Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lebaran 2026 Resmi WFA 5 Hari: Ini Jadwalnya dan Bisa Mudik Lebih Awal

Kompas.com, 11 Februari 2026, 10:54 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com — Pemerintah menyiapkan skema Work From Anywhere (WFA) selama musim Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H/Lebaran 2026.

Kebijakan ini memberi ruang bagi pegawai kantoran—baik ASN maupun swasta—untuk bekerja dari lokasi mana saja pada hari-hari tertentu, sehingga perjalanan mudik dan balik bisa diatur lebih fleksibel tanpa mengganggu pekerjaan.

Kebijakan WFA ini disampaikan oleh Airlangga Hartarto di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Aturan teknisnya akan dituangkan melalui Surat Edaran (SE) untuk dua kelompok pekerja: ASN dan swasta.

Baca juga: Mudik Gratis 2026: Cara Dapat Tiket Bus, Kereta, dan Kapal Tanpa Bayar

Untuk ASN, pedoman diterbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Sementara pekerja swasta diatur melalui SE dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Catat! Jadwal WFA Lebaran 2026 (Total 5 Hari)

Pemerintah membagi WFA dalam dua fase agar pekerja bisa menghindari puncak arus mudik dan balik:

Fase Pra-Lebaran (2 Hari)

  • Senin, 16 Maret 2026
  • Selasa, 17 Maret 2026

Fase ini memberi kesempatan berangkat mudik lebih awal sebelum kepadatan tertinggi.

Fase Pasca-Lebaran (3 Hari)

  • Rabu, 25 Maret 2026
  • Kamis, 26 Maret 2026
  • Jumat, 27 Maret 2026

Fase ini memberi kelonggaran saat arus balik setelah cuti bersama.

Skema lima hari inilah yang ramai dicari publik dengan kata kunci jadwal WFA Lebaran dan WFA Lebaran 2026 mulai kapan.

WFA Bukan Libur, Tapi Kerja Fleksibel

Selama WFA:

  • Pegawai tetap bekerja dan memenuhi target
  • Tidak wajib hadir fisik di kantor
  • Bisa bekerja dari rumah, kampung halaman, atau lokasi lain
  • Bukan bagian dari cuti tahunan
  • Upah tetap dibayar penuh

Istilah lain yang sering dipakai adalah Flexible Working Arrangement (FWA).

Aturan Berbeda untuk ASN dan Swasta

ASN

  • Diatur melalui SE MenPANRB
  • Pimpinan instansi membagi proporsi WFO dan WFA
  • Pelayanan publik wajib tetap berjalan normal

Swasta/Buruh

  • Bersifat imbauan (voluntary)
  • Bergantung kebijakan manajemen perusahaan
  • Hak upah tidak boleh dikurangi

Sektor yang Tetap Wajib Masuk (Non-WFA)

Tidak semua pekerjaan bisa WFA. Sektor esensial tetap bekerja fisik:

  • Layanan kesehatan (RS/Puskesmas)
  • Transportasi & logistik
  • Keamanan & layanan strategis
  • Perhotelan & hospitality
  • Ritel/pusat perbelanjaan
  • Manufaktur & pabrik

Untuk pekerja yang masuk di hari libur resmi, perusahaan wajib memberikan upah lembur sesuai aturan.

Kenapa WFA Diterapkan Saat Lebaran?

Tujuannya jelas:

  • Mengurai kepadatan lalu lintas mudik/balik
  • Memberi fleksibilitas waktu perjalanan
  • Menjaga produktivitas tetap berjalan
  • Mendorong pergerakan ekonomi di awal tahun

Dengan WFA, pekerja tak perlu “menumpuk” cuti demi mudik.

Tips WFA Nyaman dari Kampung Halaman

Baca juga: Ramadhan 2026 Makin Dekat! Promo Mudik Gratis, Diskon Tiket 30%, hingga Paket Bukber Hotel Mulai Rp 101 Ribu

Agar kerja tetap lancar saat mudik:

  • Pastikan internet stabil
  • Atur jam komunikasi rutin dengan tim
  • Siapkan perangkat kerja sebelum berangkat
  • Tentukan ruang kerja yang tenang di rumah

Lebaran 2026 bukan hanya tentang pulang kampung, tapi juga tentang cara baru bekerja yang lebih luwes.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Beras Haji Nusantara Siap Dikirim Awal Ramadhan, 2.280 Ton untuk 205 Ribu Jemaah
Beras Haji Nusantara Siap Dikirim Awal Ramadhan, 2.280 Ton untuk 205 Ribu Jemaah
Aktual
Fatwa Baru Disiapkan, DSN-MUI Respons Perkembangan Industri Syariah
Fatwa Baru Disiapkan, DSN-MUI Respons Perkembangan Industri Syariah
Aktual
MUI Ingatkan Risiko Politik dan Moral atas Rencana Kirim 8.000 Tentara ke Gaza
MUI Ingatkan Risiko Politik dan Moral atas Rencana Kirim 8.000 Tentara ke Gaza
Aktual
UMY Buka Mudik Gratis 2026 untuk Mahasiswa, Ini Jadwal, Syarat, dan Rutenya
UMY Buka Mudik Gratis 2026 untuk Mahasiswa, Ini Jadwal, Syarat, dan Rutenya
Aktual
Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Dibuka 12 Februari, Kuota Bus dan Kereta Ditambah
Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Dibuka 12 Februari, Kuota Bus dan Kereta Ditambah
Aktual
Prabowo Siapkan Lahan 4000 Meter di Bundaran HI, MUI Tegaskan Hanya Hak Pakai
Prabowo Siapkan Lahan 4000 Meter di Bundaran HI, MUI Tegaskan Hanya Hak Pakai
Aktual
Doa Naik Kendaraan Darat, Laut, dan Udara Lengkap: Arab, Latin, dan Artinya
Doa Naik Kendaraan Darat, Laut, dan Udara Lengkap: Arab, Latin, dan Artinya
Aktual
Tren Baju Lebaran Pria 2026: Ide Outfit Supaya Tampil Gaya dan Sopan
Tren Baju Lebaran Pria 2026: Ide Outfit Supaya Tampil Gaya dan Sopan
Aktual
Lebaran 2026 Resmi WFA 5 Hari: Ini Jadwalnya dan Bisa Mudik Lebih Awal
Lebaran 2026 Resmi WFA 5 Hari: Ini Jadwalnya dan Bisa Mudik Lebih Awal
Aktual
Mudik Gratis 2026: Cara Dapat Tiket Bus, Kereta, dan Kapal Tanpa Bayar
Mudik Gratis 2026: Cara Dapat Tiket Bus, Kereta, dan Kapal Tanpa Bayar
Aktual
Sholat Dhuha: Waktu, Jumlah Rakaat, Niat, Tata Cara, dan Bacaan Dzikirnya
Sholat Dhuha: Waktu, Jumlah Rakaat, Niat, Tata Cara, dan Bacaan Dzikirnya
Doa dan Niat
'War' Tiket Mudik Gratis Jabar 2026 Dimulai, Simak Rute dan Cara Daftar via Sapawarga
"War" Tiket Mudik Gratis Jabar 2026 Dimulai, Simak Rute dan Cara Daftar via Sapawarga
Aktual
Ramadhan 2026 Makin Dekat! Promo Mudik Gratis, Diskon Tiket 30%, hingga Paket Bukber Hotel Mulai Rp 101 Ribu
Ramadhan 2026 Makin Dekat! Promo Mudik Gratis, Diskon Tiket 30%, hingga Paket Bukber Hotel Mulai Rp 101 Ribu
Aktual
Keutamaan Bulan Ramadhan: Memahami Tarhib Ramadhan, Makna “Marhaban Ya Ramadhan”, dan Meluruskan Istilah “Tahrib Ramadhan”
Keutamaan Bulan Ramadhan: Memahami Tarhib Ramadhan, Makna “Marhaban Ya Ramadhan”, dan Meluruskan Istilah “Tahrib Ramadhan”
Aktual
7 Inspirasi Model Baju Lebaran Simple tapi Elegan yang Bisa Jadi Pilihanmu
7 Inspirasi Model Baju Lebaran Simple tapi Elegan yang Bisa Jadi Pilihanmu
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com