebaliknya, apabila terdapat saksi yang menyatakan ‘Tidak Sah‘, ijab kabul dapat diulang kembali. Ketidaksahan dapat terjadi karena ucapan ijab dan kabul terputus, terdapat kesalahan penyebutan nama, atau terdapat pihak yang menyatakan keberatan terhadap akad.
Jika seluruh saksi menyatakan ‘Sah’ dan tidak ada pihak yang keberatan, prosesi ijab kabul dinyatakan selesai. Penghulu kemudian menyatakan kedua mempelai telah sah menjadi pasangan suami istri.
Setelah akad dinyatakan sah oleh para saksi, prosesi dapat dilanjutkan dengan membaca doa. Berikut doa penutup setelah acara ijab kabul:
اًللَّهُمَّ بِأَمَانَتِكَ أَخَذْتُهَا وَبِكَلِمَاتِكَ اِسْتَحْلَلْتُ فَرْجَهَا، فَإِنْ قَضَيْتَ لِي مِنْهَا وَلَدًا فَاجْعَلْهُ مُبَارَكًا سَوِيًّا وَلاَتَجْعَلْ لِلشَّيْطَانِ فِيْهِ شَرِيْكًا وَلاَنَصِيْبًا
Latin: Allahhumma biamaaanatika akhattuhaa, wa bikalimaaatika istahlaltu farjahaaa, fain qadhayta lii minhaa waladan faj’alhu mubaarakan syawiyyaa, walaa taj’al lissyaithaani fiihi syariikan walâa nashibaa.
Artinya : “Ya Allah, dengan amanat-Mu kujadikan ia istriku dan dengan kalimat-kalimat-Mu dihalalkan bagiku kehormatannya. Jika Kau tetapkan bagiku memiliki keturunan darinya, jadikan keturunanku keberkahan dan kemuliaan, dan jangan jadikan setan ikut serta dan mengambil bagian di dalamnya”.
Keabsahan ijab kabul tidak hanya ditentukan oleh lancarnya pengucapan lafaz, tetapi juga oleh terpenuhinya sejumlah ketentuan dalam akad nikah. Beberapa hal yang perlu diperhatikan berkaitan dengan wali, saksi, lafaz ijab kabul, dan majelis tempat akad berlangsung.
Akad nikah dilaksanakan dengan adanya wali bagi mempelai perempuan dan dua orang saksi yang menyaksikan proses akad. Kehadiran pihak-pihak tersebut menjadi bagian dari rukun nikah yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan akad.
Lafaz ijab dan kabul harus memiliki keterkaitan makna yang jelas sehingga menunjukkan adanya penerimaan terhadap pernikahan yang ditawarkan wali. Pengucapan juga perlu dilakukan secara beruntun sesuai ketentuan yang berlaku dalam akad nikah.
Ijab dan kabul dilakukan dalam satu majelis sehingga proses penawaran dan penerimaan pernikahan berlangsung sebagai satu rangkaian akad. Karena itu, jeda yang terlalu panjang antara ijab dan kabul perlu dihindari agar kesinambungan akad tetap terjaga.
Ijab kabul merupakan bagian inti dalam akad nikah yang menandai kesepakatan antara wali mempelai perempuan dan calon suami.
Lafaz ijab dapat disampaikan oleh wali atau wakilnya, sedangkan kabul diucapkan oleh mempelai pria.
Penggunaan bahasa Arab tidak menjadi keharusan selama bahasa yang digunakan dapat dipahami dan maknanya sesuai dengan ketentuan akad nikah.
Pelaksanaan ijab kabul juga perlu memperhatikan keberadaan wali dan saksi, kejelasan lafaz, serta kesinambungan akad dalam satu majelis.
Calon mempelai pria dapat mempersiapkan lafaz kabul terlebih dahulu agar pengucapannya lebih lancar ketika akad berlangsung.
Ijab kabul adalah pernyataan serah terima dalam akad nikah antara wali mempelai wanita dan mempelai pria sebagai tanda sahnya pernikahan.
Tidak harus, ijab kabul boleh menggunakan bahasa yang dipahami selama maknanya jelas dan sesuai syariat.
Ijab diucapkan oleh wali mempelai wanita, sedangkan kabul diucapkan oleh mempelai pria.
Harus ada wali, saksi, lafaz yang jelas, serta dilakukan dalam satu majelis tanpa jeda panjang.
Ya, wali boleh mewakilkan ijab kepada orang lain jika memenuhi syarat tertentu.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT