Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Al-Fatihah Dibaca dalam Setiap Rakaat Sholat?

Kompas.com, 19 Agustus 2026, 12:12 WIB
Puji Sri Rahayu,
Farid Assifa

Tim Redaksi

Sumber NU Online

KOMPAS.com - Surah Al-Fatihah menjadi bacaan yang tidak terpisahkan dari sholat. Dalam setiap rakaat, umat Islam membaca surah yang terdiri dari tujuh ayat tersebut. Lantas, mengapa Al-Fatihah memiliki kedudukan khusus hingga dibaca dalam setiap rakaat sholat?

Al-Fatihah merupakan surah pertama dalam Al-Qur'an. Surah ini juga dikenal dengan nama Ummul Qur'an atau Ummul Kitab, yang berarti induk atau pokok Al-Qur'an. Penyebutan tersebut berkaitan dengan kandungan Al-Fatihah yang mencakup pokok-pokok ajaran Islam, mulai dari pujian kepada Allah SWT, pengakuan atas kekuasaan-Nya, penghambaan kepada-Nya, hingga permohonan petunjuk menuju jalan yang lurus.

Baca juga: Bacaaan Dzikir Setelah Sholat Fardhu Lengkap Sesuai Sunnah

Al-Fatihah Disebut Ummul Qur'an

Kedudukan Al-Fatihah sebagai Ummul Qur'an disebutkan dalam hadis Nabi Muhammad SAW. Dalam hadis riwayat Muslim, Rasulullah SAW menyebut Al-Fatihah sebagai Ummul Qur'an. Hadis tersebut juga menggambarkan hubungan antara bacaan Al-Fatihah dengan permohonan seorang hamba kepada Allah.

Ketika seorang hamba membaca Alhamdulillahi Rabbil 'alamin, Allah menyebut bahwa hamba-Nya telah memuji-Nya. Kemudian ketika membaca Ar-Rahmanir-Rahim dan Maliki yaumiddin, bacaan tersebut disebut sebagai pujian dan pengagungan kepada Allah.

Sementara ketika seorang Muslim membaca Iyyaka na'budu wa iyyaka nasta'in, Allah menyebut bagian tersebut sebagai hubungan antara Allah dan hamba-Nya. Pada bagian akhir, seorang hamba memohon agar diberikan petunjuk menuju jalan yang lurus.
Hal tersebut menunjukkan bahwa Al-Fatihah tidak hanya berisi pujian, tetapi juga menjadi rangkaian doa dan pengakuan seorang hamba kepada Allah.

Baca juga: Bacaan Wirid Harian Setelah Sholat Fardhu: Arab, Latin dan Artinya

Al-Fatihah Wajib Dibaca dalam Sholat

Dilansir dari NU Online, Imam Syafi'i, Imam Malik, dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa membaca Al-Fatihah merupakan syarat sah sholat bagi orang yang mampu membacanya. Pendapat tersebut didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan pentingnya membaca Fatihatul Kitab dalam sholat.

Hadis lain yang diriwayatkan Muslim dari Abu Hurairah juga menjelaskan kedudukan Al-Fatihah. Dalam hadis tersebut, Rasulullah SAW menyampaikan bahwa orang yang melaksanakan sholat tanpa membaca Ummul Qur'an dinilai belum menyempurnakan sholatnya.

Hadis tersebut juga menggambarkan hubungan antara seorang hamba dengan Allah melalui bacaan Al-Fatihah. Ketika seorang hamba membaca ayat yang berisi pujian kepada Allah SWT, Allah menyebut bahwa hamba tersebut telah memuji-Nya. Begitu pula ketika hamba mengagungkan Allah, bacaan tersebut mendapat jawaban dari-Nya.

Baca juga: Bacaaan Dzikir Setelah Sholat Fardhu Lengkap Sesuai Sunnah

Sementara pada bagian Iyyaka na'budu wa iyyaka nasta'in, seorang Muslim menyatakan bahwa hanya kepada Allah ia menyembah dan memohon pertolongan. Kemudian pada akhir surah, ia memohon agar Allah menunjukkan jalan yang lurus.

Dengan kandungan tersebut, Al-Fatihah tidak hanya menjadi bacaan dalam sholat, tetapi juga memuat rangkaian pujian, penghambaan, dan doa seorang Muslim kepada Allah SWT.

Mengapa Dibaca Setiap Rakaat?

Al-Fatihah tidak hanya dibaca sekali ketika memulai sholat, tetapi kembali dibaca pada setiap rakaat. Hal ini berkaitan dengan kedudukannya sebagai bagian dari bacaan sholat.
Dalam hadis yang diriwayatkan Abu Qatadah, disebutkan bahwa Rasulullah SAW membaca Al-Fatihah pada dua rakaat pertama sholat Zuhur dan Ashar, kemudian membaca Al-Fatihah pada dua rakaat terakhir. Dengan demikian, pembacaan Al-Fatihah dalam setiap rakaat memiliki dasar dari praktik Rasulullah SAW.

Namun, terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai kewajiban membaca Al-Fatihah dalam sholat. Imam Abu Hanifah dan Imam Tsauri berpendapat bahwa sholat tetap sah tanpa membaca Al-Fatihah selama seseorang membaca ayat Al-Qur'an lainnya.

Baca juga: Tak Cukup Zikir, Ini Cara Islam Menjaga Kesehatan Mental

Perbedaan pendapat juga muncul mengenai bacaan Al-Fatihah bagi makmum yang mengikuti mazhab imam. Imam Syafi'i dan Imam Ahmad mewajibkan makmum membaca Al-Fatihah, sedangkan Imam Malik membedakan antara sholat yang bacaannya dilirihkan dan dikeraskan. Sementara Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa makmum tidak perlu membaca Al-Fatihah ketika mengikuti imam.

Bukan Sekadar Bacaan Rutin

Al-Fatihah yang dibaca berulang kali dalam sholat terkadang dapat terasa seperti bacaan yang otomatis diucapkan. Padahal, di dalamnya terdapat rangkaian makna yang menggambarkan hubungan seorang hamba dengan Allah.

Seorang Muslim memuji Allah, mengakui bahwa hanya kepada-Nya ia menyembah dan meminta pertolongan, kemudian memohon agar diberikan petunjuk menuju jalan yang lurus.
Karena itu, membaca Al-Fatihah dalam setiap rakaat bukan hanya berkaitan dengan bacaan dalam sholat. Memahami maknanya juga dapat membantu seorang Muslim menghayati kembali doa dan pengakuan yang diucapkannya di hadapan Allah SWT.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT



Terkini Lainnya
Baznas-BKKBN Sinergikan Zakat untuk Perkuat Ekonomi 37.000 Kelompok Usaha
Baznas-BKKBN Sinergikan Zakat untuk Perkuat Ekonomi 37.000 Kelompok Usaha
Aktual
Persiapan Muktamar Ke-35 NU Capai 80 Persen, 1.300 Stan UMKM Disiapkan
Persiapan Muktamar Ke-35 NU Capai 80 Persen, 1.300 Stan UMKM Disiapkan
Aktual
Yenny Wahid: Rekonsiliasi Wajib Dilakukan Usai Muktamar Ke-35 NU
Yenny Wahid: Rekonsiliasi Wajib Dilakukan Usai Muktamar Ke-35 NU
Aktual
Benarkah Makan Kurma Harus Ganjil? Ini Penjelasan Sunnah Sesuai Kebiasaan Rasulullah SAW
Benarkah Makan Kurma Harus Ganjil? Ini Penjelasan Sunnah Sesuai Kebiasaan Rasulullah SAW
Aktual
Lukman Hakim Minta NU Tinggalkan Pengelolaan Tambang yang Timbulkan Fitnah dan Mafsadah
Lukman Hakim Minta NU Tinggalkan Pengelolaan Tambang yang Timbulkan Fitnah dan Mafsadah
Aktual
Menag Dukung Guru PPPK Jadi Penuh Waktu dan PNS di 2027: Ini Detailnya
Menag Dukung Guru PPPK Jadi Penuh Waktu dan PNS di 2027: Ini Detailnya
Aktual
Mengenal Huruf Hijaiyah: Jumlah, Urutan, dan Cara Membacanya
Mengenal Huruf Hijaiyah: Jumlah, Urutan, dan Cara Membacanya
Aktual
DPR Dorong Pelunasan Biaya Haji 2027 Diperpanjang Jadi Lima Bulan
DPR Dorong Pelunasan Biaya Haji 2027 Diperpanjang Jadi Lima Bulan
Aktual
Mengapa Al-Fatihah Dibaca dalam Setiap Rakaat Sholat?
Mengapa Al-Fatihah Dibaca dalam Setiap Rakaat Sholat?
Doa dan Niat
Mengapa Disebut Ayat Kursi? Ini Makna “Kursi” dalam Al-Baqarah 255
Mengapa Disebut Ayat Kursi? Ini Makna “Kursi” dalam Al-Baqarah 255
Doa Harian
Ar-Rahman dan Ar-Rahim Sama-sama Berarti Kasih Sayang Allah, Apa Bedanya?
Ar-Rahman dan Ar-Rahim Sama-sama Berarti Kasih Sayang Allah, Apa Bedanya?
Doa Harian
Mengapa Praktik Ibadah Umat Islam Bisa Berbeda? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Mengapa Praktik Ibadah Umat Islam Bisa Berbeda? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Aktual
Mengapa Muslim Dianjurkan Membaca Bismillah Sebelum Makan?
Mengapa Muslim Dianjurkan Membaca Bismillah Sebelum Makan?
Doa Harian
Viral dr Melinda Kewalahan Tangani Korban Gempa, Muhammadiyah Kirim Tim Kesehatan
Viral dr Melinda Kewalahan Tangani Korban Gempa, Muhammadiyah Kirim Tim Kesehatan
Aktual
Benarkah Muhammadiyah Tak Bermazhab? Ini Penjelasan Majelis Tarjih
Benarkah Muhammadiyah Tak Bermazhab? Ini Penjelasan Majelis Tarjih
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar