Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBNU Tetapkan 1 Muharram 1448 H Jatuh pada 17 Juni 2026, Ini Alasannya

Kompas.com, 16 Juni 2026, 16:22 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Kompas.tv

KOMPAS.com - Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) resmi menetapkan awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah jatuh pada Rabu, 17 Juni 2026.

Penetapan tersebut dilakukan setelah hasil rukyatul hilal pada Senin, 15 Juni 2026 atau 29 Dzulhijjah 1447 H menunjukkan hilal tidak berhasil diamati di seluruh titik pemantauan di Indonesia.

Karena hilal tidak terlihat, bulan Dzulhijjah 1447 H disempurnakan menjadi 30 hari menggunakan metode istikmal.

Baca juga: Jadwal Puasa Muharram 2026 Lengkap: Tasua, Asyura, Ayyamul Bidh, dan Senin-Kamis

Dengan keputusan tersebut, pergantian Tahun Baru Hijriah dimulai pada Selasa malam atau malam Rabu, 16 Juni 2026.

PBNU Tetapkan Awal Muharram Berdasarkan Istikmal

Dilansir dari Kompas.tv, keputusan tersebut tertuang dalam Surat Penjelasan Rukyah Muharram 1448 H Nomor 146/PB.08/A.II.11.13/13/06/2026 yang ditandatangani Ketua LF PBNU KH Sirril Wafa dan Sekretaris LF PBNU H Asmui Mansur pada Senin (15/6/2026).

Baca juga: Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1448 H Jatuh pada 16 Juni 2026

"Telah dilaporkan penyelenggaraan rukyatul hilal pada Senin Pon 29 Dzulhijjah 1447 H/15 Juni 2026 M pada titik di seluruh Indonesia. Semua lokasi tidak melihat hilal," bunyi keterangan resmi dalam pengumuman tersebut dikutip dari laman NU Online.

"Sebagai tindak lanjutnya maka awal bulan Muharram 1448 H bertepatan dengan Rabu Kliwon 17 Juni 2026 M (mulai malam Rabu) atas dasar istikmal," lanjut poin pengumuman itu.

LF PBNU Jelaskan Data Posisi Hilal di Indonesia

Berdasarkan data falakiyah LF PBNU, konjungsi atau ijtimak telah terjadi pada Senin, 15 Juni 2026 pukul 09.55.14 WIB.

Dari pemantauan yang dipusatkan di Kantor PBNU Jalan Kramat Raya, Jakarta, tinggi hilal hakiki tercatat berada pada posisi 2 derajat 01 menit 24 detik di atas ufuk.

Sementara elongasi mencapai 9 derajat 31 menit 33 detik dengan lama hilal berada di atas ufuk selama 37 menit 06 detik.

Secara umum, posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia sudah berada di atas ufuk saat matahari terbenam atau bernilai positif.

Namun, tingkat keterlihatan hilal berbeda-beda di setiap daerah sehingga tidak seluruh wilayah memenuhi kriteria visibilitas hilal.

Parameter Hilal Terkecil dan Terbesar

Parameter hilal terkecil tercatat di Kota Merauke, Papua Selatan.

Di wilayah tersebut, tinggi hilal mar’i mencapai 0 derajat 42 menit, elongasi hakiki 5 derajat 37 menit, dan lama hilal di atas ufuk selama 5 menit 19 detik.

Sementara parameter hilal terbesar terpantau di Kota Lhoknga, Aceh.

Di daerah tersebut, tinggi hilal mar’i mencapai 3 derajat 37 menit, elongasi hakiki 6 derajat 57 menit, dan lama hilal di atas ufuk selama 18 menit 30 detik.

Hilal Belum Memenuhi Kriteria di Sebagian Besar Wilayah

LF PBNU menjelaskan bahwa wilayah yang memenuhi kriteria visibilitas atau imkanur rukyah terbaru, yakni tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat, hanya berada di sebagian wilayah Indonesia bagian barat seperti Aceh.

Sementara sebagian besar wilayah Indonesia lainnya belum memenuhi batas minimal tersebut.

Kondisi itu menyebabkan hilal secara keseluruhan tidak berhasil diamati sehingga penetapan awal Muharram dilakukan dengan menyempurnakan bulan Dzulhijjah menjadi 30 hari.

PBNU Minta Hasil Penetapan Disosialisasikan

Atas pelaksanaan rukyatul hilal tersebut, LF PBNU menyampaikan apresiasi kepada seluruh warga Nahdliyin yang terlibat dalam pemantauan hilal di berbagai daerah.

PBNU juga menginstruksikan seluruh jajaran Lembaga Falakiyah di tingkat Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) maupun Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) untuk segera menyebarluaskan pengumuman resmi awal Muharram 1448 Hijriah.

Langkah tersebut dilakukan agar informasi penetapan Tahun Baru Islam dapat segera diketahui oleh para pengurus dan warga Nahdlatul Ulama di seluruh Indonesia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Lirik Sholawat Ya Hanana - Habib Syech: Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahan
Lirik Sholawat Ya Hanana - Habib Syech: Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahan
Aktual
Profil Habib Syech bin Abdul Qodir Assegaf, Pengisi Shalawat Kebangsaan HUT ke-81 RI di Monas
Profil Habib Syech bin Abdul Qodir Assegaf, Pengisi Shalawat Kebangsaan HUT ke-81 RI di Monas
Aktual
Doa Lintas Agama Menggema di Monas, Pemuka 6 Agama Berdoa agar Indonesia Damai dan Bersatu
Doa Lintas Agama Menggema di Monas, Pemuka 6 Agama Berdoa agar Indonesia Damai dan Bersatu
Aktual
Doa Sebelum Berhubungan Intim Menurut Islam: Arab, Latin, dan Artinya
Doa Sebelum Berhubungan Intim Menurut Islam: Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Indonesia Tak Boleh Diacak-acak, Pesan Menag di Zikir Kebangsaan
Indonesia Tak Boleh Diacak-acak, Pesan Menag di Zikir Kebangsaan
Aktual
Menag: Tunjangan Guru Naik 700 Persen, Tertinggi Sepanjang Sejarah
Menag: Tunjangan Guru Naik 700 Persen, Tertinggi Sepanjang Sejarah
Aktual
Link Live Streaming Zikir dan Doa Kebangsaan HUT ke-81 RI di Monas
Link Live Streaming Zikir dan Doa Kebangsaan HUT ke-81 RI di Monas
Aktual
Doa Memakai Pakaian dalam Islam: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Doa Memakai Pakaian dalam Islam: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Zikir dan Doa Kebangsaan, Menag: Indeks Kesalehan Umat Beragama 84,20 Persen
Zikir dan Doa Kebangsaan, Menag: Indeks Kesalehan Umat Beragama 84,20 Persen
Aktual
Hukum Ziarah Kubur bagi Wanita Haid dalam Islam, Bolehkah ke Makam? Ini Penjelasannya
Hukum Ziarah Kubur bagi Wanita Haid dalam Islam, Bolehkah ke Makam? Ini Penjelasannya
Aktual
Hukum Makan Daging Biawak dalam Islam, Halal atau Haram? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Makan Daging Biawak dalam Islam, Halal atau Haram? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Hukum Mengumbar Aurat di Media Sosial Menurut Islam, Simak Dalil Al-Qur'an dan Fatwa MUI
Hukum Mengumbar Aurat di Media Sosial Menurut Islam, Simak Dalil Al-Qur'an dan Fatwa MUI
Aktual
Daftar Lokasi Parkir Peserta Zikir dan Doa Kebangsaan HUT ke-81 RI di Monas
Daftar Lokasi Parkir Peserta Zikir dan Doa Kebangsaan HUT ke-81 RI di Monas
Aktual
Hukum Mewarnai Rambut Beruban Menurut Islam, Bolehkah Menggunakan Warna Hitam?
Hukum Mewarnai Rambut Beruban Menurut Islam, Bolehkah Menggunakan Warna Hitam?
Aktual
Profil 6 Tokoh Agama yang akan Memimpin Zikir dan Doa Kebangsaan HUT ke-81 RI di Monas
Profil 6 Tokoh Agama yang akan Memimpin Zikir dan Doa Kebangsaan HUT ke-81 RI di Monas
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar