Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TNI Gugur Ditembak Israel di Lebanon, MUI Desak RI Bertindak

Kompas.com, 30 Maret 2026, 18:30 WIB
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kabar duka datang dari misi perdamaian dunia. Seorang prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang tergabung dalam pasukan penjaga perdamaian United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) dilaporkan gugur setelah terkena tembakan militer Israel di wilayah Lebanon Selatan.

Insiden ini tidak hanya memicu duka mendalam, tetapi juga reaksi keras dari pemerintah Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendesak adanya pertanggungjawaban serta langkah diplomatik tegas di tingkat internasional.

Kronologi Penembakan di Lebanon Selatan

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu (29/3/2026), di wilayah Adchit Al Qusayr, Lebanon Selatan.

Saat itu, personel TNI tengah menjalankan tugas sebagai bagian dari misi penjaga perdamaian di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Dalam keterangan resmi, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengonfirmasi bahwa satu prajurit gugur, sementara tiga lainnya mengalami luka akibat serangan tersebut.

“Indonesia mengecam keras insiden tersebut dan menyerukan dilakukannya penyelidikan yang menyeluruh dan transparan,” ujar Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui akun X @Kemlu_RI, Senin (30/3/2026).

Serangan ini menambah daftar panjang ketegangan di kawasan Timur Tengah yang dalam beberapa waktu terakhir mengalami eskalasi signifikan.

Baca juga: Hukum Menunda Haji bagi yang Mampu, Ini Penjelasan Fatwa MUI Terkait Pelaksanaan Rukun Islam Kelima

Pemerintah RI: Kecaman Keras dan Tuntutan Investigasi

Pemerintah Indonesia tidak hanya menyampaikan duka cita, tetapi juga menegaskan sikap tegas terhadap insiden tersebut. Selain mengecam, pemerintah menuntut adanya investigasi yang transparan serta akuntabel.

Kemlu RI juga memastikan bahwa koordinasi terus dilakukan dengan pihak UNIFIL untuk menjamin proses repatriasi jenazah berjalan lancar serta memastikan perawatan maksimal bagi korban luka.

“Setiap tindakan yang membahayakan peacekeeper tidak dapat diterima dan mengganggu upaya menjaga perdamaian,” tegas Kemlu.

Dalam perspektif hukum internasional, pasukan penjaga perdamaian memiliki perlindungan khusus.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam buku International Law and the Use of Force karya Christine Gray, bahwa personel misi perdamaian PBB merupakan bagian dari mekanisme global yang wajib dilindungi oleh semua pihak yang berkonflik.

MUI Desak Langkah Diplomatik Tegas

Sejalan dengan pemerintah, Majelis Ulama Indonesia turut mengecam keras insiden tersebut. Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri, Sudarnoto Abdul Hakim, menilai serangan ini sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional.

“Kepada pemerintah Indonesia agar mengambil langkah diplomatik yang tegas melalui jalur bilateral maupun multilateral guna menuntut pertanggungjawaban,” ujar Sudarnoto dilansir dari laman resmi MUI, Senin (30/3/2026).

MUI juga mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk segera melakukan investigasi independen dan menjatuhkan sanksi terhadap pihak yang terbukti melanggar.

Menurutnya, serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk ancaman terhadap nilai-nilai kemanusiaan universal.

Baca juga: MUI Desak RI Keluar dari Board of Peace Usai Serangan AS-Israel ke Iran

Ancaman terhadap Misi Perdamaian Dunia

Serangan terhadap pasukan UNIFIL tidak bisa dipandang sebagai insiden biasa. Dalam konteks geopolitik, peristiwa ini berpotensi memperluas konflik dan melemahkan sistem multilateralisme global.

Dalam buku Understanding Peacekeeping karya Alex J. Bellamy, disebutkan bahwa keberhasilan misi perdamaian sangat bergantung pada komitmen semua pihak untuk menghormati netralitas pasukan PBB. Ketika prinsip ini dilanggar, maka stabilitas kawasan menjadi taruhan besar.

Sudarnoto juga menegaskan bahwa insiden ini menunjukkan adanya eskalasi konflik yang semakin meluas.

“Ini menunjukkan potensi ketegangan yang dapat menyeret aktor-aktor internasional ke dalam konflik yang lebih besar,” ungkapnya.

Perspektif Kemanusiaan dan Nilai Religius

Dalam sudut pandang keagamaan, peristiwa ini tidak hanya menjadi tragedi kemanusiaan, tetapi juga ujian bagi komitmen global terhadap perdamaian.

Islam sendiri menempatkan perdamaian sebagai prinsip utama dalam hubungan antar manusia.

Dalam Al-Qur’an, umat manusia diperintahkan untuk menjaga kehidupan dan menghindari kerusakan di muka bumi.

Melansir dari kitab Ihya Ulumuddin karya Imam Al-Ghazali, dijelaskan bahwa menjaga keselamatan jiwa merupakan bagian dari tujuan utama syariat (maqashid syariah).

Oleh karena itu, segala bentuk kekerasan terhadap pihak yang tidak terlibat langsung dalam konflik, termasuk penjaga perdamaian, merupakan pelanggaran serius secara moral dan spiritual.

Baca juga: Ucapkan Idul Fitri ke Indonesia, Menlu Iran: Terima Kasih Sudah Mengecam Agresi AS-Israel

Duka dan Solidaritas untuk Prajurit Gugur

Di tengah kecaman dan tuntutan diplomatik, rasa duka mendalam juga disampaikan oleh berbagai pihak. Pemerintah dan MUI sama-sama mengajak masyarakat untuk mendoakan prajurit yang gugur.

“Atas nama MUI, kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya. Semoga Allah SWT menerima amal ibadahnya dan memberikan ketabahan kepada keluarga,” kata Sudarnoto.

Seruan ini menjadi pengingat bahwa di balik dinamika geopolitik, terdapat manusia-manusia yang berjuang menjaga perdamaian dengan risiko nyawa.

Refleksi: Perdamaian yang Kian Rapuh

Insiden ini menegaskan bahwa perdamaian dunia bukanlah sesuatu yang dapat dianggap stabil.

Ia membutuhkan komitmen kolektif, penghormatan terhadap hukum internasional, serta kesadaran moral dari semua pihak.

Bagi Indonesia, keterlibatan dalam misi perdamaian PBB bukan sekadar tugas diplomatik, tetapi juga bagian dari amanat konstitusi untuk ikut serta menjaga ketertiban dunia.

Namun, ketika pasukan perdamaian justru menjadi sasaran, dunia dihadapkan pada pertanyaan besar, sejauh mana komitmen global terhadap perdamaian benar-benar dijalankan?

Di tengah situasi yang semakin kompleks, harapan akan keadilan dan perdamaian tetap menjadi suara yang harus terus diperjuangkan, baik melalui diplomasi, hukum internasional, maupun solidaritas kemanusiaan lintas bangsa.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Bolehkah Langsung Membunuh Ular yang Masuk Rumah? Ini Penjelasan Ulama
Bolehkah Langsung Membunuh Ular yang Masuk Rumah? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Operasional Haji 2026 Masuk Hari ke-25, 159 Ribu Jemaah Tiba di Saudi
Operasional Haji 2026 Masuk Hari ke-25, 159 Ribu Jemaah Tiba di Saudi
Aktual
Bolehkah Puasa Dzulhijjah Digabung Qadha Ramadhan? Ini Hukumnya
Bolehkah Puasa Dzulhijjah Digabung Qadha Ramadhan? Ini Hukumnya
Aktual
Tawakkalna Hadirkan 19 Bahasa untuk Haji 2026, Termasuk Indonesia!
Tawakkalna Hadirkan 19 Bahasa untuk Haji 2026, Termasuk Indonesia!
Aktual
Kapan Batas Akhir Potong Kuku bagi Shahibul Kurban 2026? Cek Tanggalnya
Kapan Batas Akhir Potong Kuku bagi Shahibul Kurban 2026? Cek Tanggalnya
Aktual
Jelang Puncak Haji 2026, Saudi Pastikan Kesiapan 33 Ribu Bus di Arafah
Jelang Puncak Haji 2026, Saudi Pastikan Kesiapan 33 Ribu Bus di Arafah
Aktual
Menjejakkan Kaki di Al-Balad Jeddah, Gerbang Haji Masa Lampau Menuju Makkah
Menjejakkan Kaki di Al-Balad Jeddah, Gerbang Haji Masa Lampau Menuju Makkah
Aktual
Jelang Haji 2026, Saudi Periksa 33.000 Tempat Usaha di Makkah
Jelang Haji 2026, Saudi Periksa 33.000 Tempat Usaha di Makkah
Aktual
19 WNI Diamankan di Saudi, Ini Nasib Pelaku Rekam Perempuan Tanpa Izin
19 WNI Diamankan di Saudi, Ini Nasib Pelaku Rekam Perempuan Tanpa Izin
Aktual
Apa Itu Sedekah Barcode? Solusi Jemaah Haji Bisa Masuk Raudhah
Apa Itu Sedekah Barcode? Solusi Jemaah Haji Bisa Masuk Raudhah
Aktual
Lebih dari 860.000 Jemaah Tiba di Arab Saudi Jelang Puncak Haji 2026
Lebih dari 860.000 Jemaah Tiba di Arab Saudi Jelang Puncak Haji 2026
Aktual
Kapan Idul Adha 2026 di Arab Saudi? Cek Jadwal Wukuf dan Hari Tasyrik
Kapan Idul Adha 2026 di Arab Saudi? Cek Jadwal Wukuf dan Hari Tasyrik
Aktual
Bus Hidrolik Mudahkan Jemaah Haji Lansia Naik Bus tanpa Turun dari Kursi Roda
Bus Hidrolik Mudahkan Jemaah Haji Lansia Naik Bus tanpa Turun dari Kursi Roda
Aktual
Jelang Idul Adha, Kemenag Ponorogo Tambah Juru Sembelih Halal untuk Ribuan Masjid dan Mushalla
Jelang Idul Adha, Kemenag Ponorogo Tambah Juru Sembelih Halal untuk Ribuan Masjid dan Mushalla
Aktual
Khutbah Jumat 15 Mei 2026 tentang Haji, Luruskan Niat Sebelum ke Tanah Suci
Khutbah Jumat 15 Mei 2026 tentang Haji, Luruskan Niat Sebelum ke Tanah Suci
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com