Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Perlu Hafal Nama Hotel di Makkah, Jemaah Haji Cukup Ingat Nomor Ini

Kompas.com, 26 April 2026, 08:45 WIB
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com-Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2026 menerapkan sistem penomoran akomodasi berbasis sektor di Makkah.

Kebijakan ini bertujuan memudahkan jemaah haji reguler Indonesia mengenali lokasi hotel selama berada di Tanah Suci.

Sistem tersebut juga membantu petugas dalam memberikan layanan secara lebih cepat dan tepat.

Baca juga: Doa Perjalanan Haji dan Umrah Lengkap, Ini Bacaan dari Berangkat hingga Tiba

Penerapan nomor hotel menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan jemaah haji di Makkah.

Kepala Daerah Kerja (Daker) Makkah PPIH Arab Saudi, Ihsan Faisal, menjelaskan bahwa sistem ini dirancang agar mudah dipahami.

“Angka pertama menunjukkan sektor, kemudian angka kedua dan seterusnya merupakan urutan hotel,” ujar Ihsan di Makkah, Sabtu (25/4/2026), seperti ditulis Antara.

Cara membaca nomor hotel jemaah haji

Ihsan menjelaskan, jemaah cukup mengingat nomor hotel untuk mengetahui lokasi penginapan.

Sebagai contoh, nomor hotel 132 berarti berada di Sektor 1 dengan nomor urut hotel ke-32.

Jika nomor hotel 222, maka lokasi tersebut berada di Sektor 2 dengan nomor urut ke-22.

Cara ini dinilai lebih praktis dibanding menghafal nama hotel yang beragam.

Baca juga: PPIH Madinah Imbau Jemaah Haji Indonesia Waspadai Cuaca Panas di Tanah Suci

Total 177 hotel disiapkan

PPIH Arab Saudi menyiapkan sebanyak 177 hotel untuk menampung jemaah haji reguler Indonesia.

Seluruh hotel tersebut tersebar di lima wilayah utama di Makkah.

Wilayah tersebut meliputi Syisyah, Raudhah, Misfalah, Jarwal, dan Aziziyah.

Distribusi hotel dilakukan berbasis embarkasi untuk memudahkan pengelolaan jemaah.

Terintegrasi dengan layanan bus shalawat

Menurut Ihsan, pemahaman sistem sektor dan nomor hotel sangat penting bagi jemaah.

Sistem ini berkaitan langsung dengan rute layanan bus shalawat menuju Masjidil Haram.

Bus shalawat akan beroperasi selama 24 jam untuk mengantar jemaah dari hotel ke tempat ibadah.

Dengan sistem ini, jemaah diharapkan lebih mudah beradaptasi selama berada di Makkah.

Baca juga: Petugas Keamanan Mulai Lakukan Random Checking Jamaah Haji di Makkah, Kartu Nusuk Jadi Sasaran

Pembagian sektor hotel di Makkah

Berikut persebaran hotel jemaah haji reguler berdasarkan sektor:

Sektor 1 (Syisyah): 32 hotel (berpusat di Tayeb Hotel)
Sektor 2 (Syisyah): 22 hotel
Sektor 3 (Syisyah dan Raudhah): 19 hotel
Sektor 4 (Syisyah dan Raudhah): 23 hotel
Sektor 5 (Syisyah dan Raudhah): 18 hotel
Sektor 6 (Jarwal): 13 hotel
Sektor 7 (Misfalah): 17 hotel
Sektor 8 (Misfalah): 13 hotel
Sektor 9 (Misfalah): 19 hotel
Sektor 10 (Aziziyah): 1 hotel berkapasitas besar lebih dari 21.000 jemaah

PPIH berharap sistem ini dapat membantu jemaah mengenali lokasi penginapan dengan lebih mudah.

Selain itu, koordinasi layanan transportasi dan akomodasi di Makkah diharapkan berjalan lebih efektif.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Aktual
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar