Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Singkatan dari PBNU dan Siapa Ketuanya Sekarang

Kompas.com, 30 Januari 2026, 21:15 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Banyak pembaca mencari tahu, PBNU singkatan dari apa? Pertanyaan ini kerap muncul terutama saat organisasi Nahdlatul Ulama (NU) ramai diberitakan di media, baik terkait isu keagamaan, kebangsaan, hingga sosial kemasyarakatan.

Nahdlatul Ulama sendiri adalah organisasi Islam terbesar di Indonesia yang berdiri sejak 31 Januari 1926.

Dalam struktur organisasinya, ada istilah PBNU yang sering disebut dalam berbagai keputusan penting.

PBNU Singkatan dari Apa?

Dilansir dari NU Online, PBNU adalah singkatan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

Baca juga: KH Zulfa Kembalikan Mandat Pj Ketum PBNU, Jabatan Gus Yahya Pulih

PBNU merupakan struktur kepengurusan tertinggi di tingkat nasional dalam organisasi NU. Dari sinilah berbagai kebijakan, keputusan organisasi, hingga sikap resmi NU terhadap isu nasional maupun keagamaan dikeluarkan.

Secara struktur, NU memiliki beberapa tingkatan kepengurusan:

  • PBNU (tingkat pusat/nasional)
  • PWNU (Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama – tingkat provinsi)
  • PCNU (Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama – tingkat kabupaten/kota)
  • MWCNU (tingkat kecamatan)
  • Ranting NU (tingkat desa/kelurahan)

Karena berada di level tertinggi, PBNU menjadi representasi resmi suara organisasi Nahdlatul Ulama secara nasional.

Ketua PBNU Sekarang Siapa?

Dalam tradisi NU, kepemimpinan dibagi menjadi dua poros utama:

1. Rais Aam PBNU – pemimpin tertinggi dalam urusan keagamaan dan otoritas keulamaan.

2. Ketua Umum PBNU – pemimpin organisasi dan administrasi.

Saat ini, Ketua Umum PBNU adalah KH Yahya Cholil Staquf, yang akrab disapa Gus Yahya.

Gus Yahya terpilih sebagai Ketua Umum PBNU dalam Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama yang digelar di Lampung pada Desember 2021.

Ia menggantikan KH Said Aqil Siroj yang telah memimpin PBNU selama dua periode sebelumnya.

Sementara itu, posisi Rais Aam PBNU dipegang oleh KH Miftachul Akhyar, ulama kharismatik asal Jawa Timur yang juga dikenal sebagai tokoh penting di lingkungan pesantren.

Peran Ketua Umum PBNU

Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Yahya bertanggung jawab dalam:

  • Mengelola roda organisasi NU secara nasional
  • Menentukan arah kebijakan organisasi
  • Mewakili NU dalam forum nasional dan internasional
  • Mengawal program-program strategis NU di bidang pendidikan, sosial, dan keagamaan

Di bawah kepemimpinannya, PBNU banyak menekankan penguatan peran NU dalam isu peradaban, toleransi, serta penguatan posisi Islam Nusantara di kancah global.

Mengapa Istilah PBNU Sering Muncul di Berita?

Istilah PBNU sering muncul karena hampir setiap sikap resmi Nahdlatul Ulama terhadap isu penting selalu dikeluarkan melalui pernyataan atau keputusan PBNU.

Mulai dari isu keagamaan, kebijakan pemerintah, pendidikan pesantren, hingga urusan haji dan kemasyarakatan.

Baca juga: PBNU Prediksi 10.000 Warga NU Hadiri Puncak Harlah ke-100 di Istora Senayan

Karena itulah, memahami bahwa PBNU adalah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama membantu pembaca memahami struktur organisasi NU dan siapa yang berbicara atas nama NU secara resmi.

Jadi, jika Anda kembali bertanya PBNU singkatan dari apa? jawabannya adalah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, dan Ketua PBNU sekarang adalah KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Cara Memperbarui Arah Kiblat Secara Mandiri, Cukup Gunakan Tongkat
Cara Memperbarui Arah Kiblat Secara Mandiri, Cukup Gunakan Tongkat
Aktual
Niat Sholat Jamak Takhir Dzuhur & Ashar Lengkap Tata Caranya
Niat Sholat Jamak Takhir Dzuhur & Ashar Lengkap Tata Caranya
Doa Harian
BWI: Wakaf Nasional Tembus Rp 30 Triliun, Lampaui Target RPJMN Tiga Kali Lipat
BWI: Wakaf Nasional Tembus Rp 30 Triliun, Lampaui Target RPJMN Tiga Kali Lipat
Aktual
Khutbah Jumat 17 Juli 2026: Jangan Berbangga Diri saat Melakukan Dosa
Khutbah Jumat 17 Juli 2026: Jangan Berbangga Diri saat Melakukan Dosa
Aktual
Benarkah Umat Muslim Dilarang Berpuasa di Hari Jumat? Simak Penjelasan Ulama
Benarkah Umat Muslim Dilarang Berpuasa di Hari Jumat? Simak Penjelasan Ulama
Aktual
Hukum Shalat Sambil Memejamkan Mata, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Shalat Sambil Memejamkan Mata, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Niat Shalat Jumat untuk Imam dan Makmum, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Niat Shalat Jumat untuk Imam dan Makmum, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Khutbah Jumat: Pengertian dan Hukumnya Menurut Penjelasan Ulama
Khutbah Jumat: Pengertian dan Hukumnya Menurut Penjelasan Ulama
Aktual
Khutbah Jumat 17 Juli 2026: 6 Sifat yang Dibenci Allah SWT, Salah Satunya Menjadi Bangkai di Malam Hari
Khutbah Jumat 17 Juli 2026: 6 Sifat yang Dibenci Allah SWT, Salah Satunya Menjadi Bangkai di Malam Hari
Aktual
6 Tanda Akhir Zaman: Peringatan Rasulullah dan Pentingnya Amal Saleh
6 Tanda Akhir Zaman: Peringatan Rasulullah dan Pentingnya Amal Saleh
Aktual
Hukum Tajwid Surat Al Maidah Ayat 48 Lengkap & Penjelasannya
Hukum Tajwid Surat Al Maidah Ayat 48 Lengkap & Penjelasannya
Doa Harian
Niat & Tata Cara Sholat Dzuhur 4 Rakaat Lengkap Sesuai Sunnah
Niat & Tata Cara Sholat Dzuhur 4 Rakaat Lengkap Sesuai Sunnah
Doa Harian
Memaknai Arah Hidup dalam Surat Al-Qiyamah Ayat 36
Memaknai Arah Hidup dalam Surat Al-Qiyamah Ayat 36
Aktual
10 Peristiwa Penting di Bulan Safar dalam Sejarah Islam, dari Hijrah Rasulullah hingga Penaklukan Khaibar
10 Peristiwa Penting di Bulan Safar dalam Sejarah Islam, dari Hijrah Rasulullah hingga Penaklukan Khaibar
Aktual
Kapan 1 Safar 2026? Ini Jadwal Versi Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah
Kapan 1 Safar 2026? Ini Jadwal Versi Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar