Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Tegaskan 7 Komitmen Persatuan dalam Silaturahmi Lintas Agama di Istana Negara

Kompas.com, 4 September 2025, 06:50 WIB
Khairina

Penulis

KOMPAS.com-Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghadiri silaturahmi tokoh lintas agama, pimpinan ormas keagamaan, pimpinan partai politik, serikat buruh, serta perwakilan organisasi pemuda lintas iman bersama Presiden, Ketua MPR, dan Ketua DPR di Istana Negara, Jakarta, Senin (1/9/2025) malam.

Ketua Umum MUI, KH Anwar Iskandar, menyebut pertemuan tersebut berlangsung hangat dan penuh keterbukaan. Forum ini membahas aspirasi masyarakat yang disampaikan masing-masing pihak sekaligus meneguhkan komitmen persatuan.

“Dalam suasana keprihatinan sekaligus harapan, saya mendapat kehormatan untuk menghadiri silaturahmi antara Presiden, Ketua MPR, Ketua DPR, para menteri, pimpinan partai politik, pimpinan ormas, serikat buruh, serta organisasi pemuda lintas iman di Istana Negara,” ujar Anwar, Selasa (3/9/2025), dilansir dari laman MUI.

Baca juga: Ketum MUI Paparkan Hasil Pertemuan dengan Presiden: Jangan Menyusahkan Rakyat

Ia menekankan bahwa pertemuan ini menjadi ruang penting bagi ulama untuk menyampaikan pandangan secara langsung, jujur, dan terbuka.

“Bukan sekadar hadir, tetapi membawa amanat umat dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.

Tujuh Poin Sikap MUI

Dalam pertemuan dengan Presiden dan para pimpinan lembaga negara, Anwar menyampaikan tujuh poin utama yang menjadi perhatian MUI:

Kebebasan berbicara dan batasannya

Kebebasan berbicara adalah hak asasi yang dijamin UUD 1945. Namun, kebebasan itu harus tetap berada dalam koridor etika dan aturan hukum.

Menolak kriminalitas dan vandalisme

Segala bentuk tindakan anarkis seperti perusakan, penjarahan, dan vandalisme tidak dibenarkan oleh agama maupun undang-undang.

Mendukung penegakan hukum profesional

MUI mendukung langkah pemerintah menegakkan hukum secara profesional, adil, dan tidak represif agar tidak menimbulkan masalah baru di masyarakat.

Baca juga: MUI Dukung Pemberantasan Korupsi dan Dorong DPR Sahkan RUU Perampasan Aset

Pejabat berhati-hati dalam ucapan dan perilaku

Pejabat negara diingatkan untuk bersikap empati, tidak mengeluarkan pernyataan atau tindakan yang melukai hati rakyat.

Tidak membuat kebijakan yang menyusahkan rakyat

MUI meminta pemerintah dan DPR agar setiap kebijakan benar-benar berpihak kepada rakyat dan tidak menambah beban masyarakat.

Keseriusan memberantas korupsi

MUI mendesak pemerintah serius dalam memberantas korupsi serta mendorong DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset Koruptor.

Meneguhkan persatuan dan introspeksi

Seluruh elemen bangsa diajak untuk bersatu, menahan diri, dan melakukan muhasabah demi menjaga keutuhan bangsa.

Respons Presiden

Menurut Anwar, Presiden Prabowo merespons dengan sikap terbuka dan menyatakan siap berdialog rutin dengan tokoh agama.

“Bapak Presiden bahkan berkeinginan untuk bertemu sebulan sekali. Kami bisa menyampaikan aspirasi tanpa ada yang ditutup-tutupi,” jelasnya.

Selain MUI, pertemuan juga dihadiri Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Haidar Nashir, serta sejumlah pimpinan ormas Islam lainnya.

Tokoh lintas agama turut hadir, antara lain Ketua Umum PGI Pendeta Jacklevyn Frits Manuputty, Ketua KWI Mgr Antonius Subianto Bunjamin, Ketua Umum PHDI Wisnu Bawa Tenaya, Ketua Umum PERMABUDHI Philip K. Widjaja, dan Ketua Umum MATAKIN Budi Santoso Tanuwibowo.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Aktual
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar