Editor
KOMPAS.com - Kucing peliharaan sering berada di sekitar manusia, termasuk saat seseorang melaksanakan shalat di rumah atau di masjid.
Dalam kondisi tertentu, kucing bisa mendekat, bahkan menjilat atau menyentuh bagian tubuh seperti kaki atau tangan ketika seseorang tengah mengerjakan shalat.
Situasi ini kerap menimbulkan pertanyaan mengenai hukum shalat jika terkena air liur kucing.
Lalu, apakah kondisi tersebut membatalkan shalat menurut ajaran Islam? Berukut penjelasannya, seperti dikutip dari laman Kemenag.
Baca juga: Benarkah Menabrak Kucing Sampai Mati Bisa Membawa Sial? Ini Penjelasan dalam Islam
Mayoritas ulama (jumhur) berpendapat bahwa air liur kucing tidak termasuk najis. Oleh karena itu, terkena jilatan kucing tidak membatalkan shalat.
Pendapat ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW yang menunjukkan bahwa kucing termasuk hewan yang suci (thaharah). Dalam riwayat disebutkan:
عن كبشة بنت كعب بن مالك -وكانت تحت ابن أبي قتادة-: أن أبا قتادة دخل فسَكَبَتْ له وَضُوءًا، فجاءت هرة فشربت منه، فأصغى لها الإناء حتى شربت، قالت كبشة: فرآني أنظر إليه، فقال: أتعجبين يا ابنة أخي؟ فقلت: نعم، فقال: إن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: إنها ليست بنجس، إنها من الطوافين عليكم والطوافات
“Dari Kabsyah, putri Ka'ab binti Malik, yang berada di bawah perawatan Ibnu Abi Qatadah: Ketika Abu Qatadah masuk, dia menuangkan air wudhu untuknya. Kemudian, seekor kucing datang dan minum dari air tersebut. Abu Qatadah pun mendiamkan wadah tersebut hingga kucing selesai minum. Kabshah berkata; ‘Saya ingin melihatnya.’ Abu Qatadah bertanya; ‘Apakah kamu terkejut, wahai putri saudaraku?’ Kabshah menjawab; ‘Iya.’ Abu Qatadah lalu berkata; ‘Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: “Kucing bukanlah makhluk najis. Mereka adalah makhluk yang sering mengelilingi kalian.”
Hadits ini menjadi dasar bahwa air liur kucing tidak dianggap kotor atau najis.
Baca juga: Mengapa Mata Kucing Bisa Berbeda Warna?
Ulama besar Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab menjelaskan bahwa berbagai cairan seperti keringat, air liur, lendir, dan air mata pada dasarnya dihukumi suci, baik dari manusia maupun hewan yang suci.
وَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا فَرْقَ فِي الْعَرَقِ وَاللُّعَابِ وَالْمُخَاطِ وَالدَّمْعِ بَيْنَ الْجُنُبِ وَالْحَائِضِ وَالطَّاهِرِ وَالْمُسْلِمِ وَالْكَافِرِ وَالْبَغْلِ وَالْحِمَارِ والفرس والفار وَجَمِيعِ السِّبَاعِ وَالْحَشَرَاتِ بَلْ هِيَ طَاهِرَةٌ مِنْ جَمِيعِهَا وَمِنْ كُلِّ حَيَوَانٍ طَاهِرٍ وَهُوَ مَا سِوَى الْكَلْبِ وَالْخِنْزِيرِ وَفَرْعِ أَحَدِهِمَا وَلَا كَرَاهَةَ في شئ مِنْ ذَلِكَ عِنْدَنَا
“Ketahuilah bahwa tidak ada perbedaan dalam keringat, air liur, lendir, dan air mata antara orang junub, haid, suci, Muslim, kafir, kuda, keledai, kucing, dan semua hewan lainnya. Bahkan semuanya adalah suci. Kecuali anjing dan babi serta bagian-bagian dari keduanya. Tidak ada kemakruhan dalam hal itu menurut pandangan kami.”
Penjelasan ini menegaskan bahwa kucing termasuk hewan suci, sehingga cairannya tidak membatalkan ibadah.
Dengan demikian, jika kaki atau bagian tubuh seseorang dijilat kucing saat shalat, maka hal tersebut tidak membuat najis dan tidak membatalkan shalat.
Namun, jika seseorang merasa kurang nyaman atau ingin lebih yakin dalam menjaga kesucian, diperbolehkan untuk membersihkan diri atau mengulangi wudhu. Tindakan tersebut bersifat pilihan, bukan kewajiban.
Dalam Islam, kucing termasuk hewan yang suci sehingga tidak membawa najis saat bersentuhan dengan manusia.
Hal ini memberikan kemudahan bagi umat Islam yang hidup berdampingan dengan hewan peliharaan.
Pemahaman ini penting agar tidak muncul keraguan dalam beribadah, khususnya saat shalat.
Selain itu, ajaran ini juga menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang memberikan kemudahan dan tidak memberatkan umatnya.
Dengan memahami hukum ini, umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang tanpa terpengaruh oleh anggapan yang tidak berdasar.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang