Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhaj: Pelunasan Biaya Haji 2026 Tahap 1 sampai 23 Desember

Kompas.com - 24/11/2025, 15:36 WIB
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Kementerian Haji dan Umrah mengumumkan, pelunasan biaya haji tahun 2026 tahap pertama sudah dapat dilakukan mulai hari ini, Senin (24/11/2025) dan akan berlangsung hingga 23 Desember 2025.

“Untuk pelunasan biaya haji tahap pertama dapat mulai hari ini hingga 23 Desember mendatang. Para calon jemaah haji dapat melunasinya di bank-bank penerima setoran,” kata Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf di Bandarlampung, Senin (24/11/2025), dilansir dari Antara.

Baca juga: Timeline Seleksi Petugas Haji Daerah 2026, Syarat Utama dan Cara Daftar

Siapa Saja yang Berhak Melunasi Tahap Pertama?

Mochamad Irfan menjelaskan, kelompok yang berhak melakukan pelunasan pada tahap pertama adalah:

  • Jemaah haji reguler lunas tunda berangkat, yakni mereka yang sudah melunasi biaya haji namun tertunda keberangkatannya pada tahun sebelumnya karena suatu hal.
  • Calon jemaah haji yang masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan.
  • Jemaah haji reguler yang diprioritaskan karena lanjut usia (lansia) sesuai kriteria yang telah ditetapkan.

Baca juga: Seleksi Tenaga Kesehatan Haji 2026 Segera Dibuka, Ini Daftar Formasi dan Jadwalnya

Tahap Kedua untuk Sisa Kuota

Pelunasan biaya haji reguler tahap kedua akan dibuka apabila masih terdapat sisa kuota di masing-masing provinsi.

“Pengisian sisa kuota ini dipergunakan calon jemaah haji yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan, pendamping jemaah haji lanjut usia,” ujar Irfan.

Selain itu, sisa kuota juga dapat dimanfaatkan untuk:

  • Jamaah haji penyandang disabilitas beserta pendampingnya
  • Jamaah haji yang terpisah dengan mahram atau keluarganya
  • Jamaah haji urutan berikutnya (cadangan)

Daftar nama calon jemaah yang berhak melunasi akan diumumkan melalui laman resmi Kementerian Haji dan Umrah di www.haji.go.id.

Baca juga: Persiapan Haji 2026: Kemenhaj Tegaskan Istitha’ah Wajib dan Rekrutmen Petugas Bebas Titipan

Imbauan Pemeriksaan Kesehatan dan Bebas Pungutan

Mochamad Irfan juga mengimbau agar calon jemaah yang dinyatakan berhak melunasi segera melakukan pemeriksaan kesehatan di puskesmas atau fasilitas kesehatan sesuai domisili sebelum datang ke bank atau BPS Bipih tempat pembayaran setoran awal.

“Kami juga sampaikan bahwa dalam proses pelunasan tidak ada pungutan biaya apa pun. Jika ada pertanyaan dan pengaduan terkait dengan pelunasan, masyarakat dapat mengirimkan email ke kemenhaj.ri@haji.go.id,” kata dia.

Dengan demikian, pemerintah menegaskan kembali komitmen bahwa proses pelunasan biaya haji harus berlangsung transparan, tertib, dan bebas dari praktik pungutan liar, sambil memastikan jemaah berangkat dalam kondisi kesehatan yang layak.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com