Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 10 Lembaga Mitra Kemenag untuk Mengikuti Bimbingan Perkawinan, Cantin Tak Harus ke KUA

Kompas.com, 10 Oktober 2026, 06:02 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Calon pengantin (catin) kini memiliki alternatif untuk mengikuti bimbingan perkawinan (Bimwin) selain melalui Kantor Urusan Agama (KUA).

Kementerian Agama (Kemenag) telah menjalin kemitraan dengan 10 lembaga penyelenggara Bimwin yang sertifikatnya terintegrasi dengan sistem informasi Kemenag.

Baca juga: Kemenag Siapkan Skema Kemitraan Bimwin, Calon Pengantin Tidak Harus ke KUA

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, mengatakan, penguatan kemitraan diperlukan untuk menjawab tantangan kehidupan keluarga yang semakin beragam.

Kolaborasi ini juga diharapkan membantu pemerintah memperluas jangkauan layanan sekaligus meningkatkan kualitas pembinaan calon pengantin.

Baca juga: Kemenag Ubah Metode Bimbingan Perkawinan, Materi Disesuaikan dengan Usia Calon Pengantin

Daftar 10 lembaga mitra Kemenag untuk Bimwin

Berikut 10 lembaga mitra Kementerian Agama yang dapat menjadi pilihan calon pengantin untuk mengikuti bimbingan perkawinan:

  1. Masjid Salman ITB
  2. Masjid Nurul Azhari Yogyakarta
  3. Nikah Institute
  4. PreMarriage Talk
  5. Fiqih Pernikahan
  6. Sekolah Pra Nikah Nubuwah
  7. Pranikah Academy
  8. Kelas Jodoh SFK
  9. Roomah Ta’aruf
  10. Islamic Pre Family School IPB

Kemitraan tersebut membuka peluang bagi calon pengantin untuk mengakses Bimwin melalui lembaga yang telah bekerja sama dengan Kemenag.

Sertifikat yang diterbitkan lembaga mitra juga diintegrasikan dengan sistem informasi Kemenag sehingga kepesertaan Bimwin dapat tercatat dalam sistem pemerintah.

Alasan Kemenag memperluas kemitraan Bimwin

Zayadi menjelaskan, penguatan kemitraan menjadi salah satu upaya untuk membangun keluarga yang sakinah dan maslahat.

Menurutnya, pemerintah perlu memanfaatkan data terkait pernikahan, perkawinan anak, perceraian, dan berbagai persoalan keluarga sebagai dasar penyusunan program serta langkah mitigasi.

“Data-data tentang pernikahan, perkawinan anak, perceraian, dan berbagai persoalan keluarga perlu kita baca secara lebih mendalam. Data tersebut harus menjadi dasar bagi kita untuk melakukan mitigasi dan menyusun intervensi yang tepat dalam membangun keluarga yang sakinah dan maslahat,” ujar Zayadi dalam penutupan Forum Nasional Mitra Keluarga Sakinah-Maslahat di Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Forum tersebut menjadi wadah untuk menyelaraskan program dan memperkuat kerja sama antara Kemenag dan lembaga yang bergerak di bidang pendidikan pranikah serta pembinaan keluarga.

Zayadi menilai, lembaga mitra memiliki pengalaman, metode, dan jejaring yang dapat melengkapi program Bimwin pemerintah.

“Pemerintah tidak mungkin bekerja sendiri. Ada banyak lembaga yang selama ini memiliki pengalaman, metode, dan jejaring dalam memberikan pendidikan pranikah. Potensi ini perlu kita hubungkan agar menjadi kekuatan bersama dalam membangun keluarga Indonesia,” katanya.

Integrasi sertifikat Bimwin dengan sistem Kemenag

Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Jaja Zarkasyi, mengatakan, kemitraan dengan lembaga penyelenggara Bimwin diperlukan untuk menjangkau kelompok masyarakat yang belum memperoleh layanan melalui KUA.

Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) per September 2026, tercatat 997.089 peristiwa nikah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 70,17 persen calon pengantin telah mengikuti Bimwin yang diselenggarakan melalui 5.917 KUA.

“Masih ada beberapa segmentasi masyarakat yang belum tersentuh layanan Bimwin. Karena itu, kita membutuhkan kolaborasi dengan berbagai pihak, salah satunya lembaga mitra yang selama ini menyelenggarakan Bimwin,” ujar Jaja.

Ia menambahkan, kerja sama tersebut tidak hanya ditujukan untuk memperluas akses, tetapi juga meningkatkan kualitas dan keterhubungan layanan. Salah satu langkah yang dilakukan ialah mengintegrasikan sertifikat Bimwin dari lembaga mitra ke dalam sistem informasi Kemenag.

Dengan skema ini, calon pengantin yang mengikuti Bimwin melalui lembaga mitra dapat tercatat dalam sistem Kemenag.

Masyarakat pun memiliki lebih banyak pilihan untuk mengakses layanan, sementara program lembaga mitra dapat terhubung dengan pembinaan yang dijalankan pemerintah.

Harapan lembaga mitra terhadap program Bimwin

Founder Nikah Institute, Nurul, menyambut baik penguatan kemitraan antara Kemenag dan lembaga penyelenggara pendidikan pranikah.

Menurutnya, lembaga-lembaga tersebut selama ini masih banyak menjalankan program secara mandiri sehingga membutuhkan koordinasi yang lebih kuat.

“Ke depan, kami berharap ada uji coba bersama KUA, terutama bagaimana sesi psikologi dalam Bimwin dapat memiliki jalur rujukan ke mitra-mitra yang sesuai. Kami juga berharap dapat menyusun modul bersama yang memadukan nilai agama dan pendekatan psikologi,” kata Nurul.

Ia juga berharap ada pertemuan lanjutan untuk membahas pelaksanaan program secara lebih terperinci agar kemitraan dapat diterapkan dalam layanan nyata.

“Kami berharap setelah forum ini ada pertemuan lanjutan dengan pihak-pihak terkait untuk membahas detail program, sehingga kolaborasi yang dibangun tidak berhenti pada forum, tetapi dapat diimplementasikan,” tutupnya.

Penguatan kemitraan Bimwin menjadi upaya Kemenag untuk memperluas jangkauan pendidikan pranikah dan pembinaan keluarga.

Integrasi sertifikat dengan sistem informasi Kemenag memungkinkan kepesertaan calon pengantin melalui lembaga mitra tercatat dalam sistem pemerintah.

Ke depan, koordinasi dan penyelarasan program diharapkan dapat meningkatkan akses serta kualitas layanan bimbingan perkawinan bagi masyarakat.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
UMKM Bali Diajak Pasok Kebutuhan Jemaah Haji dan Umrah
UMKM Bali Diajak Pasok Kebutuhan Jemaah Haji dan Umrah
Aktual
Dari Tenun ke Air Bersih, Ikhtiar Perempuan Lombok Mengubah Kehidupan
Dari Tenun ke Air Bersih, Ikhtiar Perempuan Lombok Mengubah Kehidupan
Aktual
BPJPH Tegaskan Wajib Halal Berlaku Mulai 18 Oktober 2026, Tidak Ada Penundaan
BPJPH Tegaskan Wajib Halal Berlaku Mulai 18 Oktober 2026, Tidak Ada Penundaan
Aktual
Wajib Halal Tetap Berlaku 18 Oktober 2026, BPJPH Siapkan Aturan Khusus
Wajib Halal Tetap Berlaku 18 Oktober 2026, BPJPH Siapkan Aturan Khusus
Aktual
Program Ustadz Punya Rumah Hadir di Hari Santri 2026, Sediakan Akses KPR FLPP
Program Ustadz Punya Rumah Hadir di Hari Santri 2026, Sediakan Akses KPR FLPP
Aktual
Cara Buat Kartu Nikah Digital di simkah4.kemenag.go.id, Ini Langkahnya
Cara Buat Kartu Nikah Digital di simkah4.kemenag.go.id, Ini Langkahnya
Aktual
Hukum Memakai Jimat dan Rajah dalam Islam, Ini Penjelasannya
Hukum Memakai Jimat dan Rajah dalam Islam, Ini Penjelasannya
Aktual
Kemenhaj Resmi Cabut Izin KBIHU Al-Fatah Purwakarta, Terbukti Lakukan Pungli dan Tipu Data Jemaah
Kemenhaj Resmi Cabut Izin KBIHU Al-Fatah Purwakarta, Terbukti Lakukan Pungli dan Tipu Data Jemaah
Aktual
BPKH Kelola Dana Haji Rp 184 Triliun, Siap Diaudit Forensik
BPKH Kelola Dana Haji Rp 184 Triliun, Siap Diaudit Forensik
Aktual
Kisah Thufail bin Amr: Saat Dakwah Ditolak, Ini Doa Rasulullah untuk Kaumnya
Kisah Thufail bin Amr: Saat Dakwah Ditolak, Ini Doa Rasulullah untuk Kaumnya
Aktual
Apa Itu Gharar dalam Jual Beli Online? Ini Contohnya
Apa Itu Gharar dalam Jual Beli Online? Ini Contohnya
Aktual
Menemukan Barang di Jalan, Bolehkah Langsung Diambil?
Menemukan Barang di Jalan, Bolehkah Langsung Diambil?
Aktual
Hukum Mengganti Shalat karena Ketiduran, Ini Cara Qadha Sesuai Sunnah
Hukum Mengganti Shalat karena Ketiduran, Ini Cara Qadha Sesuai Sunnah
Aktual
Daftar 10 Lembaga Mitra Kemenag untuk Mengikuti Bimbingan Perkawinan, Cantin Tak Harus ke KUA
Daftar 10 Lembaga Mitra Kemenag untuk Mengikuti Bimbingan Perkawinan, Cantin Tak Harus ke KUA
Aktual
Apakah Doa Boleh Dinyanyikan? Ini Penjelasan Hukumnya serta Adab Berdoa
Apakah Doa Boleh Dinyanyikan? Ini Penjelasan Hukumnya serta Adab Berdoa
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar