Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Niat Puasa Ramadhan 1 Bulan Sekaligus? Ini Penjelasan Mazhab Syafi’i dan Imam Malik

Kompas.com, 19 Februari 2026, 13:33 WIB
Khairina

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com – Puasa Ramadhan merupakan rukun Islam yang wajib ditunaikan setiap Muslim yang memenuhi syarat.

Ibadah ini tidak sah tanpa niat yang benar sesuai ketentuan fikih. Di Indonesia, pembahasan niat puasa Ramadhan sering merujuk pada mazhab Syafi’i sebagai pegangan mayoritas umat Islam.

Salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah apakah boleh berniat puasa Ramadhan untuk satu bulan penuh sekaligus mengikuti pendapat Imam Malik.

Baca juga: Niat Puasa Ramadhan: Bacaan Lengkap dan Hukum Apabila Lupa Melafalkannya

Isu ini menjadi relevan karena terdapat perbedaan pandangan di antara mazhab fikih terkait niat puasa Ramadhan.

Perbedaan tersebut berkaitan dengan apakah niat harus diperbarui setiap malam atau cukup dilakukan sekali pada awal bulan.

Ketentuan Niat Puasa Menurut Mazhab Syafi’i

Dilansir dari MUI, dalam mazhab Syafi’i, niat puasa Ramadhan wajib dilakukan setiap malam sebelum terbit fajar.

Setiap hari puasa dipandang sebagai ibadah yang berdiri sendiri sehingga memerlukan niat tersendiri, sebagaimana shalat wajib yang dilakukan terpisah.

Syekh Dr. Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan:

يُشْتَرَطُ فِي النِّيَّةِ مَا يَأْتِي: تَبْيِيتُ النِّيَّةِ، أَيْ إِيقَاعُهَا لَيْلًا، وَهُوَ شَرْطٌ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، لِلْحَدِيثِ السَّابِقِ: مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ طُلُوعِ الْفَجْرِ، فَلَا صِيَامَ لَهُ، وَلِأَنَّ النِّيَّةَ عِنْدَ ابْتِدَاءِ الْعِبَادَةِ كَالصَّلَاةِ

“Disyaratkan dalam niat beberapa hal sebagai berikut: Menetapkan niat pada malam hari, yaitu melaksanakannya pada waktu malam. Hal ini merupakan syarat yang disepakati, berdasarkan hadis yang telah disebutkan sebelumnya: Barang siapa tidak menetapkan niat puasa sebelum terbit fajar, maka tidak ada puasa baginya, karena niat harus ada pada permulaan ibadah, sebagaimana dalam shalat.” (Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, vol. 3, h. 1671)

Berdasarkan pandangan ini, niat puasa Ramadhan satu bulan sekaligus pada malam pertama tidak mencukupi untuk hari-hari berikutnya. Niat tersebut hanya berlaku untuk hari pertama saja.

Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan 2026 Kota Bandar Lampung

Anjuran Niat Satu Bulan sebagai Antisipasi

Meski demikian, sebagian ulama Syafi’iyyah menganjurkan niat puasa satu bulan penuh pada malam pertama Ramadhan sebagai langkah kehati-hatian.

Anjuran ini dimaksudkan apabila seseorang lupa memperbarui niat pada malam tertentu, ia dapat mengikuti pendapat Imam Malik yang membolehkan niat satu bulan sekaligus.

Syekh Nawawi al-Bantani menjelaskan:

قَالَ الزَّيَادِيْ: فَلَوْ نَوَى لَيْلَةَ أَوَّلِ رَمَضَانَ صَوْمَ جَمِيْعِهِ لَمْ يَكْفِ لِغَيْرِ الْيَوْمِ الْأَوَّلِ، لَكِنْ يَنْبَغِيْ لَهُ ذَلِكَ لِيَحْصُلَ لَهُ صَوْمُ الْيَوْمِ الَّذِيْ نَسِيَ النِّيَّةَ فِيْهِ عِنْدَ مَالِكٍ، كَمَا يُسَنُّ لَهُ أَنْ يَنْوِيَ أَوَّلَ الْيَوْمِ الَّذِيْ نَسِيَهَا فِيْهِ لِيَحْصُلَ لَهُ صَوْمُهُ عِنْدَ أَبِيْ حَنِيْفَةَ، وَوَاضِحٌ أَنَّ مَحَلَّهُ إِنْ قَلَّدَ وَإِلَّا كَانَ مُتَلَبِّسًا بِعِبَادَةٍ فَاسِدَةٍ فِي اعْتِقَادِهِ وَهُوَ حَرَامٌ

“Imam Az-Zayadi berkata: ‘Seandainya seseorang berniat pada malam pertama Ramadhan untuk berpuasa sepanjang bulan, maka niat itu tidak mencukupi selain untuk hari pertama saja. Namun, sebaiknya ia tetap melakukannya agar ia mendapatkan sahnya puasa pada hari yang ia lupa berniat menurut pendapat Imam Malik. Sebagaimana disunnahkan pula baginya untuk berniat pada awal hari yang ia lupa berniat, agar puasanya tetap sah menurut pendapat Imam Abu Hanifah. Dan jelas bahwa hal ini berlaku apabila ia bertaqlid kepada pendapat tersebut. Jika tidak, maka ia dianggap melakukan ibadah yang rusak menurut keyakinannya sendiri, dan hal itu hukumnya haram.’” (Kasyifah as-Saja, h. 244)

Penjelasan ini menegaskan bahwa praktik niat puasa Ramadhan satu bulan penuh tidak menggantikan kewajiban niat harian dalam mazhab Syafi’i.

Praktik tersebut hanya berfungsi sebagai bentuk antisipasi apabila lupa berniat pada malam hari.

Baca juga: Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Ulama

Lafaz Niat Puasa Ramadhan Satu Bulan

Adapun lafaz niat puasa Ramadhan satu bulan penuh dengan mengikuti pendapat Imam Malik adalah sebagai berikut:

نَوَيْتُ صَوْمَ جَمِيْعِ شَهْرِ رَمَضَانِ هَذِهِ السَّنَةِ تَقْلِيْدًا لِلْإِمَامِ مَالِكِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى

Artinya: “Aku niat berpuasa di sepanjang bulan Ramadhan tahun ini dengan mengikuti Imam Malik, sebagai wujud melakukan fardhu karena Allah Taala.”

Sikap yang Lebih Berhati-hati

Secara prinsip, menurut mazhab Syafi’i, niat puasa Ramadhan tetap harus diperbarui setiap malam sebelum fajar.

Niat satu bulan penuh hanya bersifat anjuran sebagai bentuk kehati-hatian dengan syarat dilakukan dalam kerangka taqlid yang benar.

Sikap yang lebih aman adalah tetap memperbarui niat setiap malam. Pendapat mazhab lain dapat dimanfaatkan secara proporsional ketika memang diperlukan, tanpa meninggalkan keyakinan dasar yang dianut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com