
DUNIA ekonomi global saat ini tengah berada dalam persimpangan yang rumit. Di satu sisi, digitalisasi menjanjikan efisiensi luar biasa. Pada sisi lain, ketimpangan ekonomi tetap menjadi luka yang sulit mengering. Kekayaan terkonsentrasi pada segelintir pihak, sementara sebagian besar masyarakat berjuang mempertahankan daya hidupnya. Pertumbuhan ada, tetapi distribusi sering kali timpang.
Di tengah dinamika inilah, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menapaki usianya yang ke-27 pada 10 Februari 2026. Sebuah usia yang tidak lagi muda untuk sebuah lembaga yang memegang amanah sebagai jangkar moral sekaligus regulator etis dalam ekosistem ekonomi syariah di Indonesia.
Hampir tiga dekade berjalan, ekonomi syariah masih sering dipandang sempit sebatas urusan administrasi halal dan haram saja. Padahal, jika kita telaah lebih dalam, fatwa-fatwa DSN-MUI sebenarnya membawa misi yang jauh lebih besar, yaitu menciptakan sistem yang inklusif dan menjamin keadilan, bagi semua pihak.
Baca juga: Menag Dorong Dana Umat Lebih Aktif, Masjid Disiapkan Jadi Pusat Ekonomi Syariah
Inklusivitas dalam ekonomi syariah berarti memastikan bahwa sistem ekonomi dapat diakses oleh siapa pun, tanpa diskriminasi dan tanpa eksploitasi. Fondasi etiknya bertumpu pada maqashid syariah, yang menekankan perlindungan harta, penjagaan martabat manusia, dan penciptaan kemaslahatan publik. Prinsip ini menolak sistem ekonomi yang menutup akses dan eksklusif hanya bagi mereka yang memiliki modal besar.
Larangan terhadap GHARIM, yaitu gharar (kecurangan), maysir (perjudian), dan riba (tambahan yang tak berdasar) pada hakikatnya adalah perlindungan terhadap kelompok rentan. Begitu pula, prinsip risk-sharing dalam ekonomi syariah memastikan bahwa risiko dan keuntungan dibagi secara proporsional. Tidak ada satu pihak yang menanggung seluruh beban. Inilah esensi inklusivitas: sistem ekonomi yang tidak membiarkan yang lemah berjalan sendiri. Namun inklusivitas ini tidak berhenti pada konsep. Ia hadir dalam praktik pembiayaan, dalam desain produk, dalam kebijakan distribusi, dan dalam orientasi industri.
Terkait hal ini, Indonesia telah mencatat capaian signifikan dalam ekonomi syariah. Dalam laporan State of the Global Islamic Economy (SGIE) 2024/2025, Indonesia menempati peringkat ketiga dunia dengan skor GIEI 99,9, meningkat 19,8 poin dari tahun sebelumnya.
Pencapaian tersebut menempatkan Indonesia di atas sejumlah negara yang selama ini menjadi pemain utama, seperti Uni Emirat Arab dan Bahrain. Kenaikan peringkat tersebut mencerminkan penguatan struktur, kualitas regulasi, dan kapasitas industri halal nasional, sekaligus mempertegas posisi Indonesia sebagai salah satu pusat ekonomi syariah terdepan di dunia.
Di tingkat domestik, berdsarkan data OJK, total aset perbankan syariah telah menembus Rp1.028,18 triliun pada Oktober 2025. Pembiayaan mencapai Rp685,55 triliun, dan Dana Pihak Ketiga mencapai Rp820,79 triliun. Semuanya mencatatkan posisi tertinggi sepanjang sejarah.
Ketahanan ekonomi syariah Indonesia tidak sekadar bertumpu pada angka, tetapi telah teruji di sektor riil. Misalnya, lewat KUR Syariah, Rp89,04 triliun telah mengalir ke 1,47 juta debitur.
Ini bukti keberpihakan ekonomi syariah pada keadilan sosial. Ia tidak sibuk berpesta di ruang korporasi besar atau bersandar di singgasana bank raksasa. Ekonomi syariah justru turun ke lantai pasar, menyapa pedagang kecil, dan membuka akses permodalan tanpa jerat riba.
Memasuki 2026, jutaan sertifikat halal dari BPJPH menjadi tiket masuk UMKM Indonesia ke pasar dunia. DSN-MUI terus mengawal percepatan ini, sebab sertifikasi halal ini bisa menjadi napas ekspor, bukan sekadar formalitas stempel belaka.
Ketika pemerintah, regulator, dan ulama bergerak seirama, UMKM halal tak lagi sekadar pelengkap. Mereka adalah tulang punggung yang membuat ekonomi nasional tetap tegak meski badai menerjang.
Dari pencapaian ini, jelas bahwa ekonomi syariah tidak boleh berhenti pada sekadar pertumbuhan angka atau peringkat global. Capaian aset, pembiayaan, dan sertifikasi halal harus diukur pula, sejauh mana prinsip keadilan distributif benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas.
Di balik gemilang angka-angka tersebut, sebuah tantangan besar masih membentang. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pernah menyoroti adanya kesenjangan antara literasi dan inklusi keuangan syariah.
Meskipun literasi keuangan nasional telah mencapai 66%, yang melampaui rata-rata negara OECD, namun pemanfaatan layanan syariah belum sepenuhnya optimal dibandingkan besarnya potensi yang ada.
Milad ke-27 ini harus menjadi titik balik bagi DSN-MUI untuk melakukan penetrasi yang lebih dalam ke lapisan masyarakat akar rumput. Fatwa tidak boleh lagi hanya dipahami oleh para praktisi atau akademisi di menara gading.
DSN-MUI perlu mendorong digitalisasi edukasi syariah. Penggunaan teknologi finansial (fintech) dan uang elektronik syariah harus dijadikan kendaraan utama untuk menjangkau generasi Z dan milenial yang mendominasi struktur demografi Indonesia tahun 2026. Tantangannya adalah bagaimana mengemas nilai-nilai syariah menjadi sebuah lifestyle yang modern, praktis, dan inklusif.
Baca juga: Tantangan BI untuk Perkuat Literasi Ekonomi Syariah di Era Digital
DSN-MUI menyadari bahwa langkah ini memerlukan kolaborasi lintas sektor yang solid dalam ekosistem ekonomi syariah melalui tiga prinsip.
Pertama, tafahum (saling memahami). Literasi menjadi syarat utama inklusivitas. Tanpa pemahaman yang sama antara regulator, pelaku industri, dan masyarakat, ekonomi syariah akan tetap dipandang sebagai pilihan emosional, bukan sebagai sistem rasional yang menawarkan stabilitas dan keadilan.
Kedua, ta’awun (kolaborasi). Distribusi manfaat tidak akan terjadi jika setiap sektor berjalan sendiri. Perbankan, sektor riil, industri halal, fintech syariah, dan lembaga sosial harus bergerak dalam satu ekosistem. Kolaborasi memungkinkan pembiayaan produktif menjangkau lebih luas.
Ketiga, takaful (saling melindungi). Prinsip ini memastikan bahwa inklusivitas tidak berhenti pada akses modal. Tetapi, juga mencakup perlindungan bagi pihak-pihak yang terlibat, agar risiko ekonomi tidak ditimpakan hanya pada satu pundak, terutama pihak yang lemah. Jadi, harus saling melindungi, bukan saling menekan.
Walhasil, melalui momentum milad ke-27 ini, upaya memperkokoh inklusivitas ekonomi syariah harus dipandang sebagai ikhtiar kebangsaan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
DSN-MUI harus terus berdiri di depan, memastikan bahwa ekonomi syariah adalah sistem yang terbuka, merangkul yang lemah, dan menjadi motor penggerak kesejahteraan yang inklusif bagi kemajuan bangsa. [*]
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang