Editor
KOMPAS.com-Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghapus fitur “edit” pada aplikasi input data kesehatan jemaah haji yang digunakan petugas daerah sebagai langkah pencegahan manipulasi data pemeriksaan.
Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes, Liliek Marhaendro Susilo, mengatakan kebijakan tersebut diterapkan mulai musim haji 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
“Tahun ini kita tidak memberikan fasilitas untuk bisa memberikan edit, kalau sebelumnya petugas kesehatan pemerintah itu meng-input sendiri dan bisa meng-edit sendiri,” ujar Liliek kepada awak media usai memberikan paparan dalam Diklat Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di Asrama Haji Pondok Gede, Selasa (13/1/2026), dilansir dari Antara.
Baca juga: Persiapan Haji Kian Matang, Menhaj Pastikan Layanan Utama Hampir Rampung
Perombakan sistem pemeriksaan kesehatan jemaah haji dilakukan Kemenkes setelah evaluasi musim haji tahun sebelumnya menunjukkan masih banyak jemaah berisiko tinggi yang diberangkatkan.
Kondisi tersebut berkontribusi terhadap tingginya angka kematian jemaah, sehingga pengawasan kesehatan tahun ini diperketat melalui sistem digital.
Liliek menjelaskan perubahan data kesehatan jemaah tetap dimungkinkan, tetapi harus melalui mekanisme verifikasi berlapis.
Petugas puskesmas wajib melaporkan permohonan perubahan data ke dinas kesehatan kabupaten atau kota sebelum diteruskan ke dinas kesehatan provinsi.
Persetujuan akhir hanya dapat diberikan oleh Pusat Kesehatan Haji Kemenkes setelah seluruh tahapan verifikasi dilalui.
Skema verifikasi berlapis tersebut dirancang untuk memastikan perubahan data terjadi akibat kesalahan teknis, bukan upaya meloloskan jemaah yang tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan.
Baca juga: Petugas Haji Dilatih 20 Hari, Kemenhaj Tekankan Fisik dan Mental Pelayan Jamaah
Kemenkes juga mengintegrasikan sistem pemeriksaan kesehatan haji dengan data riwayat layanan BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sistem akan secara otomatis melacak riwayat kunjungan fasilitas kesehatan jamaah dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
“Kalau jamaah rutin mengakses fasilitas kesehatan, pasti ada catatannya, kami bisa melihat apakah penyakitnya stabil atau tidak, dengan cara ini kita tidak kecolongan lagi,” kata Liliek.
Baca juga: Danantara Targetkan Bangun Kompleks Haji di Makkah: Kapasitas 22.000 Jamaah
Ia menegaskan integrasi data tersebut bertujuan memastikan jamaah yang diberangkatkan benar-benar memiliki kondisi kesehatan yang layak.
Pemeriksaan kesehatan musim haji 2026 juga mencakup penilaian kesehatan mental dan fungsi kognitif.
Penilaian kognitif dilakukan melalui aplikasi berbasis pertanyaan sederhana, seperti menanyakan nama Presiden, dengan hasil kelayakan ditentukan secara otomatis oleh sistem.
Pendekatan tersebut diterapkan tanpa intervensi petugas lapangan guna menjaga objektivitas hasil pemeriksaan.
Kemenkes mencatat sekitar 80 persen jemaah haji pada musim sebelumnya memiliki penyakit penyerta atau komorbid, tetapi tetap lolos seleksi di daerah.
Pengetatan sistem pemeriksaan kesehatan diharapkan mampu menekan angka kesakitan dan kematian jemaah haji Indonesia selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang