Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UIN Jakarta Kukuhkan 7 Profesor Baru, Kini Miliki 151 Guru Besar Terbanyak di PTKIN

Kompas.com, 14 Januari 2026, 18:30 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com – Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta kembali menegaskan posisinya sebagai Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dengan jumlah guru besar terbanyak di Indonesia.

Kampus ini mengukuhkan tujuh profesor baru dalam Sidang Senat Terbuka yang digelar pada Rabu, sehingga total Guru Besar UIN Jakarta kini mencapai 151 orang.

Rektor UIN Jakarta, Asep Saepuddin Jahar, menegaskan bahwa gelar guru besar bukan sekadar capaian akademik tertinggi, melainkan amanah besar yang harus diwujudkan melalui pengabdian kepada masyarakat dan komitmen terhadap integritas keilmuan.

Baca juga: Ringkasan Kisah Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dalam Satu Malam

“Guru Besar adalah amanah sebagai pencapaian tertinggi. Ilmu bukan untuk diri sendiri, tetapi untuk masyarakat. Komitmen dan integritas harus dibangun di atas segalanya,” ujar Asep di Kampus UIN Jakarta, dilansir dari Antaranews.com, Rabu (14/1/2025).

Menurut Asep, penambahan guru besar ini menjadi bagian penting dari transformasi besar UIN Jakarta menuju kampus berkelas dunia. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa status profesor membawa tanggung jawab moral yang jauh melampaui syarat administratif.

Ia menekankan bahwa kewajiban akademik seperti publikasi jurnal atau penulisan buku setiap tiga tahun merupakan standar minimal. Lebih dari itu, para guru besar diharapkan bergerak karena kecintaan pada ilmu pengetahuan dan tanggung jawab sosial.

“Jangan hanya mengejar tunjangan, tetapi mengabdilah karena cinta kepada ilmu. Jadilah garda terdepan pembangunan pendidikan Islam, sebagaimana dirintis tokoh-tokoh besar seperti Prof. Harun Nasution dan Prof. Azyumardi Azra,” katanya.

Adapun tujuh profesor yang dikukuhkan berasal dari beragam bidang keilmuan strategis, yakni Prof. Dr. Gun Gun Heryanto, M.Si. (Ilmu Komunikasi Politik), Prof. Dr. Agus Salim, S.Ag., M.Si. (Biologi Terapan/Ekologi), dan Prof. Husni Teja Sukmana, S.T., M.Sc., Ph.D. (Kecerdasan Artifisial).

Baca juga: Menag Dorong Dana Umat Lebih Aktif, Masjid Disiapkan Jadi Pusat Ekonomi Syariah

Selain itu, dikukuhkan pula Prof. Dr. H. M. Yakub, M.A. (Ilmu Sejarah dan Peradaban Islam), Prof. Dr. Drs. KH. Mujar Ibnu Syarif, S.H., M.Ag. (Hukum Ketatanegaraan Islam Perbandingan), Prof. Dr. H. Mahsusi, M.M. (Manajemen SDM Pendidikan Islam), serta Prof. Dr. H. Kholid Al Walid, M.Ag. (Filsafat Islam).

Dengan total 151 Guru Besar, UIN Jakarta optimistis dapat terus memimpin inovasi pendidikan Islam serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan nasional di tengah tantangan era modern dan globalisasi.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com