Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Shalat Berjamaah Saat Imam Sudah Rukuk untuk Makmum Masbuk

Kompas.com, 20 September 2026, 23:36 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Makmum masbuk adalah sebutan bagi jamaah yang terlambat mengikuti shalat berjamaah atau baru datang saat imam sudah memulai shalat.

Kondisi ini terkadang membuat jamaah tergesa-gesa, terutama ketika melihat imam sedang rukuk dan ingin mendapatkan rakaat bersama imam.

Baca juga: Niat Shalat 5 Waktu, Jumlah Rakaat, dan Batas Waktunya: Subuh, Dzuhur, Ashar, Maghrib, Isya

Padahal, makmum masbuk tetap harus masuk ke dalam shalat dengan tenang, melakukan takbiratul ihram dengan benar, serta mengikuti imam hingga salam.

Hal ini senada dengan penjalasan Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Qaem Aulassyahied menjelaskan persoalan tersebut dalam Pengajian Tarjih pada Rabu (2/9/2026).

Dilansir dari laman muhammadiyah.or.id, menurut Qaem, makmum masbuk tetap harus menjaga ketenangan ketika memasuki shalat.

Baca juga: Cara Mengajarkan Anak Shalat Tanpa Membuatnya Tertekan

Keinginan mendapatkan rakaat bersama imam tidak boleh membuat seseorang mengabaikan tata cara shalat yang benar. Hal itu termasuk ketika jamaah datang dan mendapati imam sudah berada dalam posisi rukuk.

Qaem mengingatkan hadis Nabi Saw dari Abu Hurairah yang diriwayatkan Imam al-Bukhari:

إِذَا سَمِعْتُمُ الْإِقَامَةَ فَامْشُوا إِلَى الصَّلَاةِ، وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالْوَقَارِ، وَلَا تُسْرِعُوا

“Apabila kalian mendengar iqamah, berjalanlah menuju shalat dengan tenang dan penuh ketenteraman. Jangan tergesa-gesa.”

Bagaimana Cara Shalat Makmum Masbuk Saat Imam Sudah Rukuk?

Ketika datang terlambat dan mendapati imam sudah rukuk, makmum masbuk tidak perlu berlari atau mempercepat langkah untuk mengejar imam. Ia tetap masuk ke dalam shalat dengan tenang dan mengikuti posisi imam saat itu.

Menurut Qaem, ketenangan tersebut tetap berlaku ketika seseorang datang terlambat dan mendapati imam sudah berada dalam posisi rukuk. Jamaah tidak perlu berlari untuk mengejar imam.

Jika akhirnya tidak sempat mendapatkan rukuk bersama imam, ia tetap dapat mengikuti shalat dan menyempurnakan rakaat yang tertinggal setelah imam salam.

Makmum Masbuk Tidak Perlu Berlari Demi Mengejar Rakaat

Keinginan mendapatkan rakaat bersama imam tidak boleh membuat jamaah mengorbankan ketenangan dalam shalat. Kesempurnaan gerakan juga menjadi bagian penting yang harus diperhatikan.

Qaem mengutip hadis yang menggambarkan orang yang tidak menyempurnakan rukuk dan sujudnya sebagai orang yang “mencuri” shalat.

Rasulullah Saw bersabda:

إِنَّ أَسْوَأَ النَّاسِ سَرِقَةً الَّذِي يَسْرِقُ مِنْ صَلَاتِهِ

“Seburuk-buruk pencurian adalah orang yang mencuri dari shalatnya.”

Ketika para sahabat bertanya bagaimana seseorang mencuri dari shalatnya, Nabi menjelaskan:

لَا يُتِمُّ رُكُوعَهَا وَلَا سُجُودَهَا

“Ia tidak menyempurnakan rukuk dan sujudnya.”

Karena itu, ketenangan dalam setiap gerakan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan shalat, termasuk bagi jamaah yang datang terlambat.

Bagaimana Makmum Masbuk Melakukan Takbiratul Ihram ?

Makmum masbuk harus melakukan takbiratul ihram dalam posisi berdiri, bukan ketika tubuh mulai turun menuju rukuk.

Kesalahan ini perlu dihindari meskipun jamaah datang ketika imam sudah rukuk dan ingin segera mendapatkan rakaat.

Qaem menggambarkan situasi yang kerap terjadi. Seseorang datang ke masjid ketika imam sudah rukuk. Karena ingin mendapatkan rakaat, ia melakukan takbiratul ihram sembari membungkukkan badan menuju rukuk.

Menurut penjelasan yang disampaikan Qaem, takbiratul ihram seharusnya dilakukan dalam keadaan berdiri. Ia mengutip sabda Nabi Saw:

فَإِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَكَبِّرْ

“Apabila kamu berdiri untuk shalat, maka bertakbirlah.”

Dengan demikian, takbiratul ihram tidak dilakukan sambil turun menuju rukuk. Setelah takbiratul ihram dilakukan dengan benar dalam posisi berdiri, jamaah kemudian mengikuti gerakan imam.

Apa yang Dilakukan Makmum Masbuk Setelah Takbiratul Ihram?

Setelah takbiratul ihram dilakukan dengan benar, makmum masbuk mengikuti gerakan imam sesuai posisi imam saat itu.

Prinsipnya adalah terus mengikuti imam sampai imam mengucapkan salam.

Ketika imam rukuk, makmum rukuk. Ketika imam sujud, makmum sujud. Bahkan ketika imam berada pada tahiyat akhir dengan posisi duduk tawarruk, makmum tetap mengikuti posisi imam tersebut.

Kapan Makmum Masbuk Mengganti Rakaat yang Tertinggal?

Makmum masbuk baru berdiri untuk menyempurnakan rakaat yang tertinggal setelah imam selesai dan mengucapkan salam. Dengan demikian, jamaah tidak langsung berdiri sebelum imam menyelesaikan salamnya.

Qaem menekankan bahwa masbuk bukan keadaan yang mengurangi kesempatan seseorang untuk mendapatkan keutamaan shalat berjamaah. Karena itu, jamaah yang terlambat tidak perlu panik ketika memasuki masjid dan mendapati shalat sudah berlangsung.

Yang perlu dilakukan adalah masuk ke dalam shalat dengan tenang, melakukan takbiratul ihram secara benar, mengikuti gerakan imam hingga salam, kemudian menyempurnakan rakaat yang tertinggal.

Pada akhirnya, keterlambatan datang ke masjid tidak perlu membuat jamaah tergesa-gesa dalam mengejar rakaat.

Makmum masbuk tetap mengikuti imam dengan tenang dan menjaga kesempurnaan setiap gerakan shalat.

Setelah imam salam, rakaat yang tertinggal kemudian disempurnakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Biaya Penerbangan Haji Diupayakan Turun, BPIH Berpotensi Lebih Rendah
Biaya Penerbangan Haji Diupayakan Turun, BPIH Berpotensi Lebih Rendah
Aktual
Sheikh Ibrahim Al-Madani, Muazin Masjidil Haram Wafat di Usia 51 Tahun
Sheikh Ibrahim Al-Madani, Muazin Masjidil Haram Wafat di Usia 51 Tahun
Aktual
Keffiyeh: Sejarah, Jenis, Pola, Cara Pakai, dan Simbol Solidaritas Palestina
Keffiyeh: Sejarah, Jenis, Pola, Cara Pakai, dan Simbol Solidaritas Palestina
Aktual
Hukum Makmum Masbuk Menjadi Imam untuk Jamaah Baru, Apakah Boleh? Ini Penjelasannya
Hukum Makmum Masbuk Menjadi Imam untuk Jamaah Baru, Apakah Boleh? Ini Penjelasannya
Aktual
BPKH Investasikan 70 Persen Dana Haji ke Sukuk Negara
BPKH Investasikan 70 Persen Dana Haji ke Sukuk Negara
Aktual
Kisah Abdurrahman bin Auf, Saudagar Kaya yang Tak Silau oleh Harta
Kisah Abdurrahman bin Auf, Saudagar Kaya yang Tak Silau oleh Harta
Aktual
Jadwal Libur Lebaran 2027: Potensi Libur Panjang 10 Hari, Ini Rangkaian Tanggal Merah dan Cuti Bersama
Jadwal Libur Lebaran 2027: Potensi Libur Panjang 10 Hari, Ini Rangkaian Tanggal Merah dan Cuti Bersama
Aktual
H20 2026 Diikuti 48 Negara, BPJPH Dorong Indonesia Jadi Pusat Halal Dunia
H20 2026 Diikuti 48 Negara, BPJPH Dorong Indonesia Jadi Pusat Halal Dunia
Aktual
Bukan Bersamaan, Ini Cara Mengikuti Gerakan Imam dalam Shalat Berjamaah yang Makmum Harus Tahu
Bukan Bersamaan, Ini Cara Mengikuti Gerakan Imam dalam Shalat Berjamaah yang Makmum Harus Tahu
Aktual
Muazin Masjidil Haram Sheikh Ibrahim Al Madani Wafat, Rekaman Adzannya Beredar di Media Sosial
Muazin Masjidil Haram Sheikh Ibrahim Al Madani Wafat, Rekaman Adzannya Beredar di Media Sosial
Aktual
Sheikh Ibrahim Al Madani, Muazin Masjidil Haram, Wafat Setelah Kumandangkan Adzan Subuh
Sheikh Ibrahim Al Madani, Muazin Masjidil Haram, Wafat Setelah Kumandangkan Adzan Subuh
Aktual
Mengapa Rasulullah Bersiwak Sebelum Shalat? Ini Hikmahnya
Mengapa Rasulullah Bersiwak Sebelum Shalat? Ini Hikmahnya
Aktual
BPKH Kelola Dana Haji Rp 184 Triliun, 70 Persen Ditempatkan di Sukuk Negara
BPKH Kelola Dana Haji Rp 184 Triliun, 70 Persen Ditempatkan di Sukuk Negara
Aktual
Mengapa Rasulullah Menganjurkan Tidur Miring ke Kanan? Ini Hikmahnya
Mengapa Rasulullah Menganjurkan Tidur Miring ke Kanan? Ini Hikmahnya
Aktual
Apa Bedanya Sabar, Ridha, dan Tawakal? Jangan Sampai Tertukar
Apa Bedanya Sabar, Ridha, dan Tawakal? Jangan Sampai Tertukar
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar