Editor
KOMPAS.com-Kementerian Agama RI akan menggelar Sidang Isbat penetapan awal Ramadan 1447 H pada Selasa (17/2/2026) di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Sidang Isbat menjadi mekanisme resmi pemerintah dalam menentukan awal bulan Hijriyah, termasuk Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah.
Penetapan ini dilakukan melalui integrasi metode hisab dan rukyatul hilal.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menegaskan pelaksanaan Sidang Isbat memiliki dasar hukum yang jelas dan telah diperbarui pada 2026.
Baca juga: Menag Tegaskan Sidang Isbat Tetap Jadi Penentu Awal Ramadan 1447 H
Direktur Urusan Agama Islam dan Bimbingan Syariah (Urais Binsyar) Ditjen Bimas Islam Kemenag, Dr Arsad Hidayat, menjelaskan bahwa dasar hukum pelaksanaan Sidang Isbat diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat.
PMA tersebut mengatur metodologi penetapan awal bulan Hijriyah melalui integrasi hisab dan rukyatul hilal, kriteria visibilitas hilal atau imkanur rukyat MABIMS, serta tata cara Sidang Isbat untuk penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah.
"Sebelumnya MUI juga telah mengeluarkan Fatwa Nomor 2 Tahun 2004 yang menetapkan bahwa penetuan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah dilakukan pemerintah (Kemenag) secara nasional dengan mengacu pada metode hisab dan rukyat," kata Arsad, Selasa (17/2/2026), dilansir dari laman MUI.
Ia menambahkan, hasil musyawarah dalam Sidang Isbat kemudian diformalkan menjadi Keputusan Menteri Agama agar memiliki kekuatan hukum dan dapat dipedomani secara luas oleh masyarakat.
Pemerintah menyebut pelaksanaan Sidang Isbat sebagai upaya negara menyatukan penentuan awal bulan Hijriyah dan menjembatani perbedaan pandangan antarormas Islam.
Sidang Isbat telah dilaksanakan sejak 1950-an untuk menetapkan 1 Ramadan, 1 Syawal, dan 1 Dzulhijjah.
"Melalui musyawarah di Sidang Isbat, pemerintah mengumpulkan laporan hisab (perhitungan astronomi) dan hasil rukyat (observasi hilal) dari berbagai titik pengamatan," kata Arsad.
Sidang Isbat dipimpin Menteri Agama RI dan dihadiri ulama, ahli falak, serta perwakilan ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Persis, dan lainnya.
"Sehingga keputusan yang diambil memiliki legitimasi nasional dan menjadi pedoman bersama umat," ujarnya.
Baca juga: Sidang Isbat 1 Ramadhan 2026: Simak Jadwal, Lokasi & Tahapannya
Menurut Arsad, dari aspek sosial, Sidang Isbat menjadi sarana penting menjaga persatuan umat Islam Indonesia.
Seluruh ormas Islam diundang menyampaikan pandangan masing-masing agar keputusan dihasilkan melalui musyawarah.
"Menurut Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, pendekatan integrasi hisab-rukyah di Sidang Isbat penting untuk merangkul keberagaman metode di masyarakat sekaligus menjaga persatuan umat," terangnya.
Arsad menjelaskan, secara ilmu falak Sidang Isbat mengintegrasikan dua metode penentuan awal bulan Hijriyah.
Hisab merupakan perhitungan astronomis matematis, sedangkan rukyat adalah pengamatan langsung terhadap hilal.
Dalam praktiknya, kedua metode tersebut terkadang menghasilkan perbedaan, terutama jika kriteria visibilitas hilal seperti wujudul hilal atau imkanur rukyat MABIMS tidak terpenuhi dalam perhitungan tertentu.
"Oleh karena itu, semua data hisab posisi hilal beserta laporan rukyat dari seluruh titik pantau dibahas bersama dalam Sidang Isbat sebelum ditetapkan Menteri Agama RI," sambungnya.
Baca juga: Sidang Isbat Ramadhan 2026 Sejalan Fatwa MUI, Kemenag Siapkan 37 Titik Rukyat Termasuk Masjid IKN
Arsad menegaskan Sidang Isbat merupakan mekanisme resmi penetapan awal Ramadan di Indonesia.
Keputusan yang dihasilkan menjadi pegangan resmi bagi umat Islam dalam memulai ibadah puasa dan merayakan hari besar keagamaan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang