Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wudhu dalam Islam: Pengertian, Dalil Alquran, dan 6 Rukun Menurut Mazhab Syafi’i

Kompas.com, 24 Januari 2026, 08:04 WIB
Khairina

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com-Wudhu merupakan syarat sah shalat yang wajib dipenuhi oleh setiap Muslim sebelum melaksanakan ibadah tersebut.

Shalat tidak dianggap sah apabila dikerjakan tanpa wudhu, sehingga pemahaman mengenai ketentuan dan rukun wudhu menjadi hal mendasar dalam pelaksanaan ibadah.

Dilansir dari MUI yang mengutip Muhammad Ajib, Lc, MA dalam bukunya Fiqih Wudhu Versi Madzhab Syafi’i (2019:9), mempelajari rukun wudhu bertujuan untuk memastikan apakah wudhu seseorang dinilai sah atau tidak secara syariat.

Baca juga: Hukum Berbicara saat Wudhu Menurut Ulama

Tolok ukur sah atau tidaknya wudhu bersifat jelas, yakni wudhu dinilai sah apabila seluruh rukunnya dilaksanakan, sedangkan meninggalkan salah satu rukun menyebabkan wudhu menjadi tidak sah.

Oleh karena itu, rukun wudhu merupakan unsur pokok yang wajib dipenuhi dalam setiap pelaksanaan wudhu.

Dalil Wudhu dalam Alquran

Landasan kewajiban wudhu beserta tata caranya ditegaskan dalam firman Allah Ta’ala berikut ini:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah [5]: 6)

Berdasarkan ayat tersebut, para ulama kemudian merumuskan rukun wudhu yang wajib dipenuhi oleh setiap Muslim.

Baca juga: Keutamaan Shalat Sunnah Wudhu, Diampuni Dosa Hingga Masuk Surga

Rukun Wudhu Menurut Mazhab Syafi’i

Dr Musthafa Dib Al-Bugha dalam Fiqih Islam Lengkap: Penjelasan Hukum-Hukum Islam Mazhab Syafi’i (2010: 31–32) menjelaskan bahwa terdapat enam rukun wudhu yang wajib dipenuhi.

Rukun pertama adalah niat yang dilakukan bersamaan dengan membasuh wajah.

Niat berfungsi membedakan ibadah dari aktivitas biasa, sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ dari Umar bin Khaththab RA:

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ

“Amalan-amalan itu sesuai dengan niatnya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Rukun kedua ialah membasuh wajah secara menyeluruh, mulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala hingga dagu serta dari telinga kanan hingga telinga kiri.

Seluruh bagian wajah wajib terkena air, sedangkan berkumur dan membersihkan hidung dianjurkan sebagai penyempurna wudhu.

Rukun ketiga adalah membasuh kedua tangan hingga siku, termasuk bagian siku itu sendiri.

Ketentuan ini didasarkan pada riwayat Abu Hurairah RA yang menyebutkan bahwa Rasulullah  membasuh kedua tangannya hingga mengenai siku secara sempurna. (HR Muslim).

Rukun keempat berupa mengusap sebagian kepala, meskipun hanya sebagian kecil.

Dalam salah satu riwayat, Rasulullah  mengusap sebagian kepala meskipun mengenakan surban, lalu menyempurnakannya pada bagian kepala yang terbuka. (HR Muslim).

Baca juga: Wudhu: Pengertian, Dalil, dan Tata Cara Lengkap Sesuai Syariat Islam

Rukun kelima adalah membasuh kedua kaki hingga mata kaki.

Mata kaki termasuk bagian yang wajib dibasuh, dan Nabi mencontohkan pencucian kaki secara sempurna baik kaki kanan maupun kiri.

Rukun keenam adalah tertib, yaitu melaksanakan seluruh rukun wudhu sesuai urutan yang telah ditetapkan dalam Alquran dan dicontohkan oleh Rasulullah.

Tidak terdapat riwayat yang menunjukkan Nabi mengerjakan wudhu secara acak, sehingga tertib menjadi syarat sah wudhu yang tidak boleh ditinggalkan.

Dengan demikian, wudhu memiliki enam rukun utama yang wajib dipenuhi, dan meninggalkan salah satunya menyebabkan wudhu menjadi tidak sah.

Ajaran Alquran dan hadis menegaskan bahwa wudhu bukan sekadar proses penyucian fisik, melainkan bentuk ketaatan kepada Allah SWT sesuai tuntunan Rasulullah

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Aktual
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
Aktual
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Aktual
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
Aktual
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
Aktual
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
Aktual
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
Aktual
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
Aktual
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Aktual
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Aktual
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Aktual
Bacaan La Haula Wala Quwwata Illa Billah: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Bacaan La Haula Wala Quwwata Illa Billah: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
Bacaan Doa Kamilin Setelah Sholat Tarawih: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Bacaan Doa Kamilin Setelah Sholat Tarawih: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Presiden Dijadwalkan Buka Kongres Umat Islam Indonesia VIII Hari Ini, MUI Himpun 87 Ormas Bahas Masa Depan Bangsa
Presiden Dijadwalkan Buka Kongres Umat Islam Indonesia VIII Hari Ini, MUI Himpun 87 Ormas Bahas Masa Depan Bangsa
Aktual
Wasekjen PBNU soal Kuota Hangus: Jangan Ambil Hak Pelanggan Secara Batil
Wasekjen PBNU soal Kuota Hangus: Jangan Ambil Hak Pelanggan Secara Batil
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar