KOMPAS.com – Menjelang Ramadhan, tradisi ziarah kubur kembali ramai dilakukan. Banyak keluarga mendatangi makam orangtua atau kerabat untuk mendoakan sekaligus mengingat kematian.
Namun, pertanyaan yang kerap muncul adalah bagaimana hukum wanita haid melakukan ziarah kubur?
Sebagaimana diketahui, haid menjadi kondisi yang menggugurkan kewajiban salat dan puasa. Lalu, apakah ia juga menjadi penghalang untuk berziarah? Berikut penjelasan lengkap berdasarkan dalil hadits dan pandangan ulama.
Ziarah kubur pada awalnya sempat dilarang. Namun larangan itu kemudian dicabut. Dalam hadits riwayat Imam Muslim, Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya aku dahulu melarang kalian berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah. Karena ia mengingatkan kalian pada akhirat."
Hadits ini menunjukkan bahwa ziarah kubur memiliki nilai edukatif dan spiritual. Ziarah bukan sekadar tradisi, tetapi sarana mengingat kematian dan memperbaiki diri.
Dalam buku Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq dijelaskan, hikmah ziarah kubur adalah melembutkan hati dan menumbuhkan kesadaran akan kehidupan akhirat. Karena itu, para ulama sepakat hukum asal ziarah kubur adalah sunnah bagi laki-laki.
Baca juga: Ziarah Kubur Jelang Ramadan, Ini Hukum dan Doanya
Perdebatan muncul terkait ziarah kubur bagi wanita. Terdapat hadits yang menyebutkan laknat bagi wanita yang sering berziarah.
Namun mayoritas ulama memahami larangan tersebut berlaku jika ziarah dilakukan secara berlebihan atau disertai perbuatan yang melanggar syariat.
Riwayat dari Aisyah RA memperjelas kebolehan tersebut. Dari Abdullah bin Abi Mulaikah, ia berkata bahwa Aisyah pernah pulang dari kuburan saudaranya, Abdurrahman. Ketika ditanya tentang larangan ziarah, Aisyah menjawab bahwa larangan itu telah dicabut. (HR Al-Hakim dan Baihaqi, dinilai shahih oleh Adz-Dzahabi).
Riwayat ini menunjukkan bahwa istri Rasulullah SAW sendiri melakukan ziarah kubur.
Dalam buku Fiqih Wanita Edisi Lengkap karya M Abdul Ghoffar dijelaskan, mayoritas ulama membolehkan wanita berziarah selama menjaga adab, tidak meratap, dan tidak melakukan hal yang dilarang syariat.
Haid termasuk hadas yang menghalangi ibadah tertentu seperti shalat dan puasa. Namun, ziarah kubur bukan ibadah yang mensyaratkan suci.
Dalam buku Adab Berziarah Kubur untuk Wanita karya Mutmainah Afrah Rabbani disebutkan bahwa haid atau nifas tidak menjadi penghalang untuk ziarah, karena ziarah bukan ibadah mahdhah seperti shalat.
Hal ini diperkuat dengan hadits dari Aisyah RA. Rasulullah SAW bersabda kepadanya ketika ia haid saat haji:
"Bila kamu haid, lakukan semua amalan haji kecuali tawaf di Ka'bah sampai kamu suci,"(Muttafaq ‘alaih)
Hadits ini menunjukkan bahwa wanita haid tetap dapat melakukan ibadah yang tidak mensyaratkan kesucian. Ziarah kubur termasuk dalam kategori tersebut.
Baca juga: Tradisi Ziarah Kubur Jelang Ramadan, Jangan Sampai Melanggar Adab Ini
Pertanyaan lain yang sering muncul adalah hukum membaca Al-Qur’an saat haid, khususnya Al Fatihah ketika ziarah.
Dalam buku Peduli Haid karya Najmiyah Nur, dikutip pendapat Sayyid Bakri bin Sayyid Muhammad Syatha ad-Dimyathi dalam kitab I’anatuth Thalibin, wanita haid boleh membaca ayat Al-Qur’an selama tidak diniatkan tilawah, melainkan sebagai zikir, doa, atau menjaga hafalan.
Pendapat ini juga dijelaskan dalam buku Fiqih Kontroversi Jilid 2 karya HM Anshary. Ia menyebutkan adanya riwayat shahih yang menunjukkan bahwa wanita haid tetap dapat berdzikir dan membaca doa.
Artinya, membaca Al Fatihah saat ziarah diperbolehkan selama tidak menyentuh mushaf dan diniatkan sebagai doa.
Di antara doa yang dianjurkan adalah membaca salam kepada penghuni kubur:
السَّلامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ
Assalaamu’alaikum ahlad diyaari minal mu’miniina wal muslimiin
Artinya: “Semoga keselamatan tercurah kepada kalian, wahai penghuni kubur dari kalangan mukmin dan muslim.” (HR Ibnu Majah)
Kemudian dianjurkan memperbanyak istighfar dan doa untuk mayit:
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الذُّنُوبِ والْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ
وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ النَّار, وَافْسَحْ لَهُ فِي قَبْرِهِ، ونَوِّرْ لَهُ فِيهِ
Allahummaghfìrlahu war hamhu wa 'aafìhìì wa'fu anhu, wa akrìm nuzuulahu wawassì' madhalahu, waghsìlhu bìl maa'ì watssaljì walbaradì, wa naqqìhì, mìnaddzzunubì wal khathaya kamaa yunaqqatssaubul abyadhu mìnad danasì.
Wabdìlhu daaran khaìran mìn daarìhì wa zaujan khaìran mìn zaujìhì. Wa adkhìlhul jannata wa aìdzhu mìn adzabìl qabrì wa mìn adzabìnnaarì wafsah lahu fì qabrìhì wa nawwìr lahu fìhì.
Artinya : "Ya Allah, berilah ampunan dan rahmat kepadanya. Berikanlah keselamatan dan berikanlah maaf kepadanya. Berikanlah kehormatan untuknya, luaskanlah tempat masuknya. Mandikanlah dia dengan air, es, dan embun. Bersihkanlah dia dari kesalahan sebagaimana Engkau bersihkan baju yang putih dari kotoran."
"Gantikanlah untuknya rumah yang lebih baik dari rumahnya, istri yang lebih baik dari istrinya. Masukkanlah dia ke dalam surga, berikanlah perlindungan kepadanya dari azab kubur dan azab neraka. Lapangkanlah baginya dalam kuburnya dan terangilah dia di dalamnya." (HR Muslim)
Membaca Surah Al Fatihah juga kerap dilakukan sebagai doa:
بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَۙ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِۙ مٰلِكِ يَوْمِ الدِّيْنِۗ اِيَّاكَ نَعْبُدُ وَاِيَّاكَ نَسْتَعِيْنُۗ - 5 اِهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيْمَۙ صِرَاطَ الَّذِيْنَ اَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ ەۙ غَيْرِ الْمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّاۤلِّيْنَ
Bismillaahir rahmaanir rahiim. Alhamdu lillaahi rabbil 'aalamiin. Arrahmaanir rahiim. Maaliki yaumid diin. Iyyaaka na'budu wa iyyaaka nasta'iin. Ihdinash shiraathal mustaqiim. Shiraathal ladziina anʼamta 'alaihim ghairil maghdhuubi 'alaihim waladh dhaalliin.
Artinya: "Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, Pemilik hari Pembalasan. Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami memohon pertolongan. Bimbinglah kami ke jalan yang lurus, (yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat, bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) orang-orang yang sesat."
Baca juga: Doa Ziarah Kubur Jelang Ramadan, Lengkap dengan Bacaan dan Artinya
Meski diperbolehkan, wanita haid tetap harus menjaga adab saat ziarah:
Dalam Ihya Ulumuddin, Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa tujuan utama ziarah adalah melembutkan hati dan mengingat kematian, bukan sekadar tradisi.
Di Indonesia, ziarah kubur menjelang Ramadhan telah menjadi tradisi yang mengakar. Momentum ini menjadi pengingat untuk menyambut bulan suci dengan hati bersih dan doa untuk keluarga yang telah wafat.
Secara hukum, wanita haid tetap boleh ikut serta dalam ziarah tersebut, selama menjaga adab dan memahami batasan syariat.
Mayoritas ulama membolehkan wanita haid melakukan ziarah kubur karena ziarah tidak mensyaratkan keadaan suci.
Membaca Al Fatihah dan doa juga diperbolehkan selama diniatkan sebagai zikir dan tidak menyentuh mushaf.
Ziarah kubur, khususnya jelang Ramadhan, menjadi momentum spiritual untuk memperbanyak doa, mengingat kematian, dan mempersiapkan diri menyambut bulan penuh ampunan.
Haid bukan penghalang untuk mendoakan orang yang telah tiada. Justru di tengah keterbatasan itulah seorang muslimah tetap dapat menghadirkan amal kebaikan melalui doa dan dzikir yang tulus.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang