Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Makan Sebelum Sholat Idul Fitri, Boleh atau Tidak? Berikut Penjelasan Hukumnya

Kompas.com, 19 Maret 2026, 11:06 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, umat Islam dianjurkan mempersiapkan diri untuk melaksanakan sholat Id sebagai ibadah sunnah .

Hukum sholat Idul Fitri adalah sunnah muakkadah yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan secara berjamaah.

Keutamaanmengerjakan sholat Idul Fitri berlaku bagi seluruh muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dalam kondisi menetap maupun musafir.

Pelaksanaannya sangat dianjurkan secara berjamaah di tanah lapang, masjid, atau mushalla.

Ibadah ini menjadi bagian penting dalam syiar Islam pada hari raya. Sebelum pelaksanaan sholat, terdapat amalan sunnah yang dicontohkan Rasulullah SAW sebagai bentuk penyempurna ibadah.

Salah satu amalan yang sering dipertanyakan adalah hukum makan sebelum berangkat sholat Idul Fitri. Berikut pembahasannya seperti dirangkum dari laman Kemenag, MUI dan Muhammadiyah.

Makan Sebelum Sholat Idul Fitri, Bolehk atau Tidak?

Berdasarkan penjelasan Drs KH Hasbuddin Halik Lc MA yang dikutip dari laman MUI, makan sebelum berangkat sholat Idul Fitri merupakan amalan yang dianjurkan.

Hal ini sesuai dengan praktik yang dicontohkan Rasulullah SAW.

Dikutip dari laman Muhammadiyah, dalam hadis yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik disebutkan:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكِ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَعْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ تَمَرَاتِ

Artinya: “Diriwayatkan dari Anas bin Malik, ia berkata: Rasulullah SAW tidak pergi ke sholat Idul Fitri sebelum beliau makan beberapa kurma.” (HR. Al-Bukhari).

Hadis ini menjadi dasar bahwa makan sebelum sholat Idul Fitri adalah sunnah, bahkan dianjurkan meskipun hanya dengan beberapa butir kurma.

Perbedaan dengan Pelaksanaan Sholat Idul Adha

Adab makan pada Idul Fitri berbeda dengan Idul Adha. Hal ini ditegaskan dalam hadis yang diriwayatkan Abdullah bin Buraidah dari ayahnya:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَطْعَمَ وَلَا يَطْعَمُ يَوْمَ الْأَضْحَى حَتَّى يُصَلِّيَ

Artinya: “Diriwayatkan dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya, ia berkata: Rasulullah SAW pada hari Idul Fitri tidak keluar sebelum makan, dan pada hari Idul Adha tidak makan sehingga selesai sholat.” (HR. At-Tirmizi).

Pada Idul Fitri, makan sebelum sholat menjadi penanda berakhirnya puasa Ramadhan. Sementara pada Idul Adha, menunda makan hingga setelah sholat berkaitan dengan pelaksanaan ibadah kurban.

Hikmah Anjuran Makan Sebelum Sholat Idul Fitri

Anjuran makan sebelum sholat Idul Fitri memiliki makna simbolik dan ibadah. Selain sebagai penegasan bahwa puasa telah berakhir, hal ini juga menunjukkan kepatuhan terhadap sunnah Rasulullah SAW.

Perbedaan praktik antara Idul Fitri dan Idul Adha mengajarkan umat Islam untuk memahami nilai ibadah di masing-masing hari raya.

Dengan demikian, makan sebelum sholat Idul Fitri hukumnya sunnah dan dianjurkan untuk dilakukan, meskipun dalam jumlah yang sedikit.

Amalan ini menjadi bagian dari sunnah yang menyempurnakan ibadah hari raya bagi umat Islam.

Dengan mengikuti tuntunan Rasulullah SAW, pelaksanaan Idul Fitri diharapkan lebih bermakna dan sesuai syariat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Meruntuhkan Menara Gading LPNU, Menyelamatkan Ekonomi Nahdliyin
Meruntuhkan Menara Gading LPNU, Menyelamatkan Ekonomi Nahdliyin
Aktual
Gus Yahya Ajak Warga NU Jaga Persatuan Jelang Muktamar 2026: Hindari Kontroversi dan Pertentangan Baru
Gus Yahya Ajak Warga NU Jaga Persatuan Jelang Muktamar 2026: Hindari Kontroversi dan Pertentangan Baru
Aktual
Arab Saudi Beri Bantuan Rp 260 Miliar untuk Bayar Gaji PNS Yaman
Arab Saudi Beri Bantuan Rp 260 Miliar untuk Bayar Gaji PNS Yaman
Aktual
Jelang Munas-Konbes NU 2026, Masyayikh Desak Batalkan Usulan Perubahan AHWA dan Larangan Rangkap Jabatan Politik
Jelang Munas-Konbes NU 2026, Masyayikh Desak Batalkan Usulan Perubahan AHWA dan Larangan Rangkap Jabatan Politik
Aktual
Rekam Jejak Munas NU: Dari Khittah 1926 hingga Fatwa AI, Gus Dur Ukir Sejarah di Situbondo
Rekam Jejak Munas NU: Dari Khittah 1926 hingga Fatwa AI, Gus Dur Ukir Sejarah di Situbondo
Aktual
Ketahui 12 Aturan Penting Jemaah Haji di Masjid Nabawi Madinah
Ketahui 12 Aturan Penting Jemaah Haji di Masjid Nabawi Madinah
Aktual
Jemaah Pakai Baju 9 Lapis di Bandara Arab Saudi demi Siasati Barang Bawaan
Jemaah Pakai Baju 9 Lapis di Bandara Arab Saudi demi Siasati Barang Bawaan
Aktual
MTQ Nasional XXXI di Semarang Dipersiapkan Matang, Kemenag Targetkan Sukses Penyelenggaraan hingga Prestasi
MTQ Nasional XXXI di Semarang Dipersiapkan Matang, Kemenag Targetkan Sukses Penyelenggaraan hingga Prestasi
Aktual
Munas Kader Muda NU di Kediri Hasilkan 4 Rekomendasi Strategis, Dukung Muktamar ke-35 di Lirboyo
Munas Kader Muda NU di Kediri Hasilkan 4 Rekomendasi Strategis, Dukung Muktamar ke-35 di Lirboyo
Aktual
Sedang Banyak Masalah? Ini 5 Zikir dalam Al-Qur’an untuk Menguatkan Hati
Sedang Banyak Masalah? Ini 5 Zikir dalam Al-Qur’an untuk Menguatkan Hati
Doa dan Niat
Pasar Kosmetik Halal Indonesia Jadi Incaran Filipina, LPPOM Ungkap Peluang Besar Jelang Wajib Sertifikasi 2026
Pasar Kosmetik Halal Indonesia Jadi Incaran Filipina, LPPOM Ungkap Peluang Besar Jelang Wajib Sertifikasi 2026
Aktual
PBNU Undang Prabowo Hadiri Penutupan Munas-Konbes NU 2026 di Bangkalan, Persiapan Terus Dimatangkan
PBNU Undang Prabowo Hadiri Penutupan Munas-Konbes NU 2026 di Bangkalan, Persiapan Terus Dimatangkan
Aktual
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Prioritaskan Pembangunan Masjid Kecil
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Prioritaskan Pembangunan Masjid Kecil
Aktual
Kemenag Cairkan Insentif Guru PAI Tahap II Total Rp 6,65 Miliar
Kemenag Cairkan Insentif Guru PAI Tahap II Total Rp 6,65 Miliar
Aktual
Bina Insan Mulia Pecahkan Rekor Nasional, 32 Santri Raih Beasiswa Kerajaan Maroko
Bina Insan Mulia Pecahkan Rekor Nasional, 32 Santri Raih Beasiswa Kerajaan Maroko
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com