Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Transisi Kemenhaj, 90 Persen Urusan Haji Resmi Lepas dari Kemenag

Kompas.com, 16 Januari 2026, 13:18 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Teguh Dwi Nugroho mengungkapkan bahwa proses transisi kelembagaan dari Kementerian Agama ke Kemenhaj telah mencapai lebih dari 90 persen.

Proses pengalihan ini mencakup aset, anggaran, hingga sumber daya manusia (SDM) di bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), baik di tingkat pusat maupun daerah.

Teguh menegaskan, transformasi tersebut berjalan relatif mulus berkat koordinasi intensif dengan Kementerian Agama sebagai kementerian asal.

Baca juga: Cerita Dahnil soal Jamaah Haji Asal Lampung, Jual Rumah dan Hidup Menumpang demi Berhaji

Landasan hukum pemisahan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 serta Peraturan Presiden Nomor 92 yang secara tegas memandatkan pengalihan seluruh urusan perhajian kepada Kemenhaj.

“Alhamdulillah, sangat mulus. Mulai dari aset, anggaran, hingga SDM dari PHU di daerah maupun pusat semuanya dialihkan ke Kemenhaj. Saat ini proses pengalihan SDM sudah di atas 90 persen,” ujar Teguh usai memberikan paparan kelembagaan Kemenhaj kepada peserta Diklat Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 H/2026 M di Jakarta, Jumat (16/1/2025).

Dalam waktu relatif singkat, hanya empat bulan sejak resmi dibentuk pada Oktober 2025, Kemenhaj mencatat progres signifikan dalam penataan kelembagaan.

Teguh menyebut, salah satu perubahan yang paling mudah dikenali masyarakat adalah nomenklatur kantor di daerah yang kini sepenuhnya berada di bawah struktur Kemenhaj.

Struktur vertikal Kemenhaj telah terbentuk hingga tingkat kabupaten/kota. Di tingkat provinsi, lembaga ini menggunakan nama Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi.

Sementara di tingkat daerah tingkat dua, nomenklaturnya menjadi Kantor Kementerian Haji Kabupaten/Kota.

Tak hanya itu, Kemenhaj juga menerapkan klasifikasi tipologi kantor wilayah menjadi Tipe A dan Tipe B.

Penentuan tipologi ini didasarkan pada beban kerja dan tingkat kompleksitas layanan di masing-masing daerah.

“Kriterianya antara lain jumlah daftar tunggu calon jamaah haji serta volume dan kompleksitas layanan umrah. Jika beban kerjanya tinggi, maka masuk Tipe A. Ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Haji Nomor 1 dan Nomor 2,” jelas Teguh.

Di tengah proses transisi, Kemenhaj memastikan layanan publik tetap berjalan tanpa gangguan.

Teguh menegaskan bahwa pendaftaran haji tidak pernah terhenti selama masa peralihan empat bulan terakhir.

Hal ini dimungkinkan karena mayoritas pelaksana layanan di lapangan merupakan SDM berpengalaman yang dimutasi dari Kemenag.

Selain penguatan struktur kantor, Kemenhaj juga melakukan ekspansi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Asrama Haji.

Jika sebelumnya hanya terdapat 10 UPT di bawah Kemenag, kini jumlahnya bertambah menjadi 17 UPT Asrama Haji di bawah Kemenhaj.

Baca juga: Tiket Kereta Mudik Lebaran 2026 Mulai Dibuka Akhir Januari, Catat Jadwal War Pertamanya!

Seluruhnya ditargetkan siap beroperasi penuh pada tahun ini setelah proses harmonisasi regulasi dengan Kementerian Hukum rampung.

Dengan capaian tersebut, Kemenhaj optimistis dapat menjalankan mandat baru sebagai pengelola utama urusan haji dan umrah secara lebih fokus, efektif, dan profesional.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Peringatan Isra Mi’raj 2026, Ini Cara Masyarakat Merayakannya
Peringatan Isra Mi’raj 2026, Ini Cara Masyarakat Merayakannya
Aktual
Transisi Kemenhaj, 90 Persen Urusan Haji Resmi Lepas dari Kemenag
Transisi Kemenhaj, 90 Persen Urusan Haji Resmi Lepas dari Kemenag
Aktual
20 Ucapan Isra Mi’raj 2026 Penuh Doa untuk Caption Media Sosial
20 Ucapan Isra Mi’raj 2026 Penuh Doa untuk Caption Media Sosial
Aktual
Isra Mi’raj 2026 Hari Ini, 10 Amalan Isi Libur Lebih Bermakna
Isra Mi’raj 2026 Hari Ini, 10 Amalan Isi Libur Lebih Bermakna
Aktual
Khutbah Jumat 16 Januari 2026 tentang Isra Miraj: Perjalanan Penuh Hikmah dan Perintah Shalat
Khutbah Jumat 16 Januari 2026 tentang Isra Miraj: Perjalanan Penuh Hikmah dan Perintah Shalat
Doa dan Niat
Tiket Kereta Mudik Lebaran 2026 Mulai Dibuka Akhir Januari, Catat Jadwal War Pertamanya!
Tiket Kereta Mudik Lebaran 2026 Mulai Dibuka Akhir Januari, Catat Jadwal War Pertamanya!
Aktual
Seperti Apa Sidratul Muntaha? Simak Penjelasan Para Ulama
Seperti Apa Sidratul Muntaha? Simak Penjelasan Para Ulama
Doa dan Niat
Makna Isra Miraj bagi Dedi Mulyadi: Kesunyian, Keikhlasan, dan Introspeksi Seorang Pemimpin
Makna Isra Miraj bagi Dedi Mulyadi: Kesunyian, Keikhlasan, dan Introspeksi Seorang Pemimpin
Aktual
20 Ucapan Isra Miraj 2026 Penuh Makna untuk Status WhatsApp
20 Ucapan Isra Miraj 2026 Penuh Makna untuk Status WhatsApp
Aktual
Cerita Dahnil soal Jamaah Haji Asal Lampung, Jual Rumah dan Hidup Menumpang demi Berhaji
Cerita Dahnil soal Jamaah Haji Asal Lampung, Jual Rumah dan Hidup Menumpang demi Berhaji
Aktual
Isra Miraj 2026 Hari Ini: Makna, Sejarah, dan Hikmah Peristiwa Agung Nabi Muhammad SAW
Isra Miraj 2026 Hari Ini: Makna, Sejarah, dan Hikmah Peristiwa Agung Nabi Muhammad SAW
Aktual
Masjid Al Jabbar: Dari Ikon Kebanggaan Jadi Beban Anggaran Jabar
Masjid Al Jabbar: Dari Ikon Kebanggaan Jadi Beban Anggaran Jabar
Aktual
Keuangan Syariah Melaju Kencang, Pangsa Pasar Tembus 30 Persen dan Lampaui Pertumbuhan Nasional
Keuangan Syariah Melaju Kencang, Pangsa Pasar Tembus 30 Persen dan Lampaui Pertumbuhan Nasional
Aktual
Makna Pengangkatan Nabi Idris AS dalam Peristiwa Isra Mi’raj
Makna Pengangkatan Nabi Idris AS dalam Peristiwa Isra Mi’raj
Doa dan Niat
Khutbah Jumat Singkat: Jadikan Momen Isra Miraj untuk Memperbaiki Kualitas Shalat
Khutbah Jumat Singkat: Jadikan Momen Isra Miraj untuk Memperbaiki Kualitas Shalat
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com