Editor
KOMPAS.com - Pertanyaan tentang hal yang membatalkan puasa sering muncul saat Ramadhan, terutama terkait tindakan medis.
Salah satu yang kerap ditanyakan adalah hukum suntik dan infus saat puasa, apakah membatalkan atau tetap sah menurut syariat.
Di tengah meningkatnya aktivitas ibadah, sebagian orang tetap harus menjalani pengobatan, termasuk menerima suntikan atau infus.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran karena adanya cairan yang masuk ke dalam tubuh.
Baca juga: Apakah Merokok dan Menghisap Vape Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Ulama
Dilansir dari Antara, terkait penggunaan infus, pandangan ulama memang beragam.
Sebagian ulama berpendapat bahwa infus yang mengandung nutrisi membatalkan puasa karena berfungsi sebagai pengganti makan dan minum.
Sementara itu, infus yang hanya digunakan untuk pengobatan tanpa kandungan nutrisi dinilai tidak membatalkan puasa.
Syekh Yusuf al-Qaradhawi dalam kitab Fatawa Mu'ashirah menyarankan untuk menghindari penggunaan infus saat berpuasa jika memungkinkan.
Anjuran ini bertujuan sebagai bentuk kehati-hatian agar ibadah puasa tetap terjaga dari hal-hal yang berpotensi membatalkannya.
Baca juga: Hal-hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan, Jangan Sampai Ibadah Jadi Sia-sia
Para ulama membedakan antara suntikan yang mengandung nutrisi dan suntikan non-nutrisi.
Suntikan yang mengandung nutrisi, seperti infus yang berfungsi sebagai pengganti makanan dan minuman, dinilai membatalkan puasa.
Alasannya, cairan tersebut memberikan asupan gizi yang menyerupai makan dan minum, sehingga masuk dalam kategori pembatal puasa.
Sebaliknya, suntikan non-nutrisi seperti obat atau vaksin umumnya tidak membatalkan puasa.
Suntikan jenis ini tidak berfungsi sebagai pengganti makanan atau minuman, melainkan sebagai sarana pengobatan.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 menegaskan bahwa vaksinasi yang diberikan melalui metode injeksi tidak membatalkan puasa.
Dengan demikian, umat Islam tetap dapat menerima vaksin atau suntikan obat saat berpuasa tanpa khawatir puasanya batal.
Meski sebagian tindakan medis tidak membatalkan puasa, para ulama menganjurkan agar prosedur tersebut dijadwalkan pada malam hari jika memungkinkan.
Langkah ini diambil untuk menghindari perbedaan pendapat serta menjaga kehati-hatian dalam beribadah.
Namun, apabila tindakan medis bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda, maka puasa tetap sah selama tidak ada asupan nutrisi yang masuk ke dalam tubuh melalui suntikan atau infus.
Dengan memahami perbedaan antara suntik dan infus yang membatalkan puasa dan yang tidak, umat Islam dapat menjalankan ibadah Ramadhan dengan lebih tenang sesuai ketentuan syariat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang