Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Isbat Ramadan 2026 Digelar 17 Februari, Ini Jadwal dan Tahapannya

Kompas.com, 30 Januari 2026, 15:10 WIB
Add on Google
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com-Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat penetapan awal Ramadan 1447 Hijriah pada Senin, 17 Februari 2026.

Sidang isbat tersebut dilaksanakan pada 29 Syakban 1447 Hijriah dan menjadi forum resmi negara dalam menentukan awal Ramadan.

Pelaksanaan sidang isbat dijadwalkan berlangsung di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta.

Baca juga: PMA Nomor 1 Tahun 2026 Terbit, Kemenag Perkuat Dasar Hukum Sidang Isbat

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa sidang isbat merupakan mekanisme musyawarah yang menghadirkan otoritas keagamaan dan keilmuan dalam satu ruang pengambilan keputusan.

“Sidang isbat adalah forum musyawarah yang menghadirkan otoritas keagamaan dan keilmuan dalam satu ruang keputusan,” kata Abu Rokhmad, dilansir dari laman Kemenag.

Kementerian Agama menjadwalkan sidang isbat diawali dengan seminar pemaparan posisi hilal.

Seminar tersebut disampaikan oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.

Pemaparan hisab berisi data astronomi mengenai posisi hilal pada saat matahari terbenam di seluruh wilayah Indonesia.

Berdasarkan data hisab, posisi hilal pada 17 Februari 2026 berada di kisaran minus 2 derajat 24,71 menit hingga 0 derajat 58,08 menit.

Sudut elongasi hilal tercatat berada antara 0 derajat 56,39 menit hingga 1 derajat 53,60 menit.

Data tersebut menunjukkan posisi hilal belum memenuhi kriteria visibilitas hilal yang disepakati negara-negara MABIMS.

Kriteria MABIMS

Kriteria MABIMS menetapkan tinggi hilal minimal 3 derajat dan sudut elongasi minimal 6,4 derajat.

Abu Rokhmad menyatakan bahwa penetapan awal Ramadan dilakukan melalui integrasi metode hisab dan rukyat dalam sidang isbat.

“Kementerian Agama tidak menggunakan satu metode saja, tetapi mengintegrasikan hisab dan rukyat secara bersamaan agar keputusan yang diambil memiliki kekuatan ilmiah dan keagamaan,” ujar Abu Rokhmad.

Baca juga: Kapan Awal Ramadan 1447 H? Kemenag Gelar Sidang Isbat pada 17 Februari 2026

Meski hasil hisab menunjukkan posisi hilal belum memenuhi kriteria, data tersebut tetap akan dikonfirmasi melalui kegiatan rukyatulhilal.

Rukyatulhilal dilakukan di berbagai titik pengamatan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama.

Hasil rukyatulhilal kemudian dibahas dalam sidang isbat sebagai bahan pengambilan keputusan resmi.

Sidang isbat diikuti oleh unsur pemerintah, ulama, pakar, serta perwakilan lembaga terkait.

Pembahasan dalam sidang isbat dilakukan secara tertutup guna menjaga objektivitas dan kehati-hatian ilmiah.

Keputusan hasil sidang isbat diumumkan secara terbuka kepada publik melalui konferensi pers.

Abu Rokhmad menegaskan keterbukaan hasil sidang isbat penting agar masyarakat memperoleh kepastian informasi.

“Hasilnya tetap disampaikan secara terbuka agar masyarakat mendapatkan kepastian informasi,” ujarnya.

Kementerian Agama menegaskan bahwa sidang isbat menjadi mekanisme resmi negara dalam menjaga kepastian waktu ibadah dan kesatuan umat Islam secara nasional.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenhaj Perketat Pengawasan Haji Ilegal, 42 Calon Haji Nonprosedural Dicegah Berangkat
Kemenhaj Perketat Pengawasan Haji Ilegal, 42 Calon Haji Nonprosedural Dicegah Berangkat
Aktual
Jemaah Haji Khusus Indonesia Mulai Tiba di Madinah, Masa Tinggal Lebih Singkat
Jemaah Haji Khusus Indonesia Mulai Tiba di Madinah, Masa Tinggal Lebih Singkat
Aktual
PPIH Imbau Jamaah Haji Gunakan Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram
PPIH Imbau Jamaah Haji Gunakan Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram
Aktual
Makna Filosofis Gerakan Shalat Menurut Ulama, dari Berdiri hingga Salam
Makna Filosofis Gerakan Shalat Menurut Ulama, dari Berdiri hingga Salam
Aktual
5 Hal yang Membatalkan Wudhu Menurut Mazhab Syafi’i, Muslim Wajib Tahu
5 Hal yang Membatalkan Wudhu Menurut Mazhab Syafi’i, Muslim Wajib Tahu
Aktual
7 WNI Ditangkap di Arab Saudi Diduga Terkait Praktik Haji Ilegal, KJRI Jeddah Pantau Proses Hukum
7 WNI Ditangkap di Arab Saudi Diduga Terkait Praktik Haji Ilegal, KJRI Jeddah Pantau Proses Hukum
Aktual
Embarkasi Haji YIA Jadi Tuai Pujian, Menhaj Sebut Bisa Jadi Model Percontohan Nasional
Embarkasi Haji YIA Jadi Tuai Pujian, Menhaj Sebut Bisa Jadi Model Percontohan Nasional
Aktual
Jemaah Haji Asal Bengkulu Wafat di Madinah, Sempat Shalat di Masjid Nabawi
Jemaah Haji Asal Bengkulu Wafat di Madinah, Sempat Shalat di Masjid Nabawi
Aktual
PPIH Ungkap 3 Keringanan Fikih untuk Jemaah Haji Haid saat Tawaf Ifadah
PPIH Ungkap 3 Keringanan Fikih untuk Jemaah Haji Haid saat Tawaf Ifadah
Aktual
Hewan Kurban Stres Bisa Bikin Daging Cepat Busuk, Dosen IPB Bagikan Cara Mencegahnya
Hewan Kurban Stres Bisa Bikin Daging Cepat Busuk, Dosen IPB Bagikan Cara Mencegahnya
Aktual
Cara Resmi Masuk Raudhah di Masjid Nabawi, Jemaah Haji Wajib Tahu
Cara Resmi Masuk Raudhah di Masjid Nabawi, Jemaah Haji Wajib Tahu
Aktual
3 Opsi Keringanan Tawaf Ifadah bagi Haji Perempuan Haid
3 Opsi Keringanan Tawaf Ifadah bagi Haji Perempuan Haid
Aktual
Mengapa Kubah Masjid Nabawi Berwarna Hijau? Ini Sejarah dan Maknanya
Mengapa Kubah Masjid Nabawi Berwarna Hijau? Ini Sejarah dan Maknanya
Aktual
Apa Itu Haji Mabrur? Ini Makna dan Ciri-cirinya yang Perlu Dipahami Jemaah
Apa Itu Haji Mabrur? Ini Makna dan Ciri-cirinya yang Perlu Dipahami Jemaah
Aktual
Satu Calon Haji Asal NTB Ditolak Masuk Arab Saudi, Ini Penyebabnya
Satu Calon Haji Asal NTB Ditolak Masuk Arab Saudi, Ini Penyebabnya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com