Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Singkatan dari PBNU dan Siapa Ketuanya Sekarang

Kompas.com, 30 Januari 2026, 21:15 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Banyak pembaca mencari tahu, PBNU singkatan dari apa? Pertanyaan ini kerap muncul terutama saat organisasi Nahdlatul Ulama (NU) ramai diberitakan di media, baik terkait isu keagamaan, kebangsaan, hingga sosial kemasyarakatan.

Nahdlatul Ulama sendiri adalah organisasi Islam terbesar di Indonesia yang berdiri sejak 31 Januari 1926.

Dalam struktur organisasinya, ada istilah PBNU yang sering disebut dalam berbagai keputusan penting.

PBNU Singkatan dari Apa?

Dilansir dari NU Online, PBNU adalah singkatan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

Baca juga: KH Zulfa Kembalikan Mandat Pj Ketum PBNU, Jabatan Gus Yahya Pulih

PBNU merupakan struktur kepengurusan tertinggi di tingkat nasional dalam organisasi NU. Dari sinilah berbagai kebijakan, keputusan organisasi, hingga sikap resmi NU terhadap isu nasional maupun keagamaan dikeluarkan.

Secara struktur, NU memiliki beberapa tingkatan kepengurusan:

  • PBNU (tingkat pusat/nasional)
  • PWNU (Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama – tingkat provinsi)
  • PCNU (Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama – tingkat kabupaten/kota)
  • MWCNU (tingkat kecamatan)
  • Ranting NU (tingkat desa/kelurahan)

Karena berada di level tertinggi, PBNU menjadi representasi resmi suara organisasi Nahdlatul Ulama secara nasional.

Ketua PBNU Sekarang Siapa?

Dalam tradisi NU, kepemimpinan dibagi menjadi dua poros utama:

1. Rais Aam PBNU – pemimpin tertinggi dalam urusan keagamaan dan otoritas keulamaan.

2. Ketua Umum PBNU – pemimpin organisasi dan administrasi.

Saat ini, Ketua Umum PBNU adalah KH Yahya Cholil Staquf, yang akrab disapa Gus Yahya.

Gus Yahya terpilih sebagai Ketua Umum PBNU dalam Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama yang digelar di Lampung pada Desember 2021.

Ia menggantikan KH Said Aqil Siroj yang telah memimpin PBNU selama dua periode sebelumnya.

Sementara itu, posisi Rais Aam PBNU dipegang oleh KH Miftachul Akhyar, ulama kharismatik asal Jawa Timur yang juga dikenal sebagai tokoh penting di lingkungan pesantren.

Peran Ketua Umum PBNU

Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Yahya bertanggung jawab dalam:

  • Mengelola roda organisasi NU secara nasional
  • Menentukan arah kebijakan organisasi
  • Mewakili NU dalam forum nasional dan internasional
  • Mengawal program-program strategis NU di bidang pendidikan, sosial, dan keagamaan

Di bawah kepemimpinannya, PBNU banyak menekankan penguatan peran NU dalam isu peradaban, toleransi, serta penguatan posisi Islam Nusantara di kancah global.

Mengapa Istilah PBNU Sering Muncul di Berita?

Istilah PBNU sering muncul karena hampir setiap sikap resmi Nahdlatul Ulama terhadap isu penting selalu dikeluarkan melalui pernyataan atau keputusan PBNU.

Mulai dari isu keagamaan, kebijakan pemerintah, pendidikan pesantren, hingga urusan haji dan kemasyarakatan.

Baca juga: PBNU Prediksi 10.000 Warga NU Hadiri Puncak Harlah ke-100 di Istora Senayan

Karena itulah, memahami bahwa PBNU adalah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama membantu pembaca memahami struktur organisasi NU dan siapa yang berbicara atas nama NU secara resmi.

Jadi, jika Anda kembali bertanya PBNU singkatan dari apa? jawabannya adalah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, dan Ketua PBNU sekarang adalah KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya).

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Aktual
Di Hadapan Para Imam Besar di Istiqlal, Imam Masjid Al Aqsa Sampaikan Pesan Persatuan
Di Hadapan Para Imam Besar di Istiqlal, Imam Masjid Al Aqsa Sampaikan Pesan Persatuan
Aktual
MUI Akan Luncurkan Wajib Halal Oktober di Bengkulu pada 1 Oktober 2026
MUI Akan Luncurkan Wajib Halal Oktober di Bengkulu pada 1 Oktober 2026
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar