Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baznas-BKKBN Sinergikan Zakat untuk Perkuat Ekonomi 37.000 Kelompok Usaha

Kompas.com, 19 Agustus 2026, 18:15 WIB
Puji Sri Rahayu,
Reni Susanti

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) memperkuat sinergi pemberdayaan ekonomi keluarga melalui program Zakat Community Development (ZCD) dan Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA).

Sinergi tersebut menyasar kelompok UPPKA yang tersebar di berbagai daerah. Saat ini, terdapat sekitar 37.000 kelompok UPPKA di Indonesia yang menjalankan berbagai kegiatan usaha untuk membantu meningkatkan pendapatan keluarga.

Kepala BKKBN Wihaji mengatakan, dukungan terhadap kelompok UPPKA diperkuat melalui program ZCD milik Baznas.

"Di Baznas ada Zakat Community Development. Kebetulan kita punya UPPKA, namanya Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor," ujar Wihaji di Jakarta, Rabu (19/8/2026). 

Baca juga: Baznas dan Warga Binaan Lapas Bangun Rumah Penggembala Kambing dalam 12 Hari

ZCD merupakan program pemberdayaan masyarakat berbasis zakat yang dijalankan Baznas. Sementara UPPKA merupakan kelompok usaha yang beranggotakan keluarga akseptor atau peserta program keluarga berencana (KB).

Dorong Peningkatan Ekonomi Keluarga

Melalui sinergi kedua program tersebut, Baznas memberikan dukungan kepada kelompok UPPKA untuk mengembangkan kegiatan usaha dan meningkatkan perekonomian keluarga.

Wihaji mengatakan, dukungan tersebut telah diberikan kepada sejumlah kelompok UPPKA di berbagai daerah.

Salah satunya kelompok UPPKA di Sumatera Selatan yang mendapatkan bantuan modal Rp87 juta. Menurut dia, usaha kelompok tersebut kemudian mampu mencatat omzet lebih dari Rp100 juta.

"Di Sumatera Selatan dikasih modal Rp87 juta. Kemudian lumayan, omzetnya sudah di atas Rp100 juta. Di Jawa Tengah juga di atas Rp100 juta," tutur Wihaji yang juga Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

Baca juga: Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara

Menurut Wihaji, satu kelompok UPPKA umumnya beranggotakan sekitar tujuh hingga delapan orang yang bersama-sama menjalankan dan mengembangkan usaha.

Ia berharap dukungan yang diberikan dapat membuat usaha kelompok keluarga akseptor semakin berkembang.

"Sehingga ke depan para kelompok-kelompok usaha, peserta KB dalam unit Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor semakin baik," ujarnya.

Menurut dia, pemberdayaan ekonomi tersebut bermuara pada satu tujuan, yakni meningkatkan kesejahteraan sekaligus kualitas keluarga.

"Semangatnya cuma satu, peningkatan ekonomi keluarga dan keluarga yang berkualitas," kata Wihaji.

Tak Hanya Beri Modal

Dukungan kepada kelompok UPPKA tidak hanya diberikan dalam bentuk modal. Baznas dan BKKBN juga menyiapkan pendampingan dan penguatan teknis untuk membantu penerima manfaat mengembangkan usahanya.

Ketua Baznas RI Sodik Mudjahid mengatakan, pihaknya bersama BKKBN telah mempersiapkan skema pendampingan tersebut.

"Untuk pendampingan ini BKKBN dan Baznas juga sudah mempersiapkan, termasuk bekerja sama dengan BSI dan Kementerian Koperasi untuk memenuhi salah satu permintaan mereka saat ini, selain modal dan pimpinan teknis dan pendampingan," kata Sodik.

Pendampingan diperlukan agar bantuan yang diberikan tidak berhenti pada pemberian modal, tetapi mampu mendorong kelompok penerima manfaat membangun usaha yang berkelanjutan.

Pemberdayaan juga diarahkan pada pemanfaatan potensi lokal. Dengan demikian, masyarakat dapat mengembangkan usaha sesuai dengan kondisi dan sumber daya yang tersedia di daerah masing-masing.

Sejalan dengan Asta Cita

Sinergi ZCD dan UPPKA juga diarahkan untuk mendorong pembangunan ekonomi masyarakat dari tingkat bawah.

Upaya tersebut sejalan dengan Asta Cita keenam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yakni membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi serta pemberantasan kemiskinan.

Melalui dukungan modal, pendampingan, dan penguatan teknis, kelompok UPPKA diharapkan mampu meningkatkan skala usahanya sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi keluarga.

Pimpinan Baznas RI Bidang Distribusi dan Pemberdayaan Idy Muzayyad mengatakan, program ZCD sebelumnya telah berjalan. Sinergi dengan BKKBN menjadi bagian dari penguatan pemberdayaan masyarakat melalui kolaborasi kedua lembaga.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT



Terkini Lainnya
Kapan Libur Maulid Nabi 2026? Cek Tanggal dan Status Liburnya
Kapan Libur Maulid Nabi 2026? Cek Tanggal dan Status Liburnya
Aktual
Menag: Terowongan Silaturahmi Istiqlal-Katedral Simbol Toleransi Indonesia Perlu Dikenalkan ke Dunia
Menag: Terowongan Silaturahmi Istiqlal-Katedral Simbol Toleransi Indonesia Perlu Dikenalkan ke Dunia
Aktual
Baznas-BKKBN Sinergikan Zakat untuk Perkuat Ekonomi 37.000 Kelompok Usaha
Baznas-BKKBN Sinergikan Zakat untuk Perkuat Ekonomi 37.000 Kelompok Usaha
Aktual
Persiapan Muktamar Ke-35 NU Capai 80 Persen, 1.300 Stan UMKM Disiapkan
Persiapan Muktamar Ke-35 NU Capai 80 Persen, 1.300 Stan UMKM Disiapkan
Aktual
Yenny Wahid: Rekonsiliasi Wajib Dilakukan Usai Muktamar Ke-35 NU
Yenny Wahid: Rekonsiliasi Wajib Dilakukan Usai Muktamar Ke-35 NU
Aktual
Benarkah Makan Kurma Harus Ganjil? Ini Penjelasan Sunnah Sesuai Kebiasaan Rasulullah SAW
Benarkah Makan Kurma Harus Ganjil? Ini Penjelasan Sunnah Sesuai Kebiasaan Rasulullah SAW
Aktual
Lukman Hakim Minta NU Tinggalkan Pengelolaan Tambang yang Timbulkan Fitnah dan Mafsadah
Lukman Hakim Minta NU Tinggalkan Pengelolaan Tambang yang Timbulkan Fitnah dan Mafsadah
Aktual
Menag Dukung Guru PPPK Jadi Penuh Waktu dan PNS di 2027: Ini Detailnya
Menag Dukung Guru PPPK Jadi Penuh Waktu dan PNS di 2027: Ini Detailnya
Aktual
Mengenal Huruf Hijaiyah: Jumlah, Urutan, dan Cara Membacanya
Mengenal Huruf Hijaiyah: Jumlah, Urutan, dan Cara Membacanya
Aktual
DPR Dorong Pelunasan Biaya Haji 2027 Diperpanjang Jadi Lima Bulan
DPR Dorong Pelunasan Biaya Haji 2027 Diperpanjang Jadi Lima Bulan
Aktual
Mengapa Al-Fatihah Dibaca dalam Setiap Rakaat Sholat?
Mengapa Al-Fatihah Dibaca dalam Setiap Rakaat Sholat?
Doa dan Niat
Mengapa Disebut Ayat Kursi? Ini Makna “Kursi” dalam Al-Baqarah 255
Mengapa Disebut Ayat Kursi? Ini Makna “Kursi” dalam Al-Baqarah 255
Doa Harian
Ar-Rahman dan Ar-Rahim Sama-sama Berarti Kasih Sayang Allah, Apa Bedanya?
Ar-Rahman dan Ar-Rahim Sama-sama Berarti Kasih Sayang Allah, Apa Bedanya?
Doa Harian
Mengapa Praktik Ibadah Umat Islam Bisa Berbeda? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Mengapa Praktik Ibadah Umat Islam Bisa Berbeda? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Aktual
Mengapa Muslim Dianjurkan Membaca Bismillah Sebelum Makan?
Mengapa Muslim Dianjurkan Membaca Bismillah Sebelum Makan?
Doa Harian
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar