Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sholat Tetap Sah dalam Kondisi Darurat Bencana, Meski Pakaian Terkena Najis

Kompas.com, 6 Desember 2025, 15:29 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Bencana yang melanda Pulau Sumatera telah menyebabkan kerusakan parah pada rumah dan infrastruktur, namun dampaknya tidak berhenti di situ.

Aktivitas ibadah para pengungsi pun terganggu akibat kondisi yang serba terbatas.

Air yang tercampur lumpur, pakaian yang basah dan kotor, serta ketiadaan pakaian bersih di tenda pengungsian menjadi tantangan nyata bagi mereka.

Baca juga: Sholat Jamak dalam Situasi Bencana: Panduan Lengkap Berdasarkan Hadis Rasulullah SAW

Sering kali, pengungsi bertanya-tanya: apakah sholat tetap sah meskipun pakaian terkena najis?

Dalam Fikih Kebencanaan yang disusun oleh Muhammadiyah, masalah ini dijawab secara tegas.

Dalam situasi darurat, sholat tetap wajib dilaksanakan meskipun pakaian yang dikenakan tidak bisa dibersihkan dari najis. Kotoran yang menempel pada pakaian tidak dapat dijadikan alasan untuk meninggalkan sholat.

Baca juga: Sholat Taubat: Cara Praktis, Doa, dan Manfaat untuk Memohon Ampunan Allah

Justru, syariat memberikan kelonggaran agar ibadah tetap bisa dilaksanakan meskipun dalam keterbatasan.

Pada kondisi normal, syariat memang mewajibkan pakaian yang digunakan untuk salat dalam keadaan suci.

Hal ini sejalan dengan perintah dalam QS. al-A‘rāf ayat 31, yang secara eksplisit mengatur etika berpakaian saat sholat:

يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَّكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْاۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَࣖ ۝٣١

yâ banî âdama khudzû zînatakum ‘inda kulli masjidiw wa kulû wasyrabû wa lâ tusrifû, innahû lâ yuḫibbul-musrifîn

Wahai anak cucu Adam, pakailah pakaianmu yang indah pada setiap (memasuki) masjid dan makan serta minumlah, tetapi janganlah berlebihan. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.

Ayat ini menegaskan bahwa sholat idealnya dilakukan dengan pakaian yang bersih dan layak. Namun, ayat tersebut tidak bermaksud menuntut sesuatu yang mustahil ketika bencana terjadi dan pakaian bersih tidak tersedia.

Selain itu, Nabi Muhammad SAW bersabda:

لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ
"Tidak diterima sholat tanpa bersuci, dan tidak diterima sedekah dari hasil korupsi." [HR Muslim]

Baca juga: Siapa yang Berhak Menjadi Imam Sholat? Ini Syarat Wajib dan Keutamaannya dalam Islam

Dalam keadaan normal, pakaian yang najis memang dapat membatalkan sholat. Namun, hadis ini tidak harus dipahami secara kaku ketika seseorang tidak mampu menghilangkan najis karena kondisi ekstrem, seperti banjir atau ketiadaan pakaian bersih.

Fikih juga mengajarkan prinsip-prinsip yang sangat relevan untuk korban bencana, seperti:

الضَّرُورَاتُ تُبِيحُ المَحْظُورَاتِ
"Keadaan darurat membolehkan hal-hal yang asalnya terlarang."

Dan juga:

الْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيرَ
"Kesulitan melahirkan kemudahan."

Kedua kaidah ini menjadi dasar bahwa pakaian yang terkena najis tidak lagi menghalangi sahnya sholat dalam kondisi darurat, seperti banjir bandang.

Dalam situasi seperti itu, pakaian yang basah dan tercampur lumpur membuat penyucian menjadi sangat sulit, bahkan mustahil dalam beberapa hari pertama pascabencana.

Syariat tidak menuntut kesempurnaan dalam keadaan darurat, melainkan menuntut ketaatan sesuai dengan kemampuan.

Firman Allah dalam QS. al-Taghābun ayat 16 semakin menegaskan prinsip ini:

فَاتَّقُوا اللّٰهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَاسْمَعُوْا وَاَطِيْعُوْا وَاَنْفِقُوْا خَيْرًا لِّاَنْفُسِكُمْۗ وَمَنْ يُّوْقَ شُحَّ نَفْسِهٖ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ ۝١٦
fattaqullâha mastatha‘tum wasma‘û wa athî‘û wa anfiqû khairal li'anfusikum, wa may yûqa syuḫḫa nafsihî fa ulâ'ika humul-mufliḫûn

Bertakwalah kamu kepada Allah sekuat kemampuanmu! Dengarkanlah, taatlah, dan infakkanlah harta yang baik untuk dirimu! Siapa yang dijaga dirinya dari kekikiran, mereka itulah orang-orang yang beruntung.

Ayat ini menegaskan bahwa kewajiban beribadah ditentukan oleh kemampuan nyata seseorang, bukan oleh standar ideal yang tidak dapat dipenuhi dalam kondisi bencana.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Kenapa Kenikmatan Dunia Bisa Menyesatkan? Mengenal Istidraj
Kenapa Kenikmatan Dunia Bisa Menyesatkan? Mengenal Istidraj
Doa dan Niat
Pelunasan Bipih Haji 2026 Melampaui Target, DPR Soroti Layanan Arafah hingga Mina
Pelunasan Bipih Haji 2026 Melampaui Target, DPR Soroti Layanan Arafah hingga Mina
Aktual
 Berbagai Hukum Nikah dalam Islam, Dari Wajib Hingga Haram Beserta Penjelasannya
Berbagai Hukum Nikah dalam Islam, Dari Wajib Hingga Haram Beserta Penjelasannya
Doa dan Niat
Sakit Hati, Cemas, Stres? Coba Self Healing dengan Tahajud
Sakit Hati, Cemas, Stres? Coba Self Healing dengan Tahajud
Doa dan Niat
Tanpa Disadari, 10 Tanda-Tanda Kiamat Kecil Ini Sudah Terjadi
Tanpa Disadari, 10 Tanda-Tanda Kiamat Kecil Ini Sudah Terjadi
Doa dan Niat
Kenapa Nisfu Syaban Istimewa? Ulama Sebut Hari Raya Malaikat
Kenapa Nisfu Syaban Istimewa? Ulama Sebut Hari Raya Malaikat
Doa dan Niat
11 Waktu Mustajab Untuk Berdoa: Saat Doa yang Dilangitkan Mudah Dikabulkan
11 Waktu Mustajab Untuk Berdoa: Saat Doa yang Dilangitkan Mudah Dikabulkan
Doa dan Niat
Bukan Cuma Sya’ban, Ini Waktu-waktu Amal Dilaporkan ke Allah
Bukan Cuma Sya’ban, Ini Waktu-waktu Amal Dilaporkan ke Allah
Doa dan Niat
Setan Dibelenggu Saat Ramadhan, Kok Dosa Masih Banyak?
Setan Dibelenggu Saat Ramadhan, Kok Dosa Masih Banyak?
Aktual
Puasa Qadha Ramadhan: Panduan Niat Ganti Puasa dan Dasar Hukumnya Menurut Ulama
Puasa Qadha Ramadhan: Panduan Niat Ganti Puasa dan Dasar Hukumnya Menurut Ulama
Doa dan Niat
Amalan Utama di Bulan Ramadhan Beserta Dalilnya
Amalan Utama di Bulan Ramadhan Beserta Dalilnya
Doa dan Niat
Puasa 2026 Berapa Hari Lagi? Ini Perkiraan Awal Ramadhan Menurut Hisab dan Rukyat
Puasa 2026 Berapa Hari Lagi? Ini Perkiraan Awal Ramadhan Menurut Hisab dan Rukyat
Aktual
Niat Puasa Ramadhan: Wajib Setiap Malam atau Cukup Sekali? Ini Penjelasan Ulama
Niat Puasa Ramadhan: Wajib Setiap Malam atau Cukup Sekali? Ini Penjelasan Ulama
Doa dan Niat
Puasa Syaban dan Rajab: Bacaan Niat, Keutamaannya, serta Bolehkah Digabung dengan Qadha Ramadhan?
Puasa Syaban dan Rajab: Bacaan Niat, Keutamaannya, serta Bolehkah Digabung dengan Qadha Ramadhan?
Doa dan Niat
Berapa Kali Rasulullah Puasa Ramadhan? Ini Jawaban Sejarah Islam
Berapa Kali Rasulullah Puasa Ramadhan? Ini Jawaban Sejarah Islam
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com