Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Khutbah Jumat: Pengertian dan Hukumnya Menurut Penjelasan Ulama

Kompas.com, 16 Juli 2026, 19:11 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Hukum khutbah Jumat menjadi salah satu pembahasan penting dalam fikih Islam karena berkaitan dengan pelaksanaan shalat Jumat.

Khutbah tidak hanya menjadi rangkaian ibadah sebelum shalat Jumat, tetapi juga berfungsi sebagai media dakwah untuk menyampaikan nasihat, ajaran agama, serta mengajak umat meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT.

Meski praktik khutbah telah dilakukan sejak masa Rasulullah SAW, para ulama memiliki perbedaan pandangan mengenai status hukumnya.

Baca juga: Khutbah Jumat 17 Juli 2026: 6 Sifat yang Dibenci Allah SWT, Salah Satunya Menjadi Bangkai di Malam Hari

Dilansir dari Antara, berikut penjelasan hukum khutbah Jumat berdasarkan pendapat sejumlah ulama.

Pengertian Khutbah Jumat

Khutbah Jumat merupakan ceramah yang disampaikan khatib sebelum pelaksanaan shalat Jumat.

Baca juga: Khutbah Jumat Menyentuh Hati, Muhasabah demi Meraih Kebahagiaan di Akhirat

Khutbah terdiri atas dua bagian, yakni khutbah pertama yang berisi nasihat, ajakan bertakwa, dan pengajaran agama, serta khutbah kedua yang berisi pujian kepada Allah SWT, doa, dan anjuran untuk meningkatkan amal ibadah.

Selain menjadi bagian dari pelaksanaan shalat Jumat, khutbah juga menjadi sarana dakwah yang dilakukan secara rutin di hadapan jamaah setiap pekan.

Hukum Khutbah Jumat

Dalam hal ini ada dua pendapat ulama terkait hukum Khutbah Jumat, berikut penjelasannya:

Pendapat Jumhur Ulama: Khutbah Jumat Hukumnya Wajib

Mayoritas ulama atau jumhur berpendapat bahwa Khutbah Jumat hukumnya wajib dan menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan shalat Jumat.

Pendapat tersebut didasarkan pada firman Allah SWT dalam Al-Qur'an:

"Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum’at, maka segeralah pergi untuk mengingat Allah dan tinggalkan jual beli." (QS. Al-Jumu'ah: 9).

Menurut jumhur ulama, perintah untuk "mengingat Allah" dalam ayat tersebut mencakup pelaksanaan khutbah dan shalat Jumat. Mereka juga berpegang pada praktik Rasulullah SAW yang selalu menyampaikan khutbah sebelum melaksanakan shalat Jumat.

Pendapat Ulama Zhahiriyah: Khutbah Jumat Hukumnya Sunnah

Berbeda dengan jumhur, ulama Zhahiriyah atau Madzhab Zhahiri berpendapat bahwa khutbah Jumat berstatus sunnah.

Mereka menilai tidak terdapat ayat Al-Qur'an maupun hadis yang secara tegas menyatakan bahwa khutbah merupakan kewajiban dalam shalat Jumat. Karena itu, khutbah dipandang sebagai amalan yang dianjurkan, bukan syarat yang harus dipenuhi.

Pandangan Imam Syafi'i: Khutbah Jumat Hukumnya Wajib

Imam Syafi'i berpendapat bahwa khutbah Jumat merupakan salah satu syarat sah shalat Jumat. Menurut beliau, khutbah wajib dilaksanakan dan shalat Jumat tidak sah apabila ditunaikan tanpa didahului khutbah.

Pandangan ini juga diikuti oleh mayoritas ulama yang menempatkan khutbah sebagai bagian penting dalam pelaksanaan shalat Jumat.

Pendapat Imam Hasan Al-Bashri: Khutbah Syarat Sah Shalat Jumat

Di sisi lain, Imam Hasan Al-Bashri berpendapat bahwa khutbah Jumat bukan merupakan syarat sah shalat Jumat. Namun, pandangan tersebut dinilai sebagai pendapat yang lebih lemah dibandingkan dengan mayoritas ulama.

Sebagian ulama juga berpendapat bahwa belum terdapat dalil dari As-Sunnah yang secara eksplisit menetapkan khutbah sebagai syarat sah shalat Jumat. Yang ada adalah riwayat yang menunjukkan bahwa Rasulullah SAW secara konsisten menyampaikan khutbah sebelum shalat Jumat.

Kesimpulan Hukum Khutbah Jumat

Perbedaan pendapat mengenai hukum khutbah Jumat menunjukkan adanya ragam pandangan dalam khazanah fikih Islam.

Jumhur ulama dan Imam Syafi'i memandang khutbah sebagai bagian wajib, bahkan syarat sah shalat Jumat, sedangkan ulama Zhahiriyah menilainya sebagai sunnah.

Di sisi lain, terdapat pendapat yang menyatakan praktik Rasulullah SAW menunjukkan bahwa khutbah sebelum shalat Jumat merupakan sunnah muakkadah karena selalu dilaksanakan, meskipun tidak ditemukan dalil yang secara tegas menyebutkannya sebagai syarat sah.

Terlepas dari perbedaan tersebut, khutbah Jumat merupakan syiar Islam yang senantiasa dilaksanakan sejak disyariatkannya shalat Jumat hingga wafatnya Rasulullah SAW.

Untuk memahami persoalan ini sesuai mazhab yang dianut, umat Islam dianjurkan merujuk kepada ulama atau lembaga keagamaan yang kredibel.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
Aktual
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Aktual
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar