Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Merokok dan Menghisap Vape Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Ulama

Kompas.com, 20 Februari 2026, 11:10 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Pertanyaan apakah merokok dan menghisap vape membatalkan puasa kerap muncul setiap Ramadhan.

Dalam kehidupan sehari-hari, merokok dan vape menjadi kebiasaan sebagian orang, termasuk saat bulan puasa.

Padahal, puasa tidak hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga menahan diri dari hal-hal yang dapat membatalkan atau mengurangi nilai ibadah.

Karena itu, muncul perdebatan apakah mengisap rokok atau vape di siang hari membatalkan puasa atau sekadar mengurangi pahala.

Baca juga: Apakah Merokok Membatalkan Wudhu? Ini Jawabannya

Konsep Hal yang Membatalkan Puasa dalam Fiqih

Dilansir dari Antara, dalam fiqih Islam, sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui lubang terbuka dan dapat membatalkan puasa disebut ‘ain. Umumnya, ‘ain berupa makanan, minuman, atau obat-obatan yang masuk secara sengaja.

Mayoritas ulama sepakat bahwa menghirup uap masakan atau aroma minyak angin tidak membatalkan puasa karena terjadi tanpa kesengajaan.

Namun, hal tersebut dinilai berbeda dengan aktivitas merokok dan menghisap vape yang dilakukan secara sadar dan disengaja.

Baca juga: Bagaimana Hukum Sengaja Tidak Puasa Ramadhan Tanpa Sebab? Ini Penjelasan Ulama

Apakah Merokok Membatalkan Puasa?

Banyak ulama, terutama dari Mazhab Syafi’i, berpendapat bahwa merokok membatalkan puasa.

Pertama, asap rokok dianggap sebagai ‘ain karena mengandung zat yang masuk ke tenggorokan dan paru-paru. Asap tersebut tidak sekadar tercium, tetapi diisap dan ditahan di dalam tubuh.

Kedua, merokok dikenal dalam istilah Arab sebagai “syurbud dukhan” yang berarti “minum asap”. Istilah ini menunjukkan adanya unsur menyerupai minum, sedangkan minum jelas membatalkan puasa.

Ketiga, adanya residu atau sisa zat tembakau dalam tubuh memperkuat pandangan bahwa merokok memasukkan sesuatu secara nyata ke dalam tubuh. Disebutkan, Syekh Az-Ziyadi pernah menguji pipa rokok dan menemukan sisa zat tembakau di dalamnya.

Hukum Menghisap Vape saat Puasa

Vape atau rokok elektrik bekerja dengan memanaskan cairan yang kemudian diuapkan dan dihirup. Uap tersebut mengandung zat yang secara sengaja dimasukkan ke dalam tubuh.

Karena mekanismenya serupa dengan rokok konvensional, banyak ulama menyatakan bahwa menghisap vape juga membatalkan puasa.

Uap vape dinilai bukan sekadar aroma, tetapi memiliki zat dan rasa yang masuk ke kerongkongan.

Adapun menghirup asap secara tidak sengaja, seperti asap masakan atau polusi udara, tidak membatalkan puasa. Begitu pula perokok pasif, karena tidak secara sengaja mengisap asap.

Penjelasan MUI soal Hukum Merokok dan Vape saat Puasa

Lebih lanjut, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Ziyad pernah menjelaskan bahwa di kalangan ulama, rokok dan sejenisnya seperti vape dikategorikan sebagai syurbud dukhan, yakni minum atau mengisap asap.

"Kalau dalam bahasa kita, syurbud dukhan itu seperti mengisap rokok. Di mana orang yang merokok atau vaping itu bisa membatalkan puasa," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (31/3/2023).

Ia menyebutkan, merokok dan vaping termasuk aktivitas yang memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh manusia, baik melalui mulut maupun hidung, sehingga dapat membatalkan puasa. Selain itu, vape memiliki rasa yang menempel pada indra perasa dan masuk ke kerongkongan.

"Jadi orang yang merokok dan orang yang menggunakan vape, maka batal puasanya karena itu masuk ke dalam syurbud dukhan itu tadi," ucapnya.

Dengan demikian, menurut pandangan banyak ulama dan penjelasan MUI, merokok dan menghisap vape saat puasa termasuk perbuatan yang membatalkan puasa karena secara sengaja memasukkan zat ke dalam tubuh.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
Aktual
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Aktual
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar