Editor
KOMPAS.com — Pemerintah Arab Saudi resmi memberlakukan seperangkat regulasi baru yang mengikat terkait penamaan fasilitas publik di seluruh wilayah Kerajaan.
Aturan komprehensif ini bertujuan menciptakan standar nasional yang seragam, tata kelola yang jelas, serta pembatasan tegas berbasis ketentuan agama dan administrasi.
Aturan bertajuk Rules and Standards for Naming Public Facilities tersebut telah disetujui oleh Kabinet Arab Saudi dan dipublikasikan melalui Umm Al Qura, lembaran resmi negara. Regulasi ini akan mulai berlaku 120 hari setelah tanggal publikasi.
Baca juga: Waspada! Gelombang Dingin Minus 2 Derajat Terjang 7 Wilayah di Arab Saudi
Mengutip laporan harian Okaz, ketentuan baru ini mencakup seluruh fasilitas milik negara, mulai dari gedung pemerintahan, sekolah, pusat kebudayaan, arena olahraga, hingga simpul transportasi.
Fasilitas publik didefinisikan secara luas, meliputi aset pemerintah di sektor pendidikan, budaya, olahraga, keagamaan, kesehatan, dan transportasi.
Setiap entitas pemerintah bertanggung jawab atas penamaan fasilitas yang berada di bawah kewenangannya, dengan kewajiban mematuhi regulasi baru serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, masing-masing instansi diwajibkan menyusun peraturan pelaksana internal yang mengatur aspek prosedural, teknis, organisasi, dan operasional dalam pengambilan keputusan penamaan, disertai mekanisme pengawasan dan penegakan aturan.
Regulasi ini juga memuat larangan tegas terhadap sejumlah kategori nama. Fasilitas publik tidak boleh dinamai berdasarkan nama Raja Arab Saudi, Putra Mahkota, maupun pemimpin negara sahabat atau sekutu tanpa persetujuan langsung dari Raja. Nama-nama yang bertentangan dengan syariat Islam juga secara eksplisit dilarang.
Pembatasan khusus diberlakukan terhadap penggunaan nama-nama Allah. Hanya tujuh Asmaul Husna yang diperkenankan untuk digunakan sebagai nama fasilitas publik, yakni Al Salam, Al Adl, Al Awwal, Al Nur, Al Haqq, Al Shahid, dan Al Malik.
Apabila fasilitas dinamai berdasarkan nama individu, otoritas terkait wajib melakukan verifikasi menyeluruh terhadap integritas calon nama tersebut, termasuk orientasi pemikiran serta rekam jejak pidana atau keamanan, melalui koordinasi dengan lembaga terkait. Nama yang dipilih juga harus sepadan dengan status dan kedudukan individu tersebut.
Baca juga: Gelombang Dingin dan Al-Azeerq Melanda Arab Saudi, Warga Diminta Waspada
Kementerian Urusan Kota dan Perumahan akan menerbitkan kategori resmi penamaan fasilitas setelah berkoordinasi dengan otoritas terkait, dan seluruh instansi pemerintah wajib mematuhinya. Persetujuan akhir atas nama fasilitas berada di tangan pimpinan entitas terkait, meski kewenangan ini dapat didelegasikan.
Untuk meningkatkan fleksibilitas, regulasi baru ini juga mengizinkan penggunaan penomoran dalam penamaan fasilitas publik, baik secara mandiri maupun dikombinasikan dengan nama tertentu.
Sebagai bagian dari upaya meningkatkan koordinasi dan konsistensi nasional, setiap entitas pemerintah diwajibkan membangun dan memelihara basis data komprehensif terkait nama fasilitas publik di bawah yurisdiksinya.
Data tersebut harus diperbarui secara berkala dan diserahkan setiap tahun kepada Otoritas Umum Survei dan Informasi Geospasial.
Dengan diberlakukannya kerangka baru ini, pemerintah Arab Saudi secara resmi mencabut regulasi sebelumnya terkait penamaan jalan dan alun-alun yang tercantum dalam keputusan kabinet terdahulu, serta seluruh ketentuan lain yang dinilai bertentangan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang