Editor
KOMPAS.com-Kementerian Haji dan Umrah bersama KJRI Jeddah mengingatkan masyarakat Indonesia untuk mewaspadai praktik haji ilegal menjelang musim haji 2026.
Peringatan ini disampaikan di Jeddah sebagai respons atas kebijakan ketat Pemerintah Arab Saudi terhadap penyelenggaraan ibadah haji.
Pemerintah menegaskan pentingnya penggunaan visa haji resmi sebagai satu-satunya dokumen sah untuk berhaji.
Langkah ini bertujuan melindungi jemaah dari risiko hukum serta praktik penipuan perjalanan ibadah.
Baca juga: Kumpulan Doa Haji dari Rasulullah: Agar Selamat dan Raih Haji Mabrur
Komitmen perlindungan jemaah ditegaskan dalam pertemuan antara Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Puji Raharjo dan Konsul Jenderal RI Jeddah Yusron B Ambary.
Kedua pihak sepakat memperkuat edukasi publik agar WNI tidak terjebak dalam praktik haji non-prosedural.
"Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk beribadah haji," ujar Puji di sela-sela pertemuan, Jum'at (3/4/2026), dalam rilis yang diterima KOMPAs.com.
Baca juga: Cegah Praktik Haji Ilegal, Kemenhaj Perkuat Kolaborasi Lintas Kementerian
KJRI Jeddah mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran keberangkatan haji melalui jalur cepat yang tidak resmi.
"Masyarakat jangan mudah terbujuk iming-iming jalur cepat. Visa ziarah, visa kunjungan, atau dokumen lainnya di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji. Hanya visa haji yang ditetapkan otoritas Saudi yang diterima," tegas Yusron.
Menurutnya, banyak jemaah yang masih belum memahami perbedaan jenis visa yang berlaku untuk ibadah haji.
Peringatan ini didasarkan pada banyaknya kasus penindakan oleh aparat keamanan Arab Saudi terhadap jemaah ilegal.
KJRI Jeddah mencatat adanya jemaah yang ditangkap karena menggunakan atribut haji palsu, kartu identitas palsu, hingga visa yang tidak sesuai dengan data paspor.
Yusron menegaskan bahwa sanksi bagi pelanggar sangat berat.
Selain gagal menunaikan ibadah, jemaah ilegal berpotensi dikenai denda besar, deportasi, hingga larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun.
Baca juga: Makkah Bakal Punya Bandara Internasional, Akses Jemaah Haji Bisa Lebih Cepat
Dalam pertemuan tersebut, juga dibahas kesalahpahaman terkait Haji Dakhili.
Program ini hanya diperuntukkan bagi warga lokal Saudi dan ekspatriat yang memiliki izin tinggal (Iqamah) minimal satu tahun.
Jalur ini tidak dapat digunakan oleh jemaah dari Indonesia untuk menghindari prosedur resmi.
Selain itu, masyarakat diminta lebih kritis terhadap penawaran paket haji seperti Furoda atau program lain yang menjanjikan keberangkatan tanpa antre.
"Masyarakat jangan terpaku pada nama paketnya, tetapi pastikan kepastian visa hajinya, legalitas penyelenggaranya, dan kesesuaian prosedur dengan aturan resmi pemerintah," tambahnya.
Kemenhaj dan KJRI Jeddah menilai perlunya penguatan pengawasan lintas instansi untuk mencegah praktik haji ilegal.
Edukasi publik secara masif serta perbaikan sistem pendataan jemaah menjadi langkah penting untuk meningkatkan perlindungan.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses ibadah haji harus berjalan sesuai aturan demi menjaga keselamatan dan kekhusyukan jemaah Indonesia di Tanah Suci.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang