Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puasa Sunah Rajab dan Niat di Siang Hari, Ini Penjelasan Fikihnya

Kompas.com, 27 Desember 2025, 11:52 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber MUIDigital

KOMPAS.com - Bulan Rajab kembali hadir sebagai salah satu momentum istimewa dalam kalender Islam.

Sebagai salah satu dari empat bulan haram, Rajab memiliki kedudukan khusus yang sejak lama dimanfaatkan umat Islam untuk meningkatkan kualitas ibadah dan memperdalam spiritualitas.

Di antara amalan yang banyak dilakukan pada bulan ini adalah puasa sunah Rajab.

Puasa sunah pada bulan Rajab dipandang sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT. Namun, di tengah semangat beribadah tersebut, tidak sedikit umat Islam yang masih menyimpan pertanyaan seputar hukum niat puasa sunah, khususnya ketika niat tidak dilakukan sejak malam hari.

Baca juga: Puasa Rajab Sekaligus Qadha Ramadhan, Bolehkah Digabung? Ini Penjelasan Hukumnya

Pertanyaan yang kerap muncul adalah: sahkah niat puasa sunah Rajab jika dilakukan di siang atau bahkan sore hari?

Dilansir dari MUIDigital, dalam Islam, niat memiliki posisi yang sangat fundamental. Rasulullah SAW menegaskan bahwa setiap amal perbuatan dinilai berdasarkan niatnya.

Prinsip ini berlaku untuk seluruh ibadah, baik yang bersifat wajib maupun sunah. Pada puasa wajib seperti Ramadan, niat bahkan menjadi syarat sah yang harus dilakukan sejak malam hari sebelum terbit fajar.

Berbeda dengan puasa wajib, puasa sunah memiliki ketentuan yang lebih longgar. Berdasarkan kajian fikih, seseorang diperbolehkan berniat puasa sunah pada siang hari, selama niat tersebut dilakukan sebelum matahari tergelincir (zawal).

Dasar ketentuan ini merujuk pada praktik Rasulullah SAW sebagaimana termaktub dalam hadis sahih berikut:

عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ ﵂ قَالَتْ: قَالَ لِي رَسُولُ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ: يَا عَائِشَةُ، هَلْ عِنْدَكُمْ شَيْءٌ؟ قَالَتْ: فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، مَا عِنْدَنَا شَيْءٌ، قَالَ: فَإِنِّي صَائِمٌ

Artinya: “Dari Aisyah Ummul Mukminin RA., ia berkata: Pada suatu hari Rasulullah SAW bersabda kepadaku: Wahai Aisyah, apakah kalian memiliki sesuatu (untuk dimakan)? Aku menjawab: Wahai Rasulullah, kami tidak memiliki apa pun. Maka beliau bersabda: Kalau begitu, aku berpuasa.” (HR Muslim)

Hadis ini menjadi landasan utama kebolehan berniat puasa sunah di siang hari. Syekh Mulla Ali Al-Qari (wafat 1014 H) mengutip pandangan Imam Ibn Hajar yang menjelaskan bahwa Imam Asy-Syafi’i membolehkan niat puasa sunah dilakukan sebelum zawal, namun tidak setelahnya.

Pandangan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa sebagian besar waktu ibadah tidak boleh berlalu tanpa disertai niat:

قَالَ ابْنُ حَجَرٍ: وَمِنْ هَذَا أَخَذَ الشَّافِعِيُّ أَنَّهُ يَجُوزُ النَّفْلُ بِنِيَّةٍ قَبْلَ الزَّوَالِ لَا بَعْدَهُ لِمُضِيِّ مُعْظَمِ الْعِبَادَةِ بِلَا نِيَّةٍ

Artinya: “Imam Ibn Hajar berkata: Dari sini, Imam Asy-Syafi’i berpendapat bahwa puasa sunah hanya boleh dilakukan dengan niat sebelum zawal, bukan setelahnya.” (Mirqah Al-Mafatih, Jilid 4)

Namun demikian, dalam perkembangan pendapatnya (qaul jadid), Imam Asy-Syafi’i memberikan kelonggaran yang lebih luas.

Pendapat ini dikutip oleh Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi (wafat 1300 H), yang menyatakan bahwa niat puasa sunah masih sah dilakukan hingga sebelum matahari terbenam, selama syarat puasa telah terpenuhi sejak fajar:

قَوْلُهُ: (قَبْلَ الزَّوَالِ) مُتَعَلِّقٌ بِتَصِحُّ أَوْ بِالنِّيَّةِ... إِذْ صَوْمُهُ لَا يَتَبَعَّضُ

Artinya: “Dalam pendapat baru Imam Syafi’i, niat puasa sunah sah dilakukan sebelum matahari terbenam… namun seluruh syarat puasa harus terpenuhi sejak terbit fajar.” (I’anah At-Thalibin, Jilid 2)

Baca juga: Doa Memohon Keberkahan di Bulan Rajab Lengkap dengan Terjemahannya

Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa niat puasa sunah Rajab tetap sah meski dilakukan di siang hari, selama dilakukan sebelum zawal.

Bahkan, merujuk qaul jadid Imam Asy-Syafi’i, niat masih dinilai sah hingga sebelum magrib, dengan catatan tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa sejak fajar.

Ketentuan ini menunjukkan keluasan dan kemudahan syariat Islam dalam ibadah sunah. Umat Islam pun dapat menjalankan puasa sunah Rajab dengan lebih tenang, penuh harap akan pahala, serta menjadikannya sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Biaya Penerbangan Haji Diupayakan Turun, BPIH Berpotensi Lebih Rendah
Biaya Penerbangan Haji Diupayakan Turun, BPIH Berpotensi Lebih Rendah
Aktual
Sheikh Ibrahim Al-Madani, Muazin Masjidil Haram Wafat di Usia 51 Tahun
Sheikh Ibrahim Al-Madani, Muazin Masjidil Haram Wafat di Usia 51 Tahun
Aktual
Keffiyeh: Sejarah, Jenis, Pola, Cara Pakai, dan Simbol Solidaritas Palestina
Keffiyeh: Sejarah, Jenis, Pola, Cara Pakai, dan Simbol Solidaritas Palestina
Aktual
Hukum Makmum Masbuk Menjadi Imam untuk Jamaah Baru, Apakah Boleh? Ini Penjelasannya
Hukum Makmum Masbuk Menjadi Imam untuk Jamaah Baru, Apakah Boleh? Ini Penjelasannya
Aktual
BPKH Investasikan 70 Persen Dana Haji ke Sukuk Negara
BPKH Investasikan 70 Persen Dana Haji ke Sukuk Negara
Aktual
Kisah Abdurrahman bin Auf, Saudagar Kaya yang Tak Silau oleh Harta
Kisah Abdurrahman bin Auf, Saudagar Kaya yang Tak Silau oleh Harta
Aktual
Jadwal Libur Lebaran 2027: Potensi Libur Panjang 10 Hari, Ini Rangkaian Tanggal Merah dan Cuti Bersama
Jadwal Libur Lebaran 2027: Potensi Libur Panjang 10 Hari, Ini Rangkaian Tanggal Merah dan Cuti Bersama
Aktual
H20 2026 Diikuti 48 Negara, BPJPH Dorong Indonesia Jadi Pusat Halal Dunia
H20 2026 Diikuti 48 Negara, BPJPH Dorong Indonesia Jadi Pusat Halal Dunia
Aktual
Bukan Bersamaan, Ini Cara Mengikuti Gerakan Imam dalam Shalat Berjamaah yang Makmum Harus Tahu
Bukan Bersamaan, Ini Cara Mengikuti Gerakan Imam dalam Shalat Berjamaah yang Makmum Harus Tahu
Aktual
Muazin Masjidil Haram Sheikh Ibrahim Al Madani Wafat, Rekaman Adzannya Beredar di Media Sosial
Muazin Masjidil Haram Sheikh Ibrahim Al Madani Wafat, Rekaman Adzannya Beredar di Media Sosial
Aktual
Sheikh Ibrahim Al Madani, Muazin Masjidil Haram, Wafat Setelah Kumandangkan Adzan Subuh
Sheikh Ibrahim Al Madani, Muazin Masjidil Haram, Wafat Setelah Kumandangkan Adzan Subuh
Aktual
Mengapa Rasulullah Bersiwak Sebelum Shalat? Ini Hikmahnya
Mengapa Rasulullah Bersiwak Sebelum Shalat? Ini Hikmahnya
Aktual
BPKH Kelola Dana Haji Rp 184 Triliun, 70 Persen Ditempatkan di Sukuk Negara
BPKH Kelola Dana Haji Rp 184 Triliun, 70 Persen Ditempatkan di Sukuk Negara
Aktual
Mengapa Rasulullah Menganjurkan Tidur Miring ke Kanan? Ini Hikmahnya
Mengapa Rasulullah Menganjurkan Tidur Miring ke Kanan? Ini Hikmahnya
Aktual
Apa Bedanya Sabar, Ridha, dan Tawakal? Jangan Sampai Tertukar
Apa Bedanya Sabar, Ridha, dan Tawakal? Jangan Sampai Tertukar
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar