Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Isbat Puasa 2026 Pemerintah Digelar 17 Februari, Ini Alasannya

Kompas.com, 12 Februari 2026, 07:44 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) akan menggelar sidang isbat puasa 2026 pemerintah pada Selasa, 17 Februari 2026. Sidang ini menjadi penentu resmi awal Ramadhan 1447 Hijriah bagi umat Islam di Indonesia.

Pemantauan hilal (rukyatul hilal) akan dilakukan di 96 lokasi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Hasil rukyat tersebut akan dibahas dalam sidang isbat yang digelar di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kementerian Agama RI Jalan MH Thamrin No 6, Jakarta.

Rukyat Hilal Digelar Serentak di 96 Titik

Sebanyak 96 titik rukyatul hilal melibatkan Kantor Wilayah Kemenag provinsi, Kantor Kemenag kabupaten/kota, Pengadilan Agama, ormas Islam, hingga instansi seperti BMKG dan BRIN.

Baca juga: Kapan Sidang Isbat Puasa 2026? Awal Puasa Muhammadiyah dan Prediksi BRIN

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa sidang isbat merupakan forum penting yang mengedepankan kehati-hatian dan prinsip kemaslahatan umat.

“Sidang isbat mempertemukan data hisab dengan hasil rukyatul hilal. Pemerintah berupaya memastikan penetapan awal Ramadhan dilakukan secara ilmiah, transparan, dan melibatkan seluruh unsur terkait,” ujar Abu Rokhmad di Jakarta.

Data Hisab: Hilal Masih di Bawah Ufuk

Berdasarkan perhitungan hisab, ijtimak (konjungsi) menjelang Ramadhan 1447 H terjadi pada Selasa, 17 Februari 2026 pukul 19.01 WIB.

Namun, saat matahari terbenam di seluruh wilayah Indonesia, posisi hilal tercatat masih berada di bawah ufuk, dengan ketinggian antara -2° 24 menit 42 detik hingga -0° 58 menit 47 detik. Sudut elongasi berkisar antara 0° 56 menit 23 detik hingga 1° 53 menit 36 detik.

Jika merujuk pada kriteria MABIMS (tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat), secara teoritis hilal belum memenuhi syarat visibilitas.

Meski demikian, hasil rukyatul hilal tetap menjadi faktor penting dalam pembahasan sidang isbat sebelum keputusan final diumumkan.

Integrasi Hisab dan Rukyat

Abu Rokhmad menjelaskan bahwa pemerintah mengintegrasikan dua metode dalam penentuan awal bulan kamariah:

  • Hisab, yaitu perhitungan astronomis untuk menentukan posisi bulan
  • Rukyat, yakni pengamatan langsung hilal, sebagaimana dipraktikkan Rasulullah saw. berdasarkan hadis sahih riwayat Bukhari dan Muslim

Menurutnya, kedua metode memiliki dasar syar’i dan ilmiah yang kuat sehingga tidak untuk dipertentangkan.

“Solusi yang diambil adalah al-jam’u wa at-taufiq, yakni jalan tengah dengan menggabungkan dan mengompromikan kedua pendekatan,” jelasnya.

Hal ini juga diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 yang menetapkan penggunaan metode hisab dan rukyat secara terpadu dalam sidang isbat.

Forum Ilmiah dan Musyawarah

Sidang isbat akan dihadiri berbagai pihak, mulai dari Duta Besar negara sahabat, Ketua Komisi VIII DPR RI, Mahkamah Agung, Majelis Ulama Indonesia (MUI), BMKG, BIG, BRIN, Bosscha ITB, Planetarium Jakarta, hingga para pakar falak dan pimpinan ormas Islam.

Abu Rokhmad menegaskan bahwa kehadiran negara dalam penetapan awal Ramadhan sangat penting karena berdampak luas terhadap operasional perkantoran, layanan publik, dunia pendidikan, hingga sektor perbankan.

“Kepastian awal ibadah ini penting karena implikasinya kompleks dan menyangkut kepentingan publik,” ujarnya.

Ia juga menepis anggapan bahwa sidang isbat merupakan pemborosan anggaran. Menurutnya, pelaksanaan rukyat di 96 titik dilakukan melalui kolaborasi berbagai pihak yang sebagian besar membiayai secara mandiri.

Edukasi Publik dan Ajakan Bijak

Kemenag menekankan bahwa sidang isbat tidak dimaksudkan untuk mempertajam perbedaan, melainkan sebagai sarana edukasi publik terkait metode penentuan awal bulan Hijriah.

Perbedaan awal Ramadhan yang mungkin terjadi, menurut Abu Rokhmad, bukanlah hal baru. Karena itu, masyarakat diimbau untuk saling menghormati dan menjaga persatuan.

Baca juga: Sidang Isbat Puasa 2026 Digelar 17 Februari, Ini Tahapan Penetapan Awal Ramadhan 1447 H

Keputusan resmi hasil sidang isbat puasa 2026 pemerintah akan diumumkan melalui konferensi pers usai sidang selesai dan disiarkan secara luas melalui berbagai kanal resmi Kemenag.

Dengan digelarnya sidang isbat pada 17 Februari 2026, umat Islam di Indonesia kini menanti kepastian awal Ramadhan 1447 H sebagai momentum menyambut bulan suci dengan persiapan spiritual yang matang dan semangat kebersamaan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Menag Nasaruddin Umar: Peran Kemenag dan MUI Saling Melengkapi
Menag Nasaruddin Umar: Peran Kemenag dan MUI Saling Melengkapi
Aktual
Kemenhaj Salurkan Bantuan untuk Jemaah Haji Aceh Terdampak Bencana
Kemenhaj Salurkan Bantuan untuk Jemaah Haji Aceh Terdampak Bencana
Aktual
Hukum Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Quran ke Toilet, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Quran ke Toilet, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
40 Persen Santri Pesantren VIP Bina Insan Mulia 2 Cirebon Hafal 30 Juz Hanya dalam 4 Bulan
40 Persen Santri Pesantren VIP Bina Insan Mulia 2 Cirebon Hafal 30 Juz Hanya dalam 4 Bulan
Aktual
Surah Ali Imran Ayat 92: Belajar Melepas Harta yang Dicintai
Surah Ali Imran Ayat 92: Belajar Melepas Harta yang Dicintai
Aktual
Kisah Perantau Ikut Golek Garwo Kemenag, Ikhtiar Cari Jodoh Lewat Ta'aruf Sesuai Syariat
Kisah Perantau Ikut Golek Garwo Kemenag, Ikhtiar Cari Jodoh Lewat Ta'aruf Sesuai Syariat
Aktual
Hukum Wudhu saat Masih Memakai Makeup dan Skincare, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Wudhu saat Masih Memakai Makeup dan Skincare, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Merawat Sejak Lahir, Bolehkah Ayah Tiri Menjadi Wali Nikah? Begini Penjelasan Hukum Islam
Merawat Sejak Lahir, Bolehkah Ayah Tiri Menjadi Wali Nikah? Begini Penjelasan Hukum Islam
Aktual
Kemenhaj Imbau Masyarakat Cek Legalitas Travel Umrah, Jangan Tergiur Promosi Harga Murah
Kemenhaj Imbau Masyarakat Cek Legalitas Travel Umrah, Jangan Tergiur Promosi Harga Murah
Aktual
Kemenhaj: 90 Persen Jemaah Haji Indonesia Sudah Pulang, Petugas Tetap Siaga hingga Kloter Terakhir
Kemenhaj: 90 Persen Jemaah Haji Indonesia Sudah Pulang, Petugas Tetap Siaga hingga Kloter Terakhir
Aktual
Jelang Muktamar Ke-35 NU, KH Imam Jazuli dan Gus Muhaimin Bertemu Bahas Masa Depan NU
Jelang Muktamar Ke-35 NU, KH Imam Jazuli dan Gus Muhaimin Bertemu Bahas Masa Depan NU
Aktual
Para Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia, dari Penemu Algoritma hingga Sains Modern
Para Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia, dari Penemu Algoritma hingga Sains Modern
Aktual
Sakit atau Safar? Ini Cara Amalanmu Tetap Berpahala Sempurna
Sakit atau Safar? Ini Cara Amalanmu Tetap Berpahala Sempurna
Aktual
Mars Al-Irsyad: Manifesto Kesetaraan Islam dan Anti-Feodalisme
Mars Al-Irsyad: Manifesto Kesetaraan Islam dan Anti-Feodalisme
Aktual
Cak Imin: Santri Harus Punya Skill, Integritas, dan Taat Ilmu
Cak Imin: Santri Harus Punya Skill, Integritas, dan Taat Ilmu
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar