Editor
KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Teguh Dwi Nugroho mengungkapkan bahwa proses transisi kelembagaan dari Kementerian Agama ke Kemenhaj telah mencapai lebih dari 90 persen.
Proses pengalihan ini mencakup aset, anggaran, hingga sumber daya manusia (SDM) di bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), baik di tingkat pusat maupun daerah.
Teguh menegaskan, transformasi tersebut berjalan relatif mulus berkat koordinasi intensif dengan Kementerian Agama sebagai kementerian asal.
Baca juga: Cerita Dahnil soal Jamaah Haji Asal Lampung, Jual Rumah dan Hidup Menumpang demi Berhaji
Landasan hukum pemisahan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 serta Peraturan Presiden Nomor 92 yang secara tegas memandatkan pengalihan seluruh urusan perhajian kepada Kemenhaj.
“Alhamdulillah, sangat mulus. Mulai dari aset, anggaran, hingga SDM dari PHU di daerah maupun pusat semuanya dialihkan ke Kemenhaj. Saat ini proses pengalihan SDM sudah di atas 90 persen,” ujar Teguh usai memberikan paparan kelembagaan Kemenhaj kepada peserta Diklat Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 H/2026 M di Jakarta, Jumat (16/1/2025).
Dalam waktu relatif singkat, hanya empat bulan sejak resmi dibentuk pada Oktober 2025, Kemenhaj mencatat progres signifikan dalam penataan kelembagaan.
Teguh menyebut, salah satu perubahan yang paling mudah dikenali masyarakat adalah nomenklatur kantor di daerah yang kini sepenuhnya berada di bawah struktur Kemenhaj.
Struktur vertikal Kemenhaj telah terbentuk hingga tingkat kabupaten/kota. Di tingkat provinsi, lembaga ini menggunakan nama Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi.
Sementara di tingkat daerah tingkat dua, nomenklaturnya menjadi Kantor Kementerian Haji Kabupaten/Kota.
Tak hanya itu, Kemenhaj juga menerapkan klasifikasi tipologi kantor wilayah menjadi Tipe A dan Tipe B.
Penentuan tipologi ini didasarkan pada beban kerja dan tingkat kompleksitas layanan di masing-masing daerah.
“Kriterianya antara lain jumlah daftar tunggu calon jamaah haji serta volume dan kompleksitas layanan umrah. Jika beban kerjanya tinggi, maka masuk Tipe A. Ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Haji Nomor 1 dan Nomor 2,” jelas Teguh.
Di tengah proses transisi, Kemenhaj memastikan layanan publik tetap berjalan tanpa gangguan.
Teguh menegaskan bahwa pendaftaran haji tidak pernah terhenti selama masa peralihan empat bulan terakhir.
Hal ini dimungkinkan karena mayoritas pelaksana layanan di lapangan merupakan SDM berpengalaman yang dimutasi dari Kemenag.
Selain penguatan struktur kantor, Kemenhaj juga melakukan ekspansi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Asrama Haji.
Jika sebelumnya hanya terdapat 10 UPT di bawah Kemenag, kini jumlahnya bertambah menjadi 17 UPT Asrama Haji di bawah Kemenhaj.
Baca juga: Tiket Kereta Mudik Lebaran 2026 Mulai Dibuka Akhir Januari, Catat Jadwal War Pertamanya!
Seluruhnya ditargetkan siap beroperasi penuh pada tahun ini setelah proses harmonisasi regulasi dengan Kementerian Hukum rampung.
Dengan capaian tersebut, Kemenhaj optimistis dapat menjalankan mandat baru sebagai pengelola utama urusan haji dan umrah secara lebih fokus, efektif, dan profesional.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang