Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Isbat Ramadhan: Ini Sejarah Panjang dan Perannya di Indonesia

Kompas.com, 30 Januari 2026, 16:20 WIB
Norma Desvia Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sidang Isbat penetapan awal Ramadan 1447 Hijriah yang akan digelar Kementerian Agama pada 17 Februari 2026 tidak hanya menjadi agenda rutin penentuan awal puasa.

Tahun ini, pelaksanaannya memiliki makna khusus karena untuk pertama kalinya didukung oleh Peraturan Menteri Agama (PMA) sebagai dasar hukum formal.

Langkah ini menegaskan bahwa sidang isbat bukan sekadar forum musyawarah, melainkan instrumen negara dalam menjamin kepastian waktu ibadah umat Islam.

Di balik pengumuman satu tanggal sederhana, terdapat proses panjang yang melibatkan sains astronomi, fikih Islam, sejarah kebijakan negara, hingga pertimbangan sosial-keagamaan.

Lantas, apa sebenarnya sidang isbat dan bagaimana jejak sejarahnya di Indonesia?

Sidang Isbat: Forum Resmi Penentu Waktu Ibadah

Sidang isbat adalah forum resmi yang diselenggarakan pemerintah melalui Kementerian Agama untuk menetapkan awal bulan Hijriah, khususnya Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.

Keputusan sidang ini menjadi rujukan nasional dalam menentukan awal puasa, Hari Raya Idul Fitri, serta puncak ibadah haji dan Idul Adha.

Dalam praktiknya, sidang isbat mengombinasikan dua pendekatan utama, yaitu hisab dan rukyat.

Hisab menggunakan perhitungan astronomi untuk memprediksi posisi bulan secara matematis, sedangkan rukyat dilakukan melalui pengamatan langsung hilal di ufuk barat setelah matahari terbenam.

Menurut buku Ilmu Falak karya Susiknan Azhari, metode hisab memberikan kepastian data ilmiah tentang pergerakan benda langit, sementara rukyat memiliki nilai ibadah karena mengikuti praktik Nabi Muhammad SAW. Integrasi keduanya menjadi ciri khas sistem penetapan kalender Islam di Indonesia.

Baca juga: Sidang Isbat Ramadhan 2026 Ditetapkan 17 Februari, Ini Dasar Hisab-Rukyatnya

Dimensi Syariat dalam Penentuan Awal Bulan

Penentuan awal Ramadan memiliki landasan kuat dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 185:

Syahru Ramadhânalladzî unzila fîhil Qur’ânu hudal linnâsi wa bayyinâtim minal hudâ wal furqân.

Artinya: "Bulan Ramadan adalah bulan yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda antara yang benar dan yang batil."

Ayat ini menegaskan kedudukan Ramadan sebagai bulan suci yang harus ditetapkan secara tepat agar ibadah puasa dapat dilaksanakan sesuai syariat.

Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Nabi Muhammad SAW juga bersabda:

"Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah karena melihat hilal."

Hadis ini menjadi dasar utama praktik rukyat yang kemudian dipadukan dengan pendekatan hisab dalam konteks modern.

Sidang Isbat sebagai Tanggung Jawab Negara

Sidang isbat tidak hanya memiliki dimensi keagamaan, tetapi juga aspek pelayanan publik. Negara berkewajiban menjamin kepastian waktu ibadah agar masyarakat dapat menjalankan aktivitas sosial, ekonomi, dan keagamaan secara tertib.

Dalam buku Fiqh Mawaris karya Prof. Dr. Ahmad Rofiq, dijelaskan bahwa keterlibatan negara dalam urusan keagamaan yang bersifat publik bertujuan menjaga kemaslahatan umat.

Penetapan kalender hijriah termasuk dalam kategori kepentingan kolektif yang membutuhkan otoritas resmi.

Karena itu, sidang isbat sejajar dengan layanan keagamaan lain seperti penyelenggaraan haji, sertifikasi halal, pendidikan keagamaan, serta pencatatan nikah.

Baca juga: Sidang Isbat Awal Ramadhan 2026, Masjid IKN Masuk Daftar Titik Rukyat

Jejak Sejarah Sidang Isbat di Indonesia

Sejarah sidang isbat tidak dapat dilepaskan dari awal berdirinya Kementerian Agama pascakemerdekaan.

Setelah Indonesia merdeka pada 1945, pemerintah menyadari pentingnya penetapan hari raya keagamaan secara resmi, terutama terkait penetapan hari libur nasional.

Langkah awal dilakukan melalui Penetapan Pemerintah Nomor 2/Um tanggal 18 Juni 1946 yang ditandatangani Presiden Soekarno dan Menteri Agama H. Rasjidi.

Regulasi ini memberikan kewenangan kepada Menteri Agama untuk menetapkan hari besar keagamaan.

Memasuki dekade 1950-an, pemerintah mulai menyelenggarakan sidang isbat secara terstruktur dengan melibatkan ulama, ahli falak, serta perwakilan organisasi Islam.

Sejak saat itu, sidang isbat menjadi tradisi kenegaraan yang terus berkembang mengikuti dinamika ilmu pengetahuan.

Adaptasi Ilmiah dan Standar Regional

Seiring perkembangan teknologi, metode penentuan awal bulan Hijriah juga mengalami pembaruan.

Pengamatan hilal kini menggunakan teleskop digital, kamera CCD, serta perangkat pemrosesan citra.

Pada 2016, Kemenag secara resmi mengadopsi Kriteria MABIMS yang disepakati bersama Brunei Darussalam, Malaysia, dan Singapura.

Kriteria ini mensyaratkan tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat sebagai parameter visibilitas.

Dalam buku Menggagas fiqih astronomi karya Thomas Djamaluddin, disebutkan bahwa standar ini bertujuan menyatukan kawasan Asia Tenggara agar memiliki acuan kalender yang lebih seragam dan berbasis riset ilmiah.

Baca juga: Sidang Isbat Ramadan 2026 Digelar 17 Februari, Ini Jadwal dan Tahapannya

Sidang Isbat 2026 dan Babak Baru Regulasi

Sidang Isbat pada 17 Februari 2026 menjadi momentum penting karena Kemenag akan menerapkan Peraturan Menteri Agama (PMA) sebagai dasar hukum pelaksanaan sidang.

PMA ini mengatur mekanisme, tahapan, serta struktur kelembagaan sidang isbat agar lebih transparan dan akuntabel.

Kebijakan ini sekaligus menjawab tuntutan publik akan kejelasan prosedur penetapan awal bulan Hijriah di tengah meningkatnya literasi sains dan dinamika perbedaan metode penanggalan.

Antara Tradisi, Sains, dan Persatuan Umat

Sidang isbat hari ini bukan sekadar agenda tahunan, melainkan simbol pertemuan antara tradisi Islam, ilmu astronomi modern, dan peran negara.

Di satu sisi, ia menjaga warisan rukyat sebagai praktik ibadah. Di sisi lain, ia memanfaatkan hisab sebagai hasil kemajuan sains.

Lebih dari itu, sidang isbat menjadi instrumen penting untuk merawat persatuan umat di tengah keragaman metode penentuan kalender.

Dari satu meja musyawarah, jutaan umat Islam di Indonesia menanti kepastian kapan harus memulai puasa dan merayakan hari raya.

Di situlah makna sidang isbat sesungguhnya, bukan hanya soal tanggal, tetapi tentang keteraturan ibadah, kepercayaan publik, dan harmoni kehidupan beragama.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Amalan Malam Nisfu Sya’ban bagi Wanita Haid, Tetap Bisa Raih Pahala Meski Tak Sholat
Amalan Malam Nisfu Sya’ban bagi Wanita Haid, Tetap Bisa Raih Pahala Meski Tak Sholat
Doa dan Niat
Panduan Puasa Senin Kamis: Dalil, Niat, Keutamaan, dan Tips agar Konsisten
Panduan Puasa Senin Kamis: Dalil, Niat, Keutamaan, dan Tips agar Konsisten
Doa dan Niat
KH Zulfa Kembalikan Mandat Pj Ketum PBNU, Jabatan Gus Yahya Pulih
KH Zulfa Kembalikan Mandat Pj Ketum PBNU, Jabatan Gus Yahya Pulih
Aktual
Kemenhaj Gelar Diklat PPIH 2026, Perkuat Kesiapan Petugas Layani 221.000 Jemaah Haji
Kemenhaj Gelar Diklat PPIH 2026, Perkuat Kesiapan Petugas Layani 221.000 Jemaah Haji
Aktual
Berapa Hari Lagi Puasa 2026: Ini Bekal Ibadah Agar Ramadhan Maksimal
Berapa Hari Lagi Puasa 2026: Ini Bekal Ibadah Agar Ramadhan Maksimal
Aktual
13 Calon Petugas Haji Dicopot, Indisipliner hingga Palsukan MCU TBC
13 Calon Petugas Haji Dicopot, Indisipliner hingga Palsukan MCU TBC
Aktual
Sidang Isbat 17 Februari 2026: Kenapa Masjid IKN Dipilih untuk Rukyat?
Sidang Isbat 17 Februari 2026: Kenapa Masjid IKN Dipilih untuk Rukyat?
Aktual
Sidang Isbat Ramadhan: Ini Sejarah Panjang dan Perannya di Indonesia
Sidang Isbat Ramadhan: Ini Sejarah Panjang dan Perannya di Indonesia
Aktual
Bukan Amal Semata, Inilah Rahasia Utama Seseorang Masuk Surga
Bukan Amal Semata, Inilah Rahasia Utama Seseorang Masuk Surga
Doa dan Niat
Puasa Nisfu Syaban Tinggal Hitungan Hari, Ini Niat dan Amalan Istimewa
Puasa Nisfu Syaban Tinggal Hitungan Hari, Ini Niat dan Amalan Istimewa
Aktual
Sidang Isbat Awal Ramadhan 2026, Masjid IKN Masuk Daftar Titik Rukyat
Sidang Isbat Awal Ramadhan 2026, Masjid IKN Masuk Daftar Titik Rukyat
Aktual
Muhammadiyah: Wacana Polri di Bawah Kementerian Tak Sejalan Reformasi
Muhammadiyah: Wacana Polri di Bawah Kementerian Tak Sejalan Reformasi
Aktual
Sidang Isbat Ramadhan 2026 Ditetapkan 17 Februari, Ini Dasar Hisab-Rukyatnya
Sidang Isbat Ramadhan 2026 Ditetapkan 17 Februari, Ini Dasar Hisab-Rukyatnya
Aktual
Sidang Isbat Ramadan 2026 Digelar 17 Februari, Ini Jadwal dan Tahapannya
Sidang Isbat Ramadan 2026 Digelar 17 Februari, Ini Jadwal dan Tahapannya
Aktual
Niat Sholat Dhuha: Tata Cara, Waktu Terbaik, dan Keutamannya
Niat Sholat Dhuha: Tata Cara, Waktu Terbaik, dan Keutamannya
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com