Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arab Saudi Batasi Nama Raja hingga Asmaul Husna Dipakai untuk Fasilitas Publik

Kompas.com, 4 Januari 2026, 20:11 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com — Pemerintah Arab Saudi resmi memberlakukan seperangkat regulasi baru yang mengikat terkait penamaan fasilitas publik di seluruh wilayah Kerajaan.

Aturan komprehensif ini bertujuan menciptakan standar nasional yang seragam, tata kelola yang jelas, serta pembatasan tegas berbasis ketentuan agama dan administrasi.

Aturan bertajuk Rules and Standards for Naming Public Facilities tersebut telah disetujui oleh Kabinet Arab Saudi dan dipublikasikan melalui Umm Al Qura, lembaran resmi negara. Regulasi ini akan mulai berlaku 120 hari setelah tanggal publikasi.

Baca juga: Waspada! Gelombang Dingin Minus 2 Derajat Terjang 7 Wilayah di Arab Saudi

Mengutip laporan harian Okaz, ketentuan baru ini mencakup seluruh fasilitas milik negara, mulai dari gedung pemerintahan, sekolah, pusat kebudayaan, arena olahraga, hingga simpul transportasi.

Fasilitas publik didefinisikan secara luas, meliputi aset pemerintah di sektor pendidikan, budaya, olahraga, keagamaan, kesehatan, dan transportasi.

Setiap entitas pemerintah bertanggung jawab atas penamaan fasilitas yang berada di bawah kewenangannya, dengan kewajiban mematuhi regulasi baru serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, masing-masing instansi diwajibkan menyusun peraturan pelaksana internal yang mengatur aspek prosedural, teknis, organisasi, dan operasional dalam pengambilan keputusan penamaan, disertai mekanisme pengawasan dan penegakan aturan.

Regulasi ini juga memuat larangan tegas terhadap sejumlah kategori nama. Fasilitas publik tidak boleh dinamai berdasarkan nama Raja Arab Saudi, Putra Mahkota, maupun pemimpin negara sahabat atau sekutu tanpa persetujuan langsung dari Raja. Nama-nama yang bertentangan dengan syariat Islam juga secara eksplisit dilarang.

Pembatasan khusus diberlakukan terhadap penggunaan nama-nama Allah. Hanya tujuh Asmaul Husna yang diperkenankan untuk digunakan sebagai nama fasilitas publik, yakni Al Salam, Al Adl, Al Awwal, Al Nur, Al Haqq, Al Shahid, dan Al Malik.

Apabila fasilitas dinamai berdasarkan nama individu, otoritas terkait wajib melakukan verifikasi menyeluruh terhadap integritas calon nama tersebut, termasuk orientasi pemikiran serta rekam jejak pidana atau keamanan, melalui koordinasi dengan lembaga terkait. Nama yang dipilih juga harus sepadan dengan status dan kedudukan individu tersebut.

Baca juga: Gelombang Dingin dan Al-Azeerq Melanda Arab Saudi, Warga Diminta Waspada

Kementerian Urusan Kota dan Perumahan akan menerbitkan kategori resmi penamaan fasilitas setelah berkoordinasi dengan otoritas terkait, dan seluruh instansi pemerintah wajib mematuhinya. Persetujuan akhir atas nama fasilitas berada di tangan pimpinan entitas terkait, meski kewenangan ini dapat didelegasikan.

Untuk meningkatkan fleksibilitas, regulasi baru ini juga mengizinkan penggunaan penomoran dalam penamaan fasilitas publik, baik secara mandiri maupun dikombinasikan dengan nama tertentu.

Sebagai bagian dari upaya meningkatkan koordinasi dan konsistensi nasional, setiap entitas pemerintah diwajibkan membangun dan memelihara basis data komprehensif terkait nama fasilitas publik di bawah yurisdiksinya.

Data tersebut harus diperbarui secara berkala dan diserahkan setiap tahun kepada Otoritas Umum Survei dan Informasi Geospasial.

Dengan diberlakukannya kerangka baru ini, pemerintah Arab Saudi secara resmi mencabut regulasi sebelumnya terkait penamaan jalan dan alun-alun yang tercantum dalam keputusan kabinet terdahulu, serta seluruh ketentuan lain yang dinilai bertentangan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Niat Puasa Qadha Kapan Dibaca? Waktu, Niat dan Ketentuannya
Niat Puasa Qadha Kapan Dibaca? Waktu, Niat dan Ketentuannya
Doa dan Niat
Surat Yasin Lengkap Bahasa Indonesia: Bacaan, Arti, dan Keutamaannya
Surat Yasin Lengkap Bahasa Indonesia: Bacaan, Arti, dan Keutamaannya
Aktual
Khutbah Jumat 27 Maret 2026: Menjaga Ruh Ramadhan di Bulan Syawal dan Seterusnya
Khutbah Jumat 27 Maret 2026: Menjaga Ruh Ramadhan di Bulan Syawal dan Seterusnya
Aktual
Sekolah Tetap Masuk usai Lebaran 2026, Pemerintah Batalkan Wacana Belajar Hybrid
Sekolah Tetap Masuk usai Lebaran 2026, Pemerintah Batalkan Wacana Belajar Hybrid
Aktual
Hukum Menggabung Puasa Qadha dan Syawal, Boleh atau Harus Dipisah? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Menggabung Puasa Qadha dan Syawal, Boleh atau Harus Dipisah? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Halal Bihalal dengan ASN, Wabup Bangkalan Minta Kinerja Pegawai Tak Menurun Hingga Hemat BBM
Halal Bihalal dengan ASN, Wabup Bangkalan Minta Kinerja Pegawai Tak Menurun Hingga Hemat BBM
Aktual
Parenting 'Orang Kaya' Disorot, Islam Ajarkan Adab & Karakter Anak
Parenting "Orang Kaya" Disorot, Islam Ajarkan Adab & Karakter Anak
Aktual
Cuaca Ekstrem Ancam Makkah dan Madinah, Saudi Keluarkan Peringatan
Cuaca Ekstrem Ancam Makkah dan Madinah, Saudi Keluarkan Peringatan
Aktual
Inspirasi Outfit Pria Muslim April 2026: Koko Oversize, Kurta, hingga Warna Earth Tone
Inspirasi Outfit Pria Muslim April 2026: Koko Oversize, Kurta, hingga Warna Earth Tone
Aktual
Bacaan Sujud Tilawah Lengkap: Doa, Tata Cara dan Keutamaannya Lengkap
Bacaan Sujud Tilawah Lengkap: Doa, Tata Cara dan Keutamaannya Lengkap
Aktual
Banyak Warga Menikah Setelah Lebaran, Kemenag Pastikan Layanan KUA Tetap Berjalan Saat WFA
Banyak Warga Menikah Setelah Lebaran, Kemenag Pastikan Layanan KUA Tetap Berjalan Saat WFA
Aktual
Ayat Seribu Dinar: Bacaan Lengkap, Arti, dan Rahasia Keutamaannya
Ayat Seribu Dinar: Bacaan Lengkap, Arti, dan Rahasia Keutamaannya
Doa dan Niat
Kalender Jawa April 2026 Lengkap dengan Weton: Tanggal Islam, Pasaran, dan Hari Baik
Kalender Jawa April 2026 Lengkap dengan Weton: Tanggal Islam, Pasaran, dan Hari Baik
Aktual
Waspada Microsleep Saat Balik Lebaran, Ini Tanda dan Cara Mencegahnya
Waspada Microsleep Saat Balik Lebaran, Ini Tanda dan Cara Mencegahnya
Aktual
Libur April 2026: Ini Daftar Tanggal Merah dan Long Weekend yang Bisa Dimanfaatkan
Libur April 2026: Ini Daftar Tanggal Merah dan Long Weekend yang Bisa Dimanfaatkan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com