Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenhaj: Petugas Haji Bukan ‘Nebeng’ Naik Haji, Fokus Layani Jemaah

Kompas.com, 30 Januari 2026, 14:54 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com — Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak kembali mengingatkan seluruh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) agar meniatkan diri sepenuhnya sebagai pelayan jamaah, bukan justru memanfaatkan tugas untuk “nebeng” berhaji.

Penegasan itu disampaikan Dahnil saat pengukuhan petugas haji di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat.

“Kami itu ingin memastikan petugas haji itu niat utamanya adalah menjadi petugas haji, bukan orang-orang yang nebeng naik haji. Karena mereka sudah dilatih cukup lama sebagai sebuah tim,” ujar Dahnil dilansir dari Antaranews, Jumat (30/1/2026).

Baca juga: Diklat Semi-Militer, Kemenhaj: Hanya Petugas Haji Bugar, Disiplin, dan Berintegritas Berangkat ke Arab Saudi

Ia menjelaskan, para PPIH Arab Saudi telah menjalani pelatihan dan pendidikan selama 20 hari di Asrama Haji Pondok Gede.

Setelah itu, mereka masih akan mengikuti pendidikan dan pelatihan lanjutan secara daring selama 10 hari.

Menurut Dahnil, profil petugas haji tahun ini sangat beragam. Mereka berasal dari latar belakang berbeda, mulai dari dokter, aparat keamanan, jurnalis, hingga profesor dan akademisi. Namun, saat bertugas di Tanah Suci, semua harus melebur dalam satu identitas: petugas haji.

“Mereka harus menanggalkan identitas yang melekat pada dirinya ketika bertugas melayani tamu-tamu Allah SWT. Tidak ada perlakuan istimewa, semua setara,” tegasnya.

Dahnil menilai pola pembinaan ini penting untuk menjawab kritik publik yang selama ini muncul, terkait adanya oknum petugas yang justru memanfaatkan kesempatan bertugas untuk beribadah haji secara pribadi.

“Kita harapkan dengan pola ini kita bisa menjawab kritik publik selama ini untuk menghindari ada orang-orang yang nebeng naik haji,” katanya.

Baca juga: Tak Ada Perlakuan Khusus, Enam Calon Petugas Haji Dicopot saat Diklat PPIH 2026

Ia juga mengungkapkan, metode pendidikan semi militer yang diterapkan selama diklat bertujuan membangun kekompakan, kedisiplinan, serta komando yang terarah. Hal ini dinilai krusial agar pelayanan kepada jamaah di Tanah Suci berjalan efektif.

“Jadi jangan kemudian mereka memposisikan diri sebagai jamaah. Karena banyak yang terjadi sebelumnya, petugas haji itu malah jadi minta dilayani,” ujar Dahnil.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Sidang Isbat 17 Februari 2026: Kenapa Masjid IKN Dipilih untuk Rukyat?
Sidang Isbat 17 Februari 2026: Kenapa Masjid IKN Dipilih untuk Rukyat?
Aktual
Sidang Isbat Ramadhan: Ini Sejarah Panjang dan Perannya di Indonesia
Sidang Isbat Ramadhan: Ini Sejarah Panjang dan Perannya di Indonesia
Aktual
Bukan Amal Semata, Inilah Rahasia Utama Seseorang Masuk Surga
Bukan Amal Semata, Inilah Rahasia Utama Seseorang Masuk Surga
Doa dan Niat
Puasa Nisfu Syaban Tinggal Hitungan Hari, Ini Niat dan Amalan Istimewa
Puasa Nisfu Syaban Tinggal Hitungan Hari, Ini Niat dan Amalan Istimewa
Aktual
Sidang Isbat Awal Ramadhan 2026, Masjid IKN Masuk Daftar Titik Rukyat
Sidang Isbat Awal Ramadhan 2026, Masjid IKN Masuk Daftar Titik Rukyat
Aktual
Muhammadiyah: Wacana Polri di Bawah Kementerian Tak Sejalan Reformasi
Muhammadiyah: Wacana Polri di Bawah Kementerian Tak Sejalan Reformasi
Aktual
Sidang Isbat Ramadhan 2026 Ditetapkan 17 Februari, Ini Dasar Hisab-Rukyatnya
Sidang Isbat Ramadhan 2026 Ditetapkan 17 Februari, Ini Dasar Hisab-Rukyatnya
Aktual
Sidang Isbat Ramadan 2026 Digelar 17 Februari, Ini Jadwal dan Tahapannya
Sidang Isbat Ramadan 2026 Digelar 17 Februari, Ini Jadwal dan Tahapannya
Aktual
Niat Sholat Dhuha: Tata Cara, Waktu Terbaik, dan Keutamannya
Niat Sholat Dhuha: Tata Cara, Waktu Terbaik, dan Keutamannya
Doa dan Niat
Wamenhaj: Petugas Haji Bukan ‘Nebeng’ Naik Haji, Fokus Layani Jemaah
Wamenhaj: Petugas Haji Bukan ‘Nebeng’ Naik Haji, Fokus Layani Jemaah
Aktual
PMA Nomor 1 Tahun 2026 Terbit, Kemenag Perkuat Dasar Hukum Sidang Isbat
PMA Nomor 1 Tahun 2026 Terbit, Kemenag Perkuat Dasar Hukum Sidang Isbat
Aktual
Apakah Membaca Yasin 3 Kali di Malam Nisfu sya'ban Ada Dasarnya? Simak Penjelasannya
Apakah Membaca Yasin 3 Kali di Malam Nisfu sya'ban Ada Dasarnya? Simak Penjelasannya
Doa dan Niat
Apakah Menyentuh Benda Najis Membatalkan Wudhu? Ini Penjelasan Para Ulama
Apakah Menyentuh Benda Najis Membatalkan Wudhu? Ini Penjelasan Para Ulama
Doa dan Niat
Hitung Mundur Puasa 2026: Tinggal 20 Hari, Ini Persiapan Wajib
Hitung Mundur Puasa 2026: Tinggal 20 Hari, Ini Persiapan Wajib
Aktual
PBNU Pulihkan Gus Yahya sebagai Ketua Umum, Tegaskan Islah Tuntas
PBNU Pulihkan Gus Yahya sebagai Ketua Umum, Tegaskan Islah Tuntas
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com