Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Minum Obat Penunda Haid agar Puasa Ramadhan Penuh, Ini Penjelasan Ulama dan MUI

Kompas.com, 15 Februari 2026, 16:27 WIB
Add on Google
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Puasa Ramadan merupakan fardu ‘ain dan termasuk ke dalam salah satu rukun Islam.

Namun, dalam Islam, perempuan yang sedang haid tidak diwajibkan berpuasa dan tidak diperbolehkan menjalankan puasa Ramadhan pada hari-hari tersebut.

Puasa yang ditinggalkan kemudian diganti atau diqadha setelah Ramadhan berakhir.

Namun, sebagian perempuan ingin tetap menjalankan puasa Ramadhan secara penuh tanpa jeda karena haid.

Baca juga: Amalan Muslimah Haid di Bulan Ramadhan, Tetap Berpahala

Saat ini, perkembangan ilmu kedokteran memungkinkan perempuan menunda siklus menstruasi dengan mengonsumsi pil tertentu.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai hukum konsumsi obat penunda haid agar bisa berpuasa sebulan penuh selama Ramadhan.

Lalu bagaimana pandangan ulama dan fatwa MUI terkait hal ini?

Pandangan Ulama tentang Minum Obat Penunda Haid ketika Puasa Ramadhan

Dilansir dari laman MUI, Syekh Yusuf al-Qaradlawi dalam karyanya Fatawa Mu’ashirah (Fatwa-fatwa Kontemporer) menjelaskan bahwa perempuan secara fitrah telah didesain memiliki siklus unik berupa menstruasi.

Menurut Yusuf al-Qaradlawi, siklus haid pada dasarnya lebih utama dibiarkan berlangsung secara alami, sementara kewajiban puasa Ramadhan yang tertinggal dapat diqadha di hari lain.

Namun, Yusuf al-Qaradlawi juga menyatakan bahwa apabila perempuan memilih menggunakan pil penunda haid agar dapat berpuasa penuh selama Ramadhan, hal tersebut diperbolehkan.

Syaratnya, penggunaan pil harus berada di bawah pengawasan dokter atau ahli terkait agar tidak membahayakan kesehatan.

“Namun, menurut Yusuf al-Qaradlawi, bila perempuan lebih memilih untuk menggunakan pil penunda haid dan ingin berpuasa secara penuh selama Ramadhan, itu tidak mengapa, boleh-boleh saja asal penggunaan pil tersebut di bawah pengawasan dokter dan ahli terkait. Jangan sampai penggunaan pil penunda haid merusak kesehatannya. (Yusuf al-Qaradlawi, Fatawa Mu’ashirah, hlm 550-551)”

Fatwa MUI tentang Minum Obat Penunda Haid ketika Puasa Ramadhan

Sejalan dengan pendapat tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Sidang Komisi Fatwa pada 12 Januari 1979 juga membahas penggunaan pil anti haid.

Dalam keputusan tersebut, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia mengambil beberapa keputusan, yaitu:

1. Bahwa penggunaan pil anti haid untuk kesempatan ibadah haji hukumnya mubah

2. Penggunaan pil anti haid dengan maksud agar dapat mencukupi puasa Ramadhan sebulan penuh, hukumnya makruh. Akan tetapi, bagi wanita yang sukar menqadha puasanya pada hari lain, hukumnya mubah

3. Penggunaan pil anti haid selain dari dua hal tersebut di atas, hukumnya tergantung pada niatnya. Bila untuk perbuatan yang menjurus kepada pelanggaran hukum agama, hukumnya haram. (Ilham Fikri, ed: Nashih)

Kesimpulan Hukum Minum Obat Penunda Haid ketika Puasa Ramadhan

Berdasarkan penjelasan Yusuf al-Qaradlawi dan fatwa MUI, konsumsi obat penunda haid agar bisa menjalankan puasa Ramadhan secara penuh pada dasarnya diperbolehkan dengan catatan tertentu.

Secara umum hukumnya makruh, tetapi dapat menjadi mubah dalam kondisi tertentu, terutama jika perempuan mengalami kesulitan untuk mengqadha puasa di hari lain.

Lebih lanjut, penggunaan obat penunda haid juga harus mempertimbangkan aspek kesehatan dan berada dalam pengawasan tenaga medis agar tidak menimbulkan dampak yang merugikan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Jadwal Lengkap Haji 2026 Resmi Dirilis, Jemaah Berangkat Mulai 22 April hingga 1 Juli
Jadwal Lengkap Haji 2026 Resmi Dirilis, Jemaah Berangkat Mulai 22 April hingga 1 Juli
Aktual
Haji 2026 Hampir 100 Persen Siap, 221 Ribu Jemaah Berangkat Mulai 22 April
Haji 2026 Hampir 100 Persen Siap, 221 Ribu Jemaah Berangkat Mulai 22 April
Aktual
Saat Umar bin Khattab Temukan Ibu Memasak Batu untuk Anaknya
Saat Umar bin Khattab Temukan Ibu Memasak Batu untuk Anaknya
Aktual
Doa Melepas Jemaah Haji Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa Melepas Jemaah Haji Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Aktual
Sejarah Raja Persia: Dari Cyrus hingga Revolusi Islam Iran 1979
Sejarah Raja Persia: Dari Cyrus hingga Revolusi Islam Iran 1979
Aktual
Doa Saat Cuaca Panas Menyengat Lengkap: Arab, Latin, dan Artinya
Doa Saat Cuaca Panas Menyengat Lengkap: Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Arab Saudi Tetapkan Sanksi Haji Ilegal, Denda hingga Rp 400 Juta dan Deportasi
Arab Saudi Tetapkan Sanksi Haji Ilegal, Denda hingga Rp 400 Juta dan Deportasi
Aktual
Jual Beli Emas dalam Islam: Syarat Sah, Akad, dan Hindari Riba
Jual Beli Emas dalam Islam: Syarat Sah, Akad, dan Hindari Riba
Aktual
MPR Desak Perkuat Diplomasi Haji, Usul Tambah Kuota untuk Pangkas Antrean
MPR Desak Perkuat Diplomasi Haji, Usul Tambah Kuota untuk Pangkas Antrean
Aktual
Doa Saat Hujan Deras Lengkap Arab, Latin, Arti & Keutamaannya
Doa Saat Hujan Deras Lengkap Arab, Latin, Arti & Keutamaannya
Doa dan Niat
Doa Nurbuat Lengkap Arab, Latin, Arti, Keutamaan & Cara Mengamalkannya
Doa Nurbuat Lengkap Arab, Latin, Arti, Keutamaan & Cara Mengamalkannya
Doa dan Niat
RI–Arab Saudi Perkuat Kerja Sama Film, Fashion hingga Kerajinan Tangan
RI–Arab Saudi Perkuat Kerja Sama Film, Fashion hingga Kerajinan Tangan
Aktual
Takdir Bisa Berubah? Ini Peran Doa Tolak Bala yang Jarang Disadari
Takdir Bisa Berubah? Ini Peran Doa Tolak Bala yang Jarang Disadari
Doa dan Niat
Sering Kalah Lawan Hawa Nafsu? Ini Cara Bangkit dan Mengendalikannya
Sering Kalah Lawan Hawa Nafsu? Ini Cara Bangkit dan Mengendalikannya
Aktual
Terobosan Unik! Ilmuwan Makkah Ciptakan Listrik dari Lalu Lalang Kendaraan
Terobosan Unik! Ilmuwan Makkah Ciptakan Listrik dari Lalu Lalang Kendaraan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com