Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Salah Tulis Isra Mikraj? Ini Penulisan yang Benar Menurut KBBI

Kompas.com, 14 Januari 2026, 10:31 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Penulisan kosakata dan istilah yang bersumber dari bahasa Arab masih kerap menimbulkan kekeliruan dalam penggunaan bahasa Indonesia sehari-hari.

Salah satu istilah keagamaan yang sering ditulis tidak seragam adalah Isra Mikraj, peristiwa penting dalam sejarah Islam yang diperingati setiap 27 Rajab.

Dalam praktiknya, istilah ini dijumpai dalam berbagai bentuk penulisan di ruang publik.

Baca juga: 30 Ucapan Isra Miraj 2026: Singkat, Islami, dan Menyejukkan Hati

Dilansir dari laman Balai Bahasa Aceh, beberapa bentuk yang sering digunakan antara lain isra’ mi’raj, israk mikraj, isra mi’raj, isra miraj, dan isra mikraj.

Sebagian penulis bahkan mengganti vokal a menjadi o sehingga muncul bentuk seperti isro’ mikroj.

Keragaman tersebut ditemukan dalam buku, media cetak, hingga media daring.

Bentuk Mana yang Baku?

Perbedaan penulisan ini memunculkan pertanyaan mengenai bentuk mana yang baku dan sesuai kaidah bahasa Indonesia.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring, bentuk yang dinyatakan baku adalah isra mikraj.

Penetapan ini menjadikan “isra mikraj” sebagai rujukan resmi selama KBBI digunakan sebagai pedoman bahasa Indonesia baku.

Pertanyaan selanjutnya berkaitan dengan alasan linguistik di balik pemilihan bentuk tersebut.

Istilah isra mikraj berasal dari bahasa Arab sehingga proses pembentukannya mengikuti kaidah penyerapan istilah asing ke dalam bahasa Indonesia.

Baca juga: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 2026: Sejarah Peristiwa dan Makna Pensyariatan Sholat

Dalam Pedoman Umum Pembentukan Istilah dijelaskan bahwa istilah asing dapat diserap melalui penerjemahan, penyerapan, atau gabungan keduanya.

Dilihat dari bentuknya, isra mikraj tergolong sebagai istilah serapan.

Bentuk asalnya dalam bahasa Arab adalah إِسْرَاء وَ مِعْرَاج (isrā’ wa mi‘rāj).

Penyerapan istilah asing ke dalam bahasa Indonesia harus mempertimbangkan keterpahaman, keringkasan, serta kesesuaian makna.

Tantangan Fonologis

Dalam praktik penyerapan dari bahasa Arab, terdapat tantangan fonologis karena tidak semua bunyi Arab memiliki padanan dalam bahasa Indonesia.

Bunyi huruf ‘ain (ع) dan hamzah (ء) menjadi contoh yang paling sering menimbulkan perbedaan penulisan.

Baca juga: Dari Masjid Al-Aqsa ke Langit Ketujuh, Ini Tempat Nabi Muhammad SAW Naik Saat Isra Miraj

Bahasa Indonesia juga tidak mengenal vokal panjang sehingga bunyi tersebut harus disesuaikan.

Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) memberikan aturan jelas dalam penyesuaian unsur serapan dari bahasa Arab.

Vokal a dalam bahasa Arab, baik pendek maupun panjang, tetap diserap menjadi a dalam bahasa Indonesia.

Huruf ‘ain dan hamzah di akhir suku kata diserap menjadi huruf k.

Hamzah di akhir kata dihilangkan dalam penulisan bahasa Indonesia.

Huruf sin tetap diserap sebagai s, sedangkan jim, mim, dan ra tetap menjadi j, m, dan r.

Berdasarkan kaidah tersebut, bentuk “isra mikraj” merupakan hasil penyerapan yang paling sesuai dengan aturan ejaan bahasa Indonesia.

Pemilihan bentuk ini bukan keputusan sembarangan, melainkan hasil penerapan kaidah linguistik yang sistematis.

Selain penyesuaian ejaan, istilah ini juga mengalami penyederhanaan dengan penghilangan kata sambung “wa” yang berarti “dan”.

Penggabungan tersebut dilakukan demi keringkasan tanpa mengubah makna peristiwa yang dirujuk.

Dua Peristiwa Berbeda yang Digabung

Dalam bahasa Arab, Isra dan Mikraj tetap dipahami sebagai dua peristiwa yang berbeda meskipun digabung dalam bahasa Indonesia.

Pemahaman makna istilah ini juga ditegaskan dalam KBBI.

Dalam KBBI, Isra didefinisikan sebagai perjalanan Nabi Muhammad SAW pada malam hari dari Masjidil Haram di Mekah ke Masjidil Aqsa di Baitulmakdis dengan kendaraan burak.

Sementara itu, Mikraj dimaknai sebagai peristiwa perjalanan Nabi Muhammad SAW dari Masjidil Haram menuju Masjidil Aqsa, kemudian naik hingga Sidratul Muntaha.

Dalam peristiwa Mikraj tersebut, Nabi Muhammad SAW menerima perintah salat lima waktu secara langsung dari Allah SWT.

Berdasarkan definisi tersebut, Isra dan Mikraj merupakan dua peristiwa berbeda yang saling berkaitan dalam satu rangkaian perjalanan spiritual.

Penggunaan istilah Isra Mikraj dalam bahasa Indonesia berfungsi menyebut keseluruhan rangkaian peristiwa tersebut secara ringkas.

Dengan memahami kaidah penyerapan dan rujukan KBBI, penulisan “Isra Mikraj” dapat digunakan secara tepat dan konsisten dalam bahasa Indonesia baku.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
Aktual
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi 'Pelayan Ulama'
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi "Pelayan Ulama"
Aktual
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Aktual
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Aktual
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Aktual
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
Aktual
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Doa dan Niat
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar