Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Libur Maulid Nabi 2026? Cek Tanggal dan Status Liburnya

Kompas.com, 19 Agustus 2026, 18:47 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Masyarakat Indonesia akan menyambut Libur Maulid Nabi 2026 yang jatuh pada Selasa, 25 Agustus 2026.

Tanggal tersebut bertepatan dengan 12 Rabiul Awal 1448 H dan ditetapkan pemerintah sebagai hari libur nasional.

Baca juga: Contoh Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW yang Menyentuh, Penuh Makna dan Doa

Penetapan tersebut mengacu pada Kalender Hijriah Indonesia yang diterbitkan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag).

Ketentuan mengenai hari liburnya juga tercantum dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2025.

Baca juga: Maulid Nabi 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Libur, Cuti Bersama, dan Long Weekend

Dalam SKB 3 Menteri tersebut, Maulid Nabi Muhammad SAW masuk sebagai hari libur nasional, bukan cuti bersama.

Karena itu, pekerja yang mengikuti ketentuan hari libur nasional tidak perlu mengajukan cuti untuk memperoleh libur pada tanggal tersebut.

Apakah Senin, 24 Agustus 2026 Ikut Libur?

Sehari sebelum peringatan Maulid Nabi, yakni Senin, 24 Agustus 2026, bukan hari libur nasional maupun cuti bersama.

Masyarakat yang ingin mengambil libur pada tanggal tersebut perlu menyesuaikan dengan kebijakan kantor atau instansi masing-masing.

Dengan kondisi tersebut, libur pada Selasa, 25 Agustus 2026 tidak otomatis membentuk long weekend.

Bagi yang ingin mengambil waktu libur lebih panjang, cuti pada Senin dapat menjadi pilihan sesuai aturan tempat kerja.

Maulid Nabi 2026 Bertepatan dengan 12 Rabiul Awal

Kalender Hijriah Indonesia 2026 mencatat 1 Rabiul Awal 1448 H jatuh pada Jumat, 14 Agustus 2026. Perhitungan tersebut menempatkan 12 Rabiul Awal pada Selasa, 25 Agustus 2026.

Sistem kalender Hijriah menggunakan siklus bulan sehingga tanggalnya dalam kalender Masehi berubah setiap tahun.

Untuk kebutuhan resmi di Indonesia, masyarakat dapat mengacu pada Kalender Hijriah Indonesia yang diterbitkan Kemenag dan ketetapan pemerintah mengenai hari libur nasional.

Apa Itu Maulid Nabi?

Maulid Nabi merupakan peringatan kelahiran Nabi Muhammad SAW. Di Indonesia, momentum tersebut umumnya diisi dengan berbagai kegiatan keagamaan, seperti pengajian, pembacaan shalawat, ceramah, dan kegiatan sosial.

Pelaksanaan peringatan dapat berbeda di setiap daerah. Sebagian masyarakat juga menggelar tradisi lokal yang telah berkembang sebagai bagian dari peringatan Maulid Nabi.

Jadwal Libur Maulid Nabi 2026

Jadi, Selasa, 25 Agustus 2026 merupakan libur nasional untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.

Sementara itu, Senin, 24 Agustus tetap menjadi hari kerja karena tidak termasuk daftar libur nasional maupun cuti bersama.

Informasi ini dapat menjadi acuan untuk mengatur agenda kerja, perjalanan, maupun kegiatan keluarga pada pekan tersebut.

Jika ingin mendapatkan libur lebih panjang, masyarakat dapat mempertimbangkan cuti pada Senin, 24 Agustus sesuai kebijakan masing-masing instansi atau perusahaan.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT



Terkini Lainnya
Ahmad Muzani: Pendidikan Bukan Hanya Mengasah Kecerdasan, tetapi Juga Akhlak
Ahmad Muzani: Pendidikan Bukan Hanya Mengasah Kecerdasan, tetapi Juga Akhlak
Aktual
Dzikir Pagi Lengkap: Arab, Latin, Arti, Urutan, dan Waktu Membacanya
Dzikir Pagi Lengkap: Arab, Latin, Arti, Urutan, dan Waktu Membacanya
Doa Harian
Doa Selamat Dunia Akhirat Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Waktu Membacanya
Doa Selamat Dunia Akhirat Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Waktu Membacanya
Doa Harian
Niat Sholat Qobliyah Subuh 2 Rakaat Lengkap dengan Tata Cara dan Keutamaannya
Niat Sholat Qobliyah Subuh 2 Rakaat Lengkap dengan Tata Cara dan Keutamaannya
Doa Harian
Masjid di Klaten Jadi Dapur MBG, Bagaimana Hukumnya Menurut Fikih?
Masjid di Klaten Jadi Dapur MBG, Bagaimana Hukumnya Menurut Fikih?
Aktual
Doa Dijauhkan dari Marabahaya, Amalan Memohon Perlindungan kepada Allah
Doa Dijauhkan dari Marabahaya, Amalan Memohon Perlindungan kepada Allah
Doa dan Niat
Doa Mencari Orang Hilang bagi Jurnalis yang Hilang Kontak di Selat Sunda
Doa Mencari Orang Hilang bagi Jurnalis yang Hilang Kontak di Selat Sunda
Doa dan Niat
MUI Ajak Tobat Ekologi untuk Menghentikan Kerusakan Lingkungan
MUI Ajak Tobat Ekologi untuk Menghentikan Kerusakan Lingkungan
Aktual
Gus Kikin: Saya Akan Banyak di Jakarta, tetapi Tidak Melupakan Jawa Timur
Gus Kikin: Saya Akan Banyak di Jakarta, tetapi Tidak Melupakan Jawa Timur
Aktual
JK Sebut Pendidikan Islam Harus Adaptif, Jangan Menjadi Museum Masa Lalu
JK Sebut Pendidikan Islam Harus Adaptif, Jangan Menjadi Museum Masa Lalu
Aktual
Pendaftaran Beasiswa Zakat Indonesia 2026 Diperpanjang, Cek Jadwalnya
Pendaftaran Beasiswa Zakat Indonesia 2026 Diperpanjang, Cek Jadwalnya
Aktual
Darul Amanah Jajaki Beasiswa dan Pertukaran Pelajar dengan Negara-Negara Timur Tengah
Darul Amanah Jajaki Beasiswa dan Pertukaran Pelajar dengan Negara-Negara Timur Tengah
Aktual
Hukum Berjabat Tangan Setelah Shalat Berjamaah, Adakah Tuntunannya?
Hukum Berjabat Tangan Setelah Shalat Berjamaah, Adakah Tuntunannya?
Aktual
Kemenag Perpanjang Pendaftaran Beasiswa Zakat 2026 hingga 14 September, Cek Cara Daftarnya
Kemenag Perpanjang Pendaftaran Beasiswa Zakat 2026 hingga 14 September, Cek Cara Daftarnya
Aktual
Beasiswa Zakat Kemenag 2026 Diperpanjang, Mahasiswa Baru Masih Bisa Daftar hingga 14 September
Beasiswa Zakat Kemenag 2026 Diperpanjang, Mahasiswa Baru Masih Bisa Daftar hingga 14 September
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar