KOMPAS.com - Sidang Isbat penetapan awal Ramadan 1447 Hijriah yang akan digelar Kementerian Agama pada 17 Februari 2026 tidak hanya menjadi agenda rutin penentuan awal puasa.
Tahun ini, pelaksanaannya memiliki makna khusus karena untuk pertama kalinya didukung oleh Peraturan Menteri Agama (PMA) sebagai dasar hukum formal.
Langkah ini menegaskan bahwa sidang isbat bukan sekadar forum musyawarah, melainkan instrumen negara dalam menjamin kepastian waktu ibadah umat Islam.
Di balik pengumuman satu tanggal sederhana, terdapat proses panjang yang melibatkan sains astronomi, fikih Islam, sejarah kebijakan negara, hingga pertimbangan sosial-keagamaan.
Lantas, apa sebenarnya sidang isbat dan bagaimana jejak sejarahnya di Indonesia?
Sidang isbat adalah forum resmi yang diselenggarakan pemerintah melalui Kementerian Agama untuk menetapkan awal bulan Hijriah, khususnya Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.
Keputusan sidang ini menjadi rujukan nasional dalam menentukan awal puasa, Hari Raya Idul Fitri, serta puncak ibadah haji dan Idul Adha.
Dalam praktiknya, sidang isbat mengombinasikan dua pendekatan utama, yaitu hisab dan rukyat.
Hisab menggunakan perhitungan astronomi untuk memprediksi posisi bulan secara matematis, sedangkan rukyat dilakukan melalui pengamatan langsung hilal di ufuk barat setelah matahari terbenam.
Menurut buku Ilmu Falak karya Susiknan Azhari, metode hisab memberikan kepastian data ilmiah tentang pergerakan benda langit, sementara rukyat memiliki nilai ibadah karena mengikuti praktik Nabi Muhammad SAW. Integrasi keduanya menjadi ciri khas sistem penetapan kalender Islam di Indonesia.
Baca juga: Sidang Isbat Ramadhan 2026 Ditetapkan 17 Februari, Ini Dasar Hisab-Rukyatnya
Penentuan awal Ramadan memiliki landasan kuat dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 185:
Syahru Ramadhânalladzî unzila fîhil Qur’ânu hudal linnâsi wa bayyinâtim minal hudâ wal furqân.
Artinya: "Bulan Ramadan adalah bulan yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda antara yang benar dan yang batil."
Ayat ini menegaskan kedudukan Ramadan sebagai bulan suci yang harus ditetapkan secara tepat agar ibadah puasa dapat dilaksanakan sesuai syariat.
Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Nabi Muhammad SAW juga bersabda:
"Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah karena melihat hilal."
Hadis ini menjadi dasar utama praktik rukyat yang kemudian dipadukan dengan pendekatan hisab dalam konteks modern.
Sidang isbat tidak hanya memiliki dimensi keagamaan, tetapi juga aspek pelayanan publik. Negara berkewajiban menjamin kepastian waktu ibadah agar masyarakat dapat menjalankan aktivitas sosial, ekonomi, dan keagamaan secara tertib.
Dalam buku Fiqh Mawaris karya Prof. Dr. Ahmad Rofiq, dijelaskan bahwa keterlibatan negara dalam urusan keagamaan yang bersifat publik bertujuan menjaga kemaslahatan umat.
Penetapan kalender hijriah termasuk dalam kategori kepentingan kolektif yang membutuhkan otoritas resmi.
Karena itu, sidang isbat sejajar dengan layanan keagamaan lain seperti penyelenggaraan haji, sertifikasi halal, pendidikan keagamaan, serta pencatatan nikah.
Baca juga: Sidang Isbat Awal Ramadhan 2026, Masjid IKN Masuk Daftar Titik Rukyat
Sejarah sidang isbat tidak dapat dilepaskan dari awal berdirinya Kementerian Agama pascakemerdekaan.
Setelah Indonesia merdeka pada 1945, pemerintah menyadari pentingnya penetapan hari raya keagamaan secara resmi, terutama terkait penetapan hari libur nasional.
Langkah awal dilakukan melalui Penetapan Pemerintah Nomor 2/Um tanggal 18 Juni 1946 yang ditandatangani Presiden Soekarno dan Menteri Agama H. Rasjidi.
Regulasi ini memberikan kewenangan kepada Menteri Agama untuk menetapkan hari besar keagamaan.
Memasuki dekade 1950-an, pemerintah mulai menyelenggarakan sidang isbat secara terstruktur dengan melibatkan ulama, ahli falak, serta perwakilan organisasi Islam.
Sejak saat itu, sidang isbat menjadi tradisi kenegaraan yang terus berkembang mengikuti dinamika ilmu pengetahuan.
Seiring perkembangan teknologi, metode penentuan awal bulan Hijriah juga mengalami pembaruan.
Pengamatan hilal kini menggunakan teleskop digital, kamera CCD, serta perangkat pemrosesan citra.
Pada 2016, Kemenag secara resmi mengadopsi Kriteria MABIMS yang disepakati bersama Brunei Darussalam, Malaysia, dan Singapura.
Kriteria ini mensyaratkan tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat sebagai parameter visibilitas.
Dalam buku Menggagas fiqih astronomi karya Thomas Djamaluddin, disebutkan bahwa standar ini bertujuan menyatukan kawasan Asia Tenggara agar memiliki acuan kalender yang lebih seragam dan berbasis riset ilmiah.
Baca juga: Sidang Isbat Ramadan 2026 Digelar 17 Februari, Ini Jadwal dan Tahapannya
Sidang Isbat pada 17 Februari 2026 menjadi momentum penting karena Kemenag akan menerapkan Peraturan Menteri Agama (PMA) sebagai dasar hukum pelaksanaan sidang.
PMA ini mengatur mekanisme, tahapan, serta struktur kelembagaan sidang isbat agar lebih transparan dan akuntabel.
Kebijakan ini sekaligus menjawab tuntutan publik akan kejelasan prosedur penetapan awal bulan Hijriah di tengah meningkatnya literasi sains dan dinamika perbedaan metode penanggalan.
Sidang isbat hari ini bukan sekadar agenda tahunan, melainkan simbol pertemuan antara tradisi Islam, ilmu astronomi modern, dan peran negara.
Di satu sisi, ia menjaga warisan rukyat sebagai praktik ibadah. Di sisi lain, ia memanfaatkan hisab sebagai hasil kemajuan sains.
Lebih dari itu, sidang isbat menjadi instrumen penting untuk merawat persatuan umat di tengah keragaman metode penentuan kalender.
Dari satu meja musyawarah, jutaan umat Islam di Indonesia menanti kepastian kapan harus memulai puasa dan merayakan hari raya.
Di situlah makna sidang isbat sesungguhnya, bukan hanya soal tanggal, tetapi tentang keteraturan ibadah, kepercayaan publik, dan harmoni kehidupan beragama.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang