Editor
KOMPAS.com - Saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan, umat Muslim wajib menahan diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Beberapa perkara yang secara jelas membatalkan puasa di antaranya makan dan minum dengan sengaja serta berhubungan suami istri di siang hari.
Lalu, bagaimana hukum mimpi basah di siang hari ketika sedang berpuasa?
Mimpi basah atau dalam istilah medis disebut emisi nokturnal merupakan proses keluarnya air mani secara tidak sengaja saat tidur. Peristiwa ini terjadi di luar kendali seseorang dan termasuk proses alami tubuh.
Karena terjadi tanpa kesengajaan, mimpi basah memiliki kedudukan hukum yang berbeda dengan keluarnya air mani akibat tindakan tertentu yang disengaja.
Pertanyaan kemudan kerap muncul karena mimpi basah berkaitan dengan keluarnya air mani.
Untuk memahami hukumnya, penting mengetahui penjelasan para ulama mengenai batasan hal yang membatalkan puasa.
Baca juga: Hukum Menelan Ludah Saat Puasa, Batal atau Tidak? Ini Kata Ulama
Menurut pandangan para ulama, mimpi basah yang terjadi pada siang hari saat berpuasa tidak membatalkan puasa.
Alasannya, keluarnya air mani tersebut berlangsung tanpa kehendak dan di luar kontrol individu.
Syekh Nawawi dalam kitab Nihayatuz Zain menjelaskan bahwa puasa seorang Muslim dapat batal apabila keluarnya air mani disebabkan adanya kontak langsung antara kulit dengan benda lain.
Contohnya ketika seseorang mencium, menggenggam tangan, atau alat kelaminnya bersentuhan dengan sesuatu hingga menyebabkan keluarnya air mani. Dalam kondisi tersebut, puasa dinilai batal karena terdapat unsur kesengajaan.
Sebaliknya, apabila air mani keluar secara alami tanpa keinginan dan tanpa sentuhan langsung, maka puasa tetap sah.
Tidak adanya unsur kesengajaan menjadi alasan utama peristiwa tersebut tidak termasuk perkara yang membatalkan puasa.
Mimpi basah di siang hari saat berpuasa menjadi salah satu contoh keluarnya air mani yang tidak disengaja. Karena terjadi saat tidur dan di luar kendali, maka puasanya tetap sah.
Hadis yang diriwayatkan dari Aisyah RA turut menegaskan hal tersebut. Dalam kitab Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid, Ibnu Rusyd menerangkan bahwa mayoritas ulama fikih sepakat suci dari junub bukan merupakan syarat sahnya puasa.
قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ.
Artinya: "Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW pernah berhadas besar (junub) pada waktu Subuh di bulan Ramadan karena malamnya melakukan hubungan badan, bukan karena mimpi. Dan beliau berpuasa (tanpa mandi sebelum fajar)." (HR Muslim)
Berdasarkan penjelasan tersebut, kondisi junub tidak serta-merta membatalkan puasa.
Meski mimpi basah tidak membatalkan puasa Ramadhan, seseorang yang mengalaminya tetap wajib melaksanakan mandi junub atau mandi wajib sebelum menunaikan ibadah lain seperti shalat.
Mandi junub dilakukan untuk menghilangkan hadas besar agar ibadah yang dikerjakan sah.
Dengan demikian, umat Muslim yang mengalami mimpi basah di siang hari saat berpuasa tidak perlu khawatir karena puasanya tetap sah.
Namun, kewajiban bersuci tetap harus ditunaikan sebelum melaksanakan ibadah lainnya.
Merujuk pada mazhab Syafi’i yang banyak dianut umat Islam di Indonesia, terdapat dua rukun utama dalam mandi junub yang wajib dipenuhi.
Niat dilakukan bersamaan dengan awal mengguyurkan air ke tubuh. Lafal niat mandi junub sebagai berikut:
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Nawaitul-ghusla liraf'il ḥadatsil-akbari minal-janābati fardlan lillāhi ta‘ala
(Saya niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari janabah, fardhu karena Allah Ta’ala).
Seluruh bagian luar tubuh wajib terkena air, termasuk rambut dan bulu yang tumbuh di badan. Air harus mengenai kulit hingga ke akar rambut dan lipatan tubuh agar mandi dinyatakan sah.
Selain rukun yang wajib, terdapat sejumlah sunah dalam mandi junub sebagaimana dijelaskan Imam Al-Ghazali dalam kitab Bidâyatul Hidâyah. Beberapa anjuran tersebut antara lain:
Dengan memahami hukum mimpi basah saat puasa dan tata cara mandi junub sesuai syariat, umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa Ramadhan dengan tenang dan tetap sesuai tuntunan agama.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang