Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Isbat Puasa 2026 Pemerintah Digelar 17 Februari, Ini Alasannya

Kompas.com, 12 Februari 2026, 07:44 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) akan menggelar sidang isbat puasa 2026 pemerintah pada Selasa, 17 Februari 2026. Sidang ini menjadi penentu resmi awal Ramadhan 1447 Hijriah bagi umat Islam di Indonesia.

Pemantauan hilal (rukyatul hilal) akan dilakukan di 96 lokasi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Hasil rukyat tersebut akan dibahas dalam sidang isbat yang digelar di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kementerian Agama RI Jalan MH Thamrin No 6, Jakarta.

Rukyat Hilal Digelar Serentak di 96 Titik

Sebanyak 96 titik rukyatul hilal melibatkan Kantor Wilayah Kemenag provinsi, Kantor Kemenag kabupaten/kota, Pengadilan Agama, ormas Islam, hingga instansi seperti BMKG dan BRIN.

Baca juga: Kapan Sidang Isbat Puasa 2026? Awal Puasa Muhammadiyah dan Prediksi BRIN

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa sidang isbat merupakan forum penting yang mengedepankan kehati-hatian dan prinsip kemaslahatan umat.

“Sidang isbat mempertemukan data hisab dengan hasil rukyatul hilal. Pemerintah berupaya memastikan penetapan awal Ramadhan dilakukan secara ilmiah, transparan, dan melibatkan seluruh unsur terkait,” ujar Abu Rokhmad di Jakarta.

Data Hisab: Hilal Masih di Bawah Ufuk

Berdasarkan perhitungan hisab, ijtimak (konjungsi) menjelang Ramadhan 1447 H terjadi pada Selasa, 17 Februari 2026 pukul 19.01 WIB.

Namun, saat matahari terbenam di seluruh wilayah Indonesia, posisi hilal tercatat masih berada di bawah ufuk, dengan ketinggian antara -2° 24 menit 42 detik hingga -0° 58 menit 47 detik. Sudut elongasi berkisar antara 0° 56 menit 23 detik hingga 1° 53 menit 36 detik.

Jika merujuk pada kriteria MABIMS (tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat), secara teoritis hilal belum memenuhi syarat visibilitas.

Meski demikian, hasil rukyatul hilal tetap menjadi faktor penting dalam pembahasan sidang isbat sebelum keputusan final diumumkan.

Integrasi Hisab dan Rukyat

Abu Rokhmad menjelaskan bahwa pemerintah mengintegrasikan dua metode dalam penentuan awal bulan kamariah:

  • Hisab, yaitu perhitungan astronomis untuk menentukan posisi bulan
  • Rukyat, yakni pengamatan langsung hilal, sebagaimana dipraktikkan Rasulullah saw. berdasarkan hadis sahih riwayat Bukhari dan Muslim

Menurutnya, kedua metode memiliki dasar syar’i dan ilmiah yang kuat sehingga tidak untuk dipertentangkan.

“Solusi yang diambil adalah al-jam’u wa at-taufiq, yakni jalan tengah dengan menggabungkan dan mengompromikan kedua pendekatan,” jelasnya.

Hal ini juga diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 yang menetapkan penggunaan metode hisab dan rukyat secara terpadu dalam sidang isbat.

Forum Ilmiah dan Musyawarah

Sidang isbat akan dihadiri berbagai pihak, mulai dari Duta Besar negara sahabat, Ketua Komisi VIII DPR RI, Mahkamah Agung, Majelis Ulama Indonesia (MUI), BMKG, BIG, BRIN, Bosscha ITB, Planetarium Jakarta, hingga para pakar falak dan pimpinan ormas Islam.

Abu Rokhmad menegaskan bahwa kehadiran negara dalam penetapan awal Ramadhan sangat penting karena berdampak luas terhadap operasional perkantoran, layanan publik, dunia pendidikan, hingga sektor perbankan.

“Kepastian awal ibadah ini penting karena implikasinya kompleks dan menyangkut kepentingan publik,” ujarnya.

Ia juga menepis anggapan bahwa sidang isbat merupakan pemborosan anggaran. Menurutnya, pelaksanaan rukyat di 96 titik dilakukan melalui kolaborasi berbagai pihak yang sebagian besar membiayai secara mandiri.

Edukasi Publik dan Ajakan Bijak

Kemenag menekankan bahwa sidang isbat tidak dimaksudkan untuk mempertajam perbedaan, melainkan sebagai sarana edukasi publik terkait metode penentuan awal bulan Hijriah.

Perbedaan awal Ramadhan yang mungkin terjadi, menurut Abu Rokhmad, bukanlah hal baru. Karena itu, masyarakat diimbau untuk saling menghormati dan menjaga persatuan.

Baca juga: Sidang Isbat Puasa 2026 Digelar 17 Februari, Ini Tahapan Penetapan Awal Ramadhan 1447 H

Keputusan resmi hasil sidang isbat puasa 2026 pemerintah akan diumumkan melalui konferensi pers usai sidang selesai dan disiarkan secara luas melalui berbagai kanal resmi Kemenag.

Dengan digelarnya sidang isbat pada 17 Februari 2026, umat Islam di Indonesia kini menanti kepastian awal Ramadhan 1447 H sebagai momentum menyambut bulan suci dengan persiapan spiritual yang matang dan semangat kebersamaan.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Aktual
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar