KOMPAS.com - Peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW yang jatuh setiap 27 Rajab kerap disambut umat Islam dengan berbagai kegiatan ibadah.
Di Indonesia, selain pengajian dan doa bersama, tidak sedikit masyarakat yang memilih berpuasa sebagai bentuk penghayatan spiritual atas peristiwa agung tersebut.
Namun, di tengah praktik yang berkembang, muncul pertanyaan penting dalam kajian fikih, apakah puasa pada tanggal 27 Rajab memiliki dasar anjuran khusus dalam Islam atau sekadar boleh dilakukan tanpa keutamaan tertentu?
Baca juga: Ayat-ayat Al Quran Tentang Peristiwa Isra Miraj Lengkap dengan Artinya
Para ulama sepakat bahwa tidak ditemukan dalil sahih, baik dari Al-Qur’an maupun hadis Nabi Muhammad SAW yang secara khusus menganjurkan puasa pada tanggal 27 Rajab karena bertepatan dengan Isra Miraj.
Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam kitab Tabyin al-‘Ajab bima Warada fi Fadhl Rajab secara tegas menyatakan bahwa tidak ada satu pun hadis sahih yang menjelaskan keutamaan ibadah tertentu termasuk puasa pada hari Isra Miraj.
Beliau menulis bahwa riwayat-riwayat yang beredar tentang keutamaan tanggal 27 Rajab mayoritas berstatus lemah bahkan sebagian palsu.
Salah satu hadis yang sering dikutip berbunyi:
“Barang siapa berpuasa pada tanggal 27 Rajab, maka dicatat baginya pahala puasa enam puluh bulan.”
Namun, hadis ini dinilai dhaif (lemah) oleh para ahli hadis karena sanadnya tidak kuat, sehingga tidak dapat dijadikan dasar penetapan hukum atau keutamaan ibadah.
Baca juga: 15 Ucapan Isra Miraj 2026 Singkat, Bermakna, dan Penuh Doa
Meskipun tidak ada anjuran khusus, puasa pada tanggal 27 Rajab tidak termasuk perbuatan terlarang.
Dalam kaidah fikih, puasa sunnah pada hari-hari biasa diperbolehkan selama tidak jatuh pada waktu yang diharamkan, seperti Idul Fitri dan Idul Adha.
Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa puasa sunnah yang dilakukan tanpa keyakinan akan keutamaan khusus yang tidak berdalil tetap sah dan berpahala.
Artinya seseorang boleh berpuasa pada 27 Rajab dengan niat puasa sunnah mutlak, bukan karena menganggap hari tersebut memiliki keistimewaan tertentu yang ditetapkan syariat.
Puasa tersebut juga dapat diniatkan sebagai bagian dari kebiasaan ibadah, seperti puasa Senin-Kamis atau puasa sunnah lainnya yang dilakukan secara rutin.
Dalam Islam, niat memegang peranan sangat penting. Jika puasa dilakukan dengan keyakinan yang keliru, misalnya meyakini pahala tertentu yang tidak memiliki dasar sahih, maka hal tersebut dapat mengaburkan kemurnian ibadah.
Allah SWT berfirman:
“Dan berbekallah, sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa.” (QS. Al-Baqarah: 197)
Ayat ini menjadi pengingat bahwa setiap ibadah, termasuk puasa, harus dilandasi niat untuk meningkatkan ketakwaan, bukan semata mengikuti tradisi atau klaim keutamaan yang tidak jelas sumbernya.
Baca juga: Isi Libur Isra Miraj dengan Amalan Penuh Pahala dan Keberkahan
Para ulama menganjurkan agar peringatan Isra Miraj diisi dengan amalan yang jelas dasar syariatnya, seperti memperbaiki shalat, memperbanyak shalawat, membaca Al-Qur’an, bersedekah, dan merenungi hikmah perjalanan Rasulullah SAW.
Imam al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin menekankan bahwa nilai ibadah tidak hanya terletak pada bentuk lahiriahnya, tetapi pada keikhlasan dan kesesuaiannya dengan tuntunan syariat.
Puasa pada tanggal 27 Rajab saat peringatan Isra Miraj diperbolehkan dalam Islam, selama tidak disertai keyakinan adanya keutamaan khusus yang tidak memiliki dalil sahih.
Puasa tersebut sebaiknya diniatkan sebagai puasa sunnah secara umum, bukan sebagai ibadah khusus Isra Miraj.
Dengan sikap yang lurus dan niat yang benar, setiap amal ibadah termasuk puasa insyaAllah tetap bernilai pahala dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang