Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik Gratis 2026: Cara Dapat Tiket Bus, Kereta, dan Kapal Tanpa Bayar

Kompas.com, 11 Februari 2026, 10:15 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com – Kerinduan pulang kampung saat Lebaran selalu jadi momen paling emosional bagi para perantau.

Kabar baiknya, Idul Fitri 1447 H / Lebaran 2026 menghadirkan banjir program Mudik Gratis 2026 dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, hingga perusahaan swasta.

Tahun ini, pemerintah tak hanya menyiapkan armada besar-besaran, tetapi juga menggelontorkan stimulus diskon transportasi dengan total anggaran mencapai Rp 911,16 miliar.

Artinya, peluang mudik nyaman tanpa menguras kantong makin terbuka lebar—asal tahu cara daftarnya dan tidak terlambat.

Baca juga: War Tiket Mudik Gratis Jabar 2026 Dimulai, Simak Rute dan Cara Daftar via Sapawarga

Kuota Raksasa dari BUMN & Kemenhub

Program bertajuk “Mudik Aman, Berbagi Harapan” dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi salah satu yang terbesar sepanjang sejarah mudik gratis.

Sebanyak lebih dari 100.000 pemudik ditargetkan berangkat tahun ini, melibatkan 96 perusahaan BUMN.

Pendaftaran dibuka dari 12 hingga 28 Februari 2026

Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan ribuan kursi lintas moda:

Jalur Darat

  • 401 bus
  • 34 kota tujuan di 9 provinsi

Jalur Laut

  • Hingga 50.000 tiket kapal kelas ekonomi

Jalur Kereta Api

  • 28.182 kursi
  • Termasuk program Motis (Motor Gratis) agar pemudik tidak perlu capek naik motor jarak jauh

Pendaftaran bus Kemenhub dilakukan melalui aplikasi resmi MitraDarat.

Pemprov Ikut Gerak: Prioritas Warga & Sektor Rentan

Tak hanya pusat, sejumlah pemerintah daerah juga membuka program mudik gratis dengan kuota signifikan.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

  • Bus dibuka: 12 Februari 2026
  • Kereta api: 18 Februari 2026
  • Daftar via aplikasi JNN (Jateng Ngopeni Nglakoni)
  • Prioritas: pekerja informal, disabilitas, mahasiswa kurang mampu

Pemerintah Provinsi Banten

  • 855 kursi bus
  • Tujuan: Sumsel, Jateng, Jatim, Jabar, DIY
  • Daftar mulai 18 Februari 2026 via jawaramudik.bantenprov.go.id

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

  • Kuota ditambah dari tahun sebelumnya
  • Syarat utama: KTP Jakarta

Belanja Bisa Dapat Tiket Mudik (Bahkan Pesawat)

Menariknya, mudik gratis juga bisa didapat dari program ritel modern.

Indomaret

  • Kuota hingga 8.000 kursi bus & kereta
  • Syarat belanja: Rp250.000–Rp500.000

Alfamart & Alfamidi

Menyediakan tiket pesawat rute Medan, Makassar, Palembang. Syarat belanja produk sponsor Rp 600.000.

Nanobank Syariah

  • Bonus THR Rp200.000
  • Goodie bag untuk peserta terpilih

Artinya, cukup belanja kebutuhan harian, Anda bisa sekalian “mengamankan” tiket pulang kampung.

Tips Lolos “War” Tiket Mudik Gratis

Antusiasme tinggi membuat ribuan kursi habis dalam hitungan jam. Ini yang wajib disiapkan:

1. Pantau aplikasi & situs resmi

  • Bus Kemenhub: MitraDarat
  • Pemprov: aplikasi/portal masing-masing

2. Siapkan dokumen digital

  • KTP, KK, STNK (untuk Motis)
  • Ukuran file maksimal 5 MB, jelas terbaca

3. Wajib verifikasi fisik (penting!)

  • Datang ke posko maksimal H+3 setelah daftar online
  • Jika tidak, data hangus & NIK bisa terblokir otomatis

Banyak peserta gagal bukan karena kuota habis, tapi karena tidak verifikasi tepat waktu.

Baca juga: Ramadhan 2026 Makin Dekat! Promo Mudik Gratis, Diskon Tiket 30%, hingga Paket Bukber Hotel Mulai Rp 101 Ribu

Februari Jadi Bulan Penentuan

Kunci mudik gratis 2026 ada di bulan Februari. Hampir semua pendaftaran dibuka di rentang tanggal ini. Siapa cepat, dia dapat.

Dengan perencanaan matang sejak sekarang, mudik tahun ini bukan hanya hemat biaya, tapi juga lebih aman, lebih nyaman dan tanpa drama macet naik motor ratusan kilometer

Lebaran tetap hangat, dompet tetap selamat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenag Usul Nilai Ketuhanan Masuk RUU Sisdiknas, Guru Agama hingga Pesantren Jadi Sorotan
Kemenag Usul Nilai Ketuhanan Masuk RUU Sisdiknas, Guru Agama hingga Pesantren Jadi Sorotan
Aktual
MUI Ingatkan Masyarakat dan Orang Tua Waspadai Kampanye LGBT Berkedok HAM
MUI Ingatkan Masyarakat dan Orang Tua Waspadai Kampanye LGBT Berkedok HAM
Aktual
MUI Tegaskan Tetap Istiqamah Perjuangkan Sanksi Pidana LGBT di Tengah Aksi Penolakan
MUI Tegaskan Tetap Istiqamah Perjuangkan Sanksi Pidana LGBT di Tengah Aksi Penolakan
Aktual
Amalan Hari Asyura 10 Muharram, Ternyata Tidak Hanya Berpuasa
Amalan Hari Asyura 10 Muharram, Ternyata Tidak Hanya Berpuasa
Aktual
Mengenal Hari Asyura 10 Muharram dan Keutamaannya bagi Umat Islam
Mengenal Hari Asyura 10 Muharram dan Keutamaannya bagi Umat Islam
Aktual
DPR Setujui Anggaran Rp 4,5 Triliun untuk Pesantren Tahun 2027
DPR Setujui Anggaran Rp 4,5 Triliun untuk Pesantren Tahun 2027
Aktual
Haji Mabrur: Sebuah Prestasi Spiritual, Bukan Prestise Sosial
Haji Mabrur: Sebuah Prestasi Spiritual, Bukan Prestise Sosial
Aktual
?Niat Puasa Asyura Lengkap Tulisan Arab, Keutamaan dan Waktu Terbaik Melaksanakannya
?Niat Puasa Asyura Lengkap Tulisan Arab, Keutamaan dan Waktu Terbaik Melaksanakannya
Doa dan Niat
Cerita Mbah Marsiyah Jemaah Haji Tertua 105 Tahun, Selalu Sehat Selama Berhaji
Cerita Mbah Marsiyah Jemaah Haji Tertua 105 Tahun, Selalu Sehat Selama Berhaji
Aktual
AMALI Desak Negara Biayai Pesantren Secara Penuh, Soroti Diskriminasi terhadap Ma'had Aly
AMALI Desak Negara Biayai Pesantren Secara Penuh, Soroti Diskriminasi terhadap Ma'had Aly
Aktual
Sensasi Berkuda di Gurun Madinah: Wisata Spiritual Jemaah Indonesia
Sensasi Berkuda di Gurun Madinah: Wisata Spiritual Jemaah Indonesia
Aktual
Puasa Asyura 10 Muharram: Niat, Keutamaan, dan Tata Cara Pelaksanaannya
Puasa Asyura 10 Muharram: Niat, Keutamaan, dan Tata Cara Pelaksanaannya
Doa dan Niat
6 Keutamaan Puasa Tasua dan Asyura di Bulan Muharram, Hapus Dosa Setahun
6 Keutamaan Puasa Tasua dan Asyura di Bulan Muharram, Hapus Dosa Setahun
Aktual
Komisi VIII DPR Dorong BPKH Lebih Independen untuk Optimalkan Investasi Dana Haji
Komisi VIII DPR Dorong BPKH Lebih Independen untuk Optimalkan Investasi Dana Haji
Aktual
Jadwal Puasa Tasua dan Asyura 2026, Bolehkan Menjalankan Salah Satunya Saja?
Jadwal Puasa Tasua dan Asyura 2026, Bolehkan Menjalankan Salah Satunya Saja?
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com