Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ijab Kabul Bahasa Arab: Teks, Latin, Arti, dan Tata Caranya

Kompas.com, 31 Agustus 2026, 21:43 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Akad nikah dalam Islam menjadi peristiwa penting yang mengikat seorang laki-laki dan perempuan dalam hubungan suami istri secara sah.

Salah satu bagian utama dalam akad tersebut adalah ijab kabul yang menjadi pernyataan kesepakatan antara wali mempelai perempuan dan calon suami.

Baca juga: Wali Hakim dalam Akad Nikah: Dasar Hukum dan Ketentuannya di Indonesia

Pengertian Ijab Kabul

Untuk memahami pelaksanaan akad nikah, penting terlebih dahulu mengetahui makna ijab dan kabul serta bagaimana keduanya dilakukan dalam satu rangkaian akad.

Ketentuan mengenai lafaz dan pelaksanaannya juga berkaitan dengan cara memastikan proses pernikahan berlangsung sesuai dengan ketentuan agama.

Baca juga: Apakah Akad Nikah Sah jika Pengantin Pria Hanya Mengucapkan Qabiltu? Ini Penjelasan Ulama

Apa Itu Ijab Kabul

Ijab kabul merupakan rangkaian pernyataan dalam akad nikah yang terdiri atas ijab dari wali mempelai perempuan dan kabul dari calon suami. Ijab adalah ucapan wali ketika menikahkan perempuan yang berada dalam perwaliannya, sedangkan kabul merupakan jawaban calon suami sebagai tanda penerimaan atas pernikahan tersebut.

Dalam praktiknya, wali atau wakil wali menyampaikan pernyataan menikahkan calon mempelai perempuan kepada calon suami. Calon suami kemudian menjawab dengan pernyataan menerima pernikahan tersebut, yang dalam pelaksanaan umum dapat disertai dengan berjabat tangan sebagai simbol berlangsungnya akad.

Setelah lafaz ijab dan kabul selesai diucapkan, para saksi memberikan penilaian terhadap keabsahan akad yang telah berlangsung.

Pelaksanaan Ijab Kabul dalam Pernikahan

Pelaksanaan ijab kabul memiliki ketentuan mengenai lafaz yang digunakan dan kesinambungan antara ucapan ijab dengan kabul. Dalam Fatwa Tarjih yang terdapat di Majalah Suara Muhammadiyah No. 13 tahun 2010 disebutkan bahwa shighat akad nikah dapat menggunakan bahasa Arab maupun bahasa lain yang mudah dipahami.

Meski demikian, kalangan ulama mensyaratkan penggunaan kata nikah atau ziwaj dalam akad. Kata seperti jodoh, partner, pasangan, dan istilah sejenisnya tidak digunakan sebagai pengganti lafaz akad nikah.

Selain itu, salah satu ketentuan sahnya ijab kabul dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 27 adalah lafaz yang jelas, beruntun, serta tidak diselingi waktu yang terlalu lama. Ketentuan tersebut dimaksudkan agar hubungan antara pernyataan ijab dan kabul tetap jelas dalam satu rangkaian akad.

Dari Aisyah r.a. (diriwayatkan) ia berkata ucapan Rasulallah saw itu adalah kata demi kata yang dapat dipahami oleh setiap orang yang mendengarkannya (H.R. Abu Dawud).

Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Budi Jaya Putra turut menjelaskan bahwa pengucapan ijab maupun kabul tidak perlu dalam satu tarikan nafas. Hal tersebut berdasarkan prinsip taysir atau kemudahan dalam beragama (QS. al-Hajj: 78 dan QS. al-Baqarah: 185).

Dari Anas r.a. (diriwayatkan) dari Nabi saw, beliau bersabda: “Mudahkanlah, jangan mempersulit! Berikan kabar gembira, jangan membuat mereka lari!” (Muttafaqun ‘Alaih).

Pentingnya Ijab Kabul dalam Pernikahan

Ijab kabul menjadi bagian inti dalam akad nikah karena menunjukkan adanya kesepakatan antara pihak yang menikahkan dan pihak yang menerima pernikahan. Kejelasan lafaz serta terpenuhinya ketentuan akad menjadi bagian yang perlu diperhatikan agar pernikahan memenuhi rukun dan syarat yang telah ditetapkan.

Dalam hukum Islam, sahnya akad nikah bergantung pada terpenuhinya rukun dan syarat-syarat yang ditetapkan. Nikah dianggap absah jika telah terpenuhinya rukun nikah yaitu adanya dua orang mempelai, wali, dua orang saksi, mahar (mas kawin), dan sighat akad nikah (ijab kabul).

Dengan demikian, ijab kabul bukan sekadar rangkaian ucapan dalam prosesi pernikahan. Lafaz tersebut menjadi bagian penting yang menegaskan kesepakatan dan keabsahan hubungan suami istri.

Contoh Ijab Kabul Bahasa Arab

Bagi calon pengantin yang akan melangsungkan akad nikah, lafaz ijab kabul perlu dipersiapkan agar dapat diucapkan dengan jelas dan tidak keliru. Berikut contoh bacaan ijab dari wali dan kabul dari mempelai pria beserta latin dan artinya.

Kalimat Ijab dari Wali Nikah

Wali nikah dapat menggunakan lafaz berikut dengan menyesuaikan nama mempelai perempuan dan bentuk mahar yang telah disepakati:

أنكحتك وزوجتك مخطوبتك بنتي ……. علىالمهر ……. حالا

Latin: “Ankahtuka wa zawwajtuka makhtubataka binti… (nama mempelai perempuan) alal mahri (bentuk mas kawin atau mahar) hallan”.

Artinya: “Aku nikahkan engkau, dan aku kawinkan engkau dengan pinanganmu, putriku (nama mempelai perempuan) dengan mahar (bentuk mas kawin atau mahar) dibayar tunai”.

Kalimat Kabul dari Mempelai Pria

Setelah wali menyampaikan ijab, calon suami dapat menjawab dengan lafaz kabul berikut:

قبلت نكاحها وتزويجها على المهر المذكور ورضيت بهى والله ولي التوفيق

Latin: “Qobiltu nikahaha wa tazwijaha alal mahril madzkuur wa radhiitu bihi, wallahu waliyyu taufiq”.

Artinya: “Saya terima nikah dan kawinnya dengan mas kawin (mahar) yang telah disebutkan, dan aku rela dengan hal itu. Dan semoga Allah selalu memberikan anugerah”.

Terdapat dua pendapat ulama terkait keabsahan akad nikah ketika pengantin pria hanya mengucapkan qabiltu. Sebagian ulama berpendapat akadnya sah, sebagian ulama lainnya menganggap tidak sah.

Sebagai bentuk kehati-hatian (ihtiyath), sebaiknya calon mempelai pria mengucapkan qabiltu dengan lengkap sebagaimana pada umumnya.

Agar prosesi akad berjalan lancar dan khidmat, calon mempelai dapat berlatih atau menghafalkannya sejak beberapa hari sebelum pelaksanaan akad nikah.

Variasi Teks Ijab Kabul

Lafaz ijab kabul tidak selalu harus diucapkan dalam bahasa Arab apabila calon mempelai dan wali lebih mudah menggunakan bahasa lain.

Mayoritas ulama sepakat, berpendapat bahwa seseorang yang tidak bisa menggunakan bahasa Arab, boleh melakukan ijab kabul dengan bahasa kesehariannya.

Ijab oleh Ayah Kandung

Jika ijab disampaikan oleh ayah kandung sebagai wali, lafaz yang dapat digunakan adalah:

أَنكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ مَخْطُوْبَتَكَ بِنْتِي ...... بِمَهْرِ ...... حَالًا

Latin: Ankaḫtuka wa zawwajtuka makhthûbataka bintî ...... bi mahri ...... hâlan

Artinya: “Saya nikahkan kamu dan saya kawinkan kamu dengan perempuan pinanganmu anakku ...... dengan mas kawin ...... tunai.

Ijab oleh Wali Selain Ayah

Wali yang bukan ayah kandung dapat menggunakan lafaz berikut dengan menyesuaikan nama mempelai perempuan dan mahar:

أَنكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ مَخْطُوْبَتَكَ ...... بِنْتَ ...... بِمَهْرِ ...... حَالًا

Latin: Ankaḫtuka wa zawwajtuka makhthûbataka ...... binta ...... bi mahri ...... hâlan

Artinya: “Saya nikahkan kamu dan saya kawinkan kamu dengan perempuan pinanganmu ...... binti ...... dengan mas kawin ...... tunai.”

Ijab oleh Wakil Wali

Apabila wali memberikan perwakilan kepada orang lain untuk melaksanakan ijab, lafaz yang dapat digunakan adalah:

أَنكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ مَخْطُوْبَتَكَ ...... بِنْتَ ...... الَّتِي وَكَّلَنِي وَلِيُّهَا بِمَهْرِ ...... حَالًا

Latin: Ankaḫtuka wa zawwajtuka makhthûbataka ...... binta ...... allatî wakkalanî waliyyuhâ bi mahri ...... hâlan

Artinya: “Saya nikahkan kamu dan saya kawinkan kamu dengan perempuan pinanganmu ...... binti ...... yang walinya telah mewakilkan kepada saya dengan mas kawin ...... tunai.”

Tata Cara Pelaksanaan Ijab Kabul

Prosesi ijab kabul berlangsung melalui beberapa tahapan yang saling berurutan sejak persiapan calon mempelai hingga pengesahan akad. Setiap tahapan dilakukan untuk memastikan wali, mempelai pria, dan saksi siap mengikuti rangkaian akad nikah.

Persiapan Sebelum Akad Nikah

Tahap awal dilakukan dengan mempertemukan mempelai pria dan wali nikah perempuan dalam posisi yang memungkinkan keduanya melaksanakan akad. Keduanya didampingi oleh dua orang saksi yang akan menyaksikan seluruh proses ijab kabul.

Setelah wali dan calon suami siap, prosesi dapat dilanjutkan dengan pembacaan khutbah nikah yang umumnya disampaikan oleh penghulu.

Dengan bimbingan imam atau penghulu, calon suami biasanya dianjurkan membaca beberapa bacaan sebelum akad, seperti istighfar, dua kalimat syahadat, dan salawat.

Proses Ijab dan Kabul

Setelah khutbah nikah selesai, prosesi inti akad dimulai dengan pengucapan ijab oleh wali nikah. Calon suami kemudian menyampaikan kabul sebagai bentuk penerimaan terhadap pernikahan tersebut.

Dalam pelaksanaan yang umum, wali dan calon suami saling berhadapan serta berjabat tangan sebagai bagian dari prosesi akad. Setelah ijab dan kabul selesai, para saksi menyatakan apakah akad tersebut sah atau tidak.

Setelah rangkaian pengucapan ijab kabul selesai, para saksi menyampaikan pernyataan sah atas akad yang telah dilakukan. Ketika para saksi menyatakan ‘Sah‘, akad nikah kemudian disahkan oleh penghulu.

Sebaliknya, apabila terdapat saksi yang menyatakan ‘Tidak Sah‘, ijab kabul dapat diulang kembali. Ketidaksahan dapat terjadi karena ucapan ijab dan kabul terputus, terdapat kesalahan penyebutan nama, atau terdapat pihak yang menyatakan keberatan terhadap akad.

Jika seluruh saksi menyatakan ‘Sah’ dan tidak ada pihak yang keberatan, prosesi ijab kabul dinyatakan selesai. Penghulu kemudian menyatakan kedua mempelai telah sah menjadi pasangan suami istri.

Doa Setelah Ijab Kabul

Setelah akad dinyatakan sah oleh para saksi, prosesi dapat dilanjutkan dengan membaca doa. Berikut doa penutup setelah acara ijab kabul:

اًللَّهُمَّ بِأَمَانَتِكَ أَخَذْتُهَا وَبِكَلِمَاتِكَ اِسْتَحْلَلْتُ فَرْجَهَا، فَإِنْ قَضَيْتَ لِي مِنْهَا وَلَدًا فَاجْعَلْهُ مُبَارَكًا سَوِيًّا وَلاَتَجْعَلْ لِلشَّيْطَانِ فِيْهِ شَرِيْكًا وَلاَنَصِيْبًا

Latin: Allahhumma biamaaanatika akhattuhaa, wa bikalimaaatika istahlaltu farjahaaa, fain qadhayta lii minhaa waladan faj’alhu mubaarakan syawiyyaa, walaa taj’al lissyaithaani fiihi syariikan walâa nashibaa.

Artinya : “Ya Allah, dengan amanat-Mu kujadikan ia istriku dan dengan kalimat-kalimat-Mu dihalalkan bagiku kehormatannya. Jika Kau tetapkan bagiku memiliki keturunan darinya, jadikan keturunanku keberkahan dan kemuliaan, dan jangan jadikan setan ikut serta dan mengambil bagian di dalamnya”.

Syarat Sah Ijab Kabul

Keabsahan ijab kabul tidak hanya ditentukan oleh lancarnya pengucapan lafaz, tetapi juga oleh terpenuhinya sejumlah ketentuan dalam akad nikah. Beberapa hal yang perlu diperhatikan berkaitan dengan wali, saksi, lafaz ijab kabul, dan majelis tempat akad berlangsung.

Adanya Wali dan Saksi

Akad nikah dilaksanakan dengan adanya wali bagi mempelai perempuan dan dua orang saksi yang menyaksikan proses akad. Kehadiran pihak-pihak tersebut menjadi bagian dari rukun nikah yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan akad.

Kesesuaian Lafaz Ijab dan Kabul

Lafaz ijab dan kabul harus memiliki keterkaitan makna yang jelas sehingga menunjukkan adanya penerimaan terhadap pernikahan yang ditawarkan wali. Pengucapan juga perlu dilakukan secara beruntun sesuai ketentuan yang berlaku dalam akad nikah.

Dilakukan dalam Satu Majelis

Ijab dan kabul dilakukan dalam satu majelis sehingga proses penawaran dan penerimaan pernikahan berlangsung sebagai satu rangkaian akad. Karena itu, jeda yang terlalu panjang antara ijab dan kabul perlu dihindari agar kesinambungan akad tetap terjaga.

Kesimpulan

Ijab kabul merupakan bagian inti dalam akad nikah yang menandai kesepakatan antara wali mempelai perempuan dan calon suami.

Lafaz ijab dapat disampaikan oleh wali atau wakilnya, sedangkan kabul diucapkan oleh mempelai pria.

Penggunaan bahasa Arab tidak menjadi keharusan selama bahasa yang digunakan dapat dipahami dan maknanya sesuai dengan ketentuan akad nikah.

Pelaksanaan ijab kabul juga perlu memperhatikan keberadaan wali dan saksi, kejelasan lafaz, serta kesinambungan akad dalam satu majelis.

Calon mempelai pria dapat mempersiapkan lafaz kabul terlebih dahulu agar pengucapannya lebih lancar ketika akad berlangsung.

FAQ Seputar Ijab Kabul Bahasa Arab

Apa itu ijab kabul?

Ijab kabul adalah pernyataan serah terima dalam akad nikah antara wali mempelai wanita dan mempelai pria sebagai tanda sahnya pernikahan.

Apakah ijab kabul harus menggunakan bahasa Arab?

Tidak harus, ijab kabul boleh menggunakan bahasa yang dipahami selama maknanya jelas dan sesuai syariat.

Siapa yang mengucapkan ijab dan kabul?

Ijab diucapkan oleh wali mempelai wanita, sedangkan kabul diucapkan oleh mempelai pria.

Apa syarat sah ijab kabul?

Harus ada wali, saksi, lafaz yang jelas, serta dilakukan dalam satu majelis tanpa jeda panjang.

Apakah ijab kabul bisa diwakilkan?

Ya, wali boleh mewakilkan ijab kepada orang lain jika memenuhi syarat tertentu.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT



Terkini Lainnya
Doa Selamat Dunia Akhirat: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Doa Selamat Dunia Akhirat: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Ijab Kabul Bahasa Arab: Teks, Latin, Arti, dan Tata Caranya
Ijab Kabul Bahasa Arab: Teks, Latin, Arti, dan Tata Caranya
Doa dan Niat
Imbas Kabut Asap, Kemenag Kaltara Terapkan Belajar dari Rumah bagi RA, Madrasah dan Pesantren
Imbas Kabut Asap, Kemenag Kaltara Terapkan Belajar dari Rumah bagi RA, Madrasah dan Pesantren
Aktual
Kaltim Masuk 5 Besar MTQ KORPRI Tingkat Nasional 2026, Raih 14 Medali
Kaltim Masuk 5 Besar MTQ KORPRI Tingkat Nasional 2026, Raih 14 Medali
Aktual
Ketum PBNU Gus Kikin Pulang ke Tebuireng, Disambut Ribuan Santri dan Lantunan Ya Lal Wathan
Ketum PBNU Gus Kikin Pulang ke Tebuireng, Disambut Ribuan Santri dan Lantunan Ya Lal Wathan
Aktual
Perbedaan Rais Aam dan Ketum PBNU: Tugas, Wewenang, dan Aturan Jabatan Politik
Perbedaan Rais Aam dan Ketum PBNU: Tugas, Wewenang, dan Aturan Jabatan Politik
Aktual
Terapkan Standar Baru, Seleksi Petugas Haji 2027 Gandeng BKN dan Terapkan Segel Ruangan
Terapkan Standar Baru, Seleksi Petugas Haji 2027 Gandeng BKN dan Terapkan Segel Ruangan
Aktual
6 Prinsip dan Karakter Kepemimpinan Muhammadiyah Menurut Haedar Nashir
6 Prinsip dan Karakter Kepemimpinan Muhammadiyah Menurut Haedar Nashir
Aktual
Rais Aam PBNU Ungkap 3 Ayat Pijakan NU di Abad Kedua, dari Ekonomi hingga Ekologi
Rais Aam PBNU Ungkap 3 Ayat Pijakan NU di Abad Kedua, dari Ekonomi hingga Ekologi
Aktual
5 Amalan Sebelum Tidur dalam Islam, dari Berwudu hingga Membaca Doa
5 Amalan Sebelum Tidur dalam Islam, dari Berwudu hingga Membaca Doa
Aktual
Profil KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin, Ketum PBNU 2026-2031
Profil KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin, Ketum PBNU 2026-2031
Aktual
Donor ASI Diperbolehkan dalam Islam, Kejelasan Sumber dan Konsekuensi Kemahraman Jadi Perhatian
Donor ASI Diperbolehkan dalam Islam, Kejelasan Sumber dan Konsekuensi Kemahraman Jadi Perhatian
Aktual
Muktamar Ke-35 NU Selesai, Ini Sejumlah Keputusan Strategis yang Dihasilkan
Muktamar Ke-35 NU Selesai, Ini Sejumlah Keputusan Strategis yang Dihasilkan
Aktual
Ucapkan Selamat ke Kiai Miftah dan Gus Kikin, Gus Yusuf: Saatnya Kembali Guyub
Ucapkan Selamat ke Kiai Miftah dan Gus Kikin, Gus Yusuf: Saatnya Kembali Guyub
Aktual
Puasa Senin Kamis: Niat, Tata Cara, Waktu, dan Keutamaannya
Puasa Senin Kamis: Niat, Tata Cara, Waktu, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar