Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2026 untuk ASN, Pegawai, dan Anak Sekolah

Kompas.com, 9 Februari 2026, 12:17 WIB
Add on Google
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2026 sebagai acuan masyarakat dalam merencanakan mudik dan agenda keluarga.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani pada 19 September 2025 dan berlaku bagi instansi pemerintah maupun sektor swasta.

Dengan kepastian tanggal tersebut, pengaturan kerja, layanan publik, dan mobilitas masyarakat selama Idul Fitri 1447 Hijriah dapat disiapkan lebih terukur.

Baca juga: Kapan Libur Awal Puasa Ramadhan 2026 Anak Sekolah? Ini Perkiraan Tanggalnya

Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2026

Pemerintah juga menetapkan beberapa hari cuti bersama di sekitar tanggal tersebut untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik.

Berdasarkan SKB Tiga Menteri, Hari Raya Idul Fitri 1447 H diperkirakan jatuh pada 21–22 Maret 2026.

Rincian tanggal libur Idul Fitri 2026 adalah sebagai berikut:

  • Jumat, 20 Maret 2026: Cuti bersama Idul Fitri
  • Sabtu, 21 Maret 2026: Idul Fitri hari pertama
  • Minggu, 22 Maret 2026: Idul Fitri hari kedua
  • Senin, 23 Maret 2026: Cuti bersama Idul Fitri
  • Selasa, 24 Maret 2026: Cuti bersama Idul Fitri

Rangkaian ini membentuk long weekend Lebaran 2026 yang dapat dimanfaatkan untuk mudik dan silaturahmi keluarga.

Sesuai aturan tersebut, Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan mengikuti ketentuan pelaksanaan cuti bersama sesuai SKB.

Sementara, pekerja di sektor swasta bisa mengikuti kebijakan yang ditentukan oleh perusahaan.

Libur Lebaran 2026 untuk Siswa Sekolah

Selain libur nasional, pemerintah menetapkan masa libur khusus sekolah selama Ramadhan 1447 H.

Libur sekolah Idul Fitri 2026 berlangsung Senin–Jumat, 16–27 Maret 2026.Berikut rincian libur sekolah Idul Fitri 1447 H:

  • Senin, 16 Maret 2026: Libur sekolah Ramadhan
  • Selasa, 17 Maret 2026: Libur sekolah Ramadhan
  • Rabu, 18 Maret 2026: Libur sekolah Ramadhan
  • Kamis, 19 Maret 2026: Libur sekolah Ramadhan
  • Jumat, 20 Maret 2026: Libur sekolah sekaligus cuti bersama Idul Fitri
  • Sabtu, 21 Maret 2026: Libur akhir pekan dan Idul Fitri hari pertama
  • Minggu, 22 Maret 2026: Libur akhir pekan dan Idul Fitri hari kedua
  • Senin, 23 Maret 2026: Libur sekolah dan cuti bersama Idul Fitri
  • Selasa, 24 Maret 2026: Libur sekolah dan cuti bersama Idul Fitri
  • Rabu, 25 Maret 2026: Libur sekolah Idul Fitri
  • Kamis, 26 Maret 2026: Libur sekolah Idul Fitri
  • Jumat, 27 Maret 2026: Libur sekolah Idul Fitri

Ketentuan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan agar siswa dan tenaga pendidik dapat merayakan Lebaran bersama keluarga.

Ketentuan Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2026 bagi ASN dan Layanan Publik

Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib mengikuti pelaksanaan cuti bersama sesuai SKB.

Meski demikian, instansi pemerintah diminta memastikan pelayanan publik tetap berjalan, terutama pada sektor esensial seperti kesehatan, keamanan, dan transportasi, melalui pengaturan piket atau penjadwalan khusus.

Mengapa Harus Mencatat Tanggal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2026?

Memerhatikan tanggal libur dan cuti bersama 2026 sangatlah pentih karena penetapan jadwal ini berdampak pada berbagai sektor, seperti:

1. Perencanaan mudik dan tiket transportasi

Kepastian tanggal memungkinkan masyarakat memesan tiket bus, kereta, dan pesawat lebih awal untuk pilihan jadwal yang fleksibel dan harga lebih terjangkau.

2. Kalender sekolah dan agenda keluarga

Penyesuaian kalender pendidikan di daerah perlu dicermati agar rencana perjalanan keluarga tersusun matang.

3. Operasional layanan publik dan bisnis

Bank, kantor pemerintahan, dan fasilitas kesehatan biasanya menyiapkan layanan khusus; masyarakat disarankan mengecek jam operasional sebelum berkunjung.

Tips Merencanakan Cuti Bersama Lebaran 2026

  1. Agar libur berjalan lancar, beberapa langkah yang dapat dilakukan:
  2. Cek aturan cuti di tempat kerja, baik ASN maupun pegawai swasta.
  3. Pesan transportasi dan penginapan 2–4 minggu sebelum Lebaran.
  4. Sinkronkan jadwal keluarga dengan kalender sekolah anak.
  5. Pantau pengumuman pemerintah untuk mengantisipasi penyesuaian kebijakan daerah atau instansi.

Kepastian jadwal melalui SKB Tiga Menteri memberi ruang bagi masyarakat menyusun rencana perjalanan dengan lebih baik dan meminimalkan kendala saat puncak mudik.

Masyarakat juga diimbau tetap mengikuti pembaruan resmi dari pemerintah dan instansi masing-masing.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Khutbah Jumat 15 Mei 2026: Waspada Terjangkit Virus Takabur
Khutbah Jumat 15 Mei 2026: Waspada Terjangkit Virus Takabur
Aktual
Khutbah Jumat 15 Mei 2026: Kurban Mengajarkan Kepedulian dan Pengorbanan
Khutbah Jumat 15 Mei 2026: Kurban Mengajarkan Kepedulian dan Pengorbanan
Aktual
Pejabat Kemenhaj Ikut Dorong Kursi Roda Jamaah Haji, Pastikan Layanan Ramah Lansia dan Disabilitas
Pejabat Kemenhaj Ikut Dorong Kursi Roda Jamaah Haji, Pastikan Layanan Ramah Lansia dan Disabilitas
Aktual
Masjid Tan’im Jadi Lokasi Favorit Jamaah Haji Indonesia Ambil Miqat Umrah Sunah
Masjid Tan’im Jadi Lokasi Favorit Jamaah Haji Indonesia Ambil Miqat Umrah Sunah
Aktual
27 Ribu Liter Air Zamzam untuk Jemaah Haji Aceh Tiba di Asrama Haji Embarkasi Aceh
27 Ribu Liter Air Zamzam untuk Jemaah Haji Aceh Tiba di Asrama Haji Embarkasi Aceh
Aktual
Jemaah Haji Embarkasi Makassar Latihan Jalan Kaki ke Jamarat Jelang Puncak Haji di Mina
Jemaah Haji Embarkasi Makassar Latihan Jalan Kaki ke Jamarat Jelang Puncak Haji di Mina
Aktual
Waspada Cuaca Ekstrem Saudi, Jemaah Haji 2026 Diminta Minum Air Tiap 10 Menit
Waspada Cuaca Ekstrem Saudi, Jemaah Haji 2026 Diminta Minum Air Tiap 10 Menit
Aktual
Saudi Hukum 48 Pelanggar Haji Ilegal, Denda Capai Rp 430 Juta
Saudi Hukum 48 Pelanggar Haji Ilegal, Denda Capai Rp 430 Juta
Aktual
Hukum Sebut Nama Orang Saat Kurban Idul Adha, Sunnah atau Riya?
Hukum Sebut Nama Orang Saat Kurban Idul Adha, Sunnah atau Riya?
Aktual
Idul Adha 2026 Berpotensi Serentak, Ini Prediksi BRIN, Pemerintah, NU, & Muhammadiyah
Idul Adha 2026 Berpotensi Serentak, Ini Prediksi BRIN, Pemerintah, NU, & Muhammadiyah
Aktual
Haji 2026 Siap Digelar, Saudi Andalkan AI dan 20 Ribu Masjid Disiapkan
Haji 2026 Siap Digelar, Saudi Andalkan AI dan 20 Ribu Masjid Disiapkan
Aktual
Imigrasi Sulsel Manjakan Calon Jemaah Haji dengan Layanan Eazy Passport
Imigrasi Sulsel Manjakan Calon Jemaah Haji dengan Layanan Eazy Passport
Aktual
Mendadak Pusing dan Lemas di Udara, Calon Jemaah Haji Sumenep Diinfus di Pesawat
Mendadak Pusing dan Lemas di Udara, Calon Jemaah Haji Sumenep Diinfus di Pesawat
Aktual
Kurban untuk Diri Sendiri atau Orang Tua, Mana yang Harus Didahulukan? Ini Penjelasannya
Kurban untuk Diri Sendiri atau Orang Tua, Mana yang Harus Didahulukan? Ini Penjelasannya
Aktual
Hari Tasyrik: Pengertian, Larangan Puasa, dan Amalan yang Dianjurkan dalam Islam
Hari Tasyrik: Pengertian, Larangan Puasa, dan Amalan yang Dianjurkan dalam Islam
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com