Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

34 Masjid di Jawa Tengah, Jatim, dan DIY Terima Stimulus Bantuan Rp 5,1 Miliar

Kompas.com - 28/09/2025, 13:00 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com-Sebanyak 34 masjid di tiga provinsi menerima stimulus dana sebesar Rp 5,1 miliar melalui skema Baznas Microfinance Masjid (BMM) – Masjid Berdaya Berdampak (MADADA).

Masing-masing masjid mendapat bantuan Rp 150 juta yang disalurkan kepada 17 masjid di Jawa Tengah, 11 masjid di Jawa Timur, dan 6 masjid di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Program ini merupakan kolaborasi antara Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Kedua lembaga tersebut menyinergikan dua program strategis, yakni MADADA dan BMM, untuk memperkuat peran masjid dalam pemberdayaan ekonomi umat secara berkelanjutan.

Baca juga: Kemenag dan Baznas Jadikan Masjid Benteng Cegah Pinjol dan Judol

Bantuan Stimulus sebagai Modal Awal

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menjelaskan dana Rp 150 juta bukan sekadar bantuan sekali pakai.

Menurutnya, dana tersebut merupakan modal awal agar masjid mampu mengembangkan usaha produktif sesuai potensi jemaah dan lingkungan sekitar.

“Dana ini diharapkan menjadi pemicu lahirnya program kreatif di tingkat masjid, seperti koperasi syariah, pelatihan keterampilan, maupun unit usaha kecil,” ujarnya dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pendamping BMM-MADADA di Semarang, Sabtu (27/9/2025), dilansir dari laman Kemenag.

Arsad menambahkan, pemanfaatan dana akan dipantau melalui mekanisme pendampingan berjenjang oleh Kemenag dan Baznas agar tepat sasaran.

Dengan demikian, masjid penerima bantuan bisa menjadi model pemberdayaan yang dapat direplikasi di wilayah lain.

Baca juga: Menag Resmikan Masjid dan Gereja Berdampingan di Lebak, Simbol Toleransi Umat

Masjid Berdaya dan Berdampak

Arsad menekankan, masjid yang berdaya adalah masjid yang memiliki sumber daya untuk bertindak.

Sementara itu, masjid yang berdampak adalah masjid yang mampu membawa perubahan nyata bagi lingkungan sosial sekitarnya.

Ia mendorong para takmir mentransformasikan fungsi masjid agar tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga pusat kegiatan sosial, pendidikan, dan ekonomi umat.

“Kami berharap MADADA menjadi tonggak lahirnya masjid percontohan yang berdaya dan berdampak di seluruh Indonesia,” kata Arsad.

Baca juga: Dari Maulid ke Ekoteologi, 1.000 Orang Bahas Kerusakan Lingkungan di Masjid

Peran Masjid dalam Ekonomi Umat

Deputi II Baznas Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, M. Imdadun Rahmat, menyatakan memakmurkan masjid merupakan tanggung jawab setiap muslim.

Namun, beragam persoalan umat sering kali membuat upaya tersebut kurang optimal, terutama terkait masalah ekonomi.

Menurut Imdadun, masjid memiliki beragam fungsi yang dapat dioptimalkan agar kehadirannya menjadi solusi bagi persoalan keumatan.

“Menjadikan masjid sebagai pusat pemberdayaan adalah bagian dari dakwah bil hal dalam gerakan ekonomi syariah untuk menyejahterakan umat,” jelasnya.

Perkembangan Program BMM

Imdadun menjelaskan, Baznas Microfinance Masjid (BMM) pertama kali diluncurkan pada Ramadan 1443 H tahun 2022 dengan melibatkan 17 masjid di Jabodetabek.

Karena mendapat respons positif dari masyarakat, program ini kemudian menjadi reguler.

Hingga Mei 2025, Baznas telah mengembangkan 158 unit BMM yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

Program ini diarahkan untuk membentuk koperasi syariah berbasis masjid sebagai simpul pengembangan potensi sosial dan ekonomi umat.

“Melalui kolaborasi BMM-MADADA, Kemenag dan Baznas berharap masjid dapat berperan tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga motor penggerak ekonomi umat yang membawa dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” tegas Imdadun.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
5 Waktu yang Dilarang untuk Melaksanakan Shalat Sunnah
5 Waktu yang Dilarang untuk Melaksanakan Shalat Sunnah
Aktual
Kemenag Luncurkan GAS Nikah untuk Dorong Kesadaran Pencatatan Pernikahan
Kemenag Luncurkan GAS Nikah untuk Dorong Kesadaran Pencatatan Pernikahan
Aktual
PA Ponorogo Terbitkan 75 Dispensasi Kawin Anak, Sebagian Besar karena Hamil Duluan
PA Ponorogo Terbitkan 75 Dispensasi Kawin Anak, Sebagian Besar karena Hamil Duluan
Aktual
Qori Asal Kaltim Jumarlin Raih Juara 2 MTQ Internasional di Kroasia
Qori Asal Kaltim Jumarlin Raih Juara 2 MTQ Internasional di Kroasia
Aktual
Bahlil Lahadalia Resmi Jadi Ketua Dewan Pembina Pemuda Masjid Dunia
Bahlil Lahadalia Resmi Jadi Ketua Dewan Pembina Pemuda Masjid Dunia
Aktual
Kisah Heroik Dua Anak Muda Menghabisi Abu Jahal di Perang Badar
Kisah Heroik Dua Anak Muda Menghabisi Abu Jahal di Perang Badar
Doa dan Niat
10 Hal yang Menyebabkan Doa Tidak Terkabul Menurut Ibrahim bin Adham
10 Hal yang Menyebabkan Doa Tidak Terkabul Menurut Ibrahim bin Adham
Doa dan Niat
Arti Tabarruj dan Dasar Pelarangannya dalam Islam
Arti Tabarruj dan Dasar Pelarangannya dalam Islam
Doa dan Niat
34 Masjid di Jawa Tengah, Jatim, dan DIY Terima Stimulus Bantuan Rp 5,1 Miliar
34 Masjid di Jawa Tengah, Jatim, dan DIY Terima Stimulus Bantuan Rp 5,1 Miliar
Aktual
Siapa Saja yang Haram Dinikahi dalam Islam? Ini Penjelasannya
Siapa Saja yang Haram Dinikahi dalam Islam? Ini Penjelasannya
Aktual
Puasa Ayyamul Bidh Oktober 2025 Jatuh Kapan? Ini Jadwal, Niat, dan Keutamaannya
Puasa Ayyamul Bidh Oktober 2025 Jatuh Kapan? Ini Jadwal, Niat, dan Keutamaannya
Aktual
Kemenag dan Baznas Jadikan Masjid Benteng Cegah Pinjol dan Judol
Kemenag dan Baznas Jadikan Masjid Benteng Cegah Pinjol dan Judol
Aktual
Panduan Sholat Safar: Pengertian, Syarat, Tata Cara, Niat, dan Waktu Terbaik
Panduan Sholat Safar: Pengertian, Syarat, Tata Cara, Niat, dan Waktu Terbaik
Aktual
Hak Istri Setelah Perceraian: Nafkah Iddah, Mut’ah, Hak Asuh Anak, dan Harta Gono-Gini
Hak Istri Setelah Perceraian: Nafkah Iddah, Mut’ah, Hak Asuh Anak, dan Harta Gono-Gini
Aktual
Bolehkah Nafkah Rp 100 Seperti yang Diminta Tasya Farasya dalam Islam?
Bolehkah Nafkah Rp 100 Seperti yang Diminta Tasya Farasya dalam Islam?
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke