Editor
KOMPAS.com - Kementerian Agama mengajak umat Islam untuk tidak berhenti pada pemenuhan kewajiban zakat semata. Optimalisasi filantropi Islam dinilai perlu diperluas melalui penguatan infak, sedekah, hibah, dan wakaf.
Pesan dari Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar tersebut ditekankan dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah pada 24 Februari 2026.
Menag mengimbau umat Islam, khususnya kalangan mampu (aghniya), agar tidak terjebak pada standar minimal kewajiban zakat sebesar 2,5 persen, melainkan memperluas kontribusi sosial melalui berbagai instrumen kedermawanan.
Penjelasan itu disampaikan Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag Thobib Al Asyhar menanggapi viralnya potongan video pernyataan Menag terkait isu “meninggalkan zakat”.
Baca juga: Niat Zakat untuk Diri Sendiri: Bacaan Arab, Latin, dan Tata Cara
Menurut Thobib, potongan video tersebut tidak menampilkan konteks utuh dari pernyataan yang disampaikan.
Ia menegaskan, jika dicermati secara lengkap, pernyataan Menag merupakan ajakan kepada umat Islam yang memiliki kemampuan finansial untuk tidak sekadar menunaikan kewajiban minimal zakat, tetapi meningkatkan semangat berbagi melalui sedekah dan infak.
"Jika umat Islam hanya terpaku pada angka 2,5 persen, maka potensi ekonomi umat yang sangat besar tidak mengejawantah. Menag ingin menekankan bahwa kedermawanan Muslim harus jauh melampaui angka tersebut melalui sedekah dan infak yang sifatnya tidak dibatasi persentase tertentu," ujar Thobib Al Asyhar.
“Sesuai penjelasan Menag, secara historis pada masa Nabi Muhammad dan Sahabat, semangat yang dibangun adalah memberi tanpa batas (sedekah), bukan sekadar menggugurkan kewajiban tahunan (zakat),” sambungnya.
Baca juga: BAZNAS Tegaskan Dana Zakat, Infak, dan Sedekah Tak Digunakan untuk MBG
Menag, kata Thobib, dalam penjelasannya juga mengingatkan bahwa filantropi Islam memiliki dimensi kemanusiaan yang universal (rahmatan lil 'alamin). Kalau zakat, sudah diatur secara rigid kelompok distribusinya atau ashnaf.
Namun, penggunaan dana selain zakat, misalnya: hibah, infak, dan sedekah memiliki fleksibilitas tinggi untuk membantu sesama manusia tanpa melihat latar belakang agama, termasuk membantu rumah ibadah lain yang terbengkalai atau masyarakat kelaparan dari lintas iman.
"Zakat memiliki aturan asnaf yang ketat. Maka, untuk menjangkau persoalan kemanusiaan yang lebih luas umat Islam perlu mengaktifkan pundi-pundi lain seperti infak dan hibah sebagaimana dicontohkan Rasulullah Muhammad," papar Thobib.
Ajakan Menag, kata Thobib Al Asyhar, juga ditujukan kepada para Ekonom Syariah agar menciptakan ekosistem di mana umat Islam tidak merasa "sudah cukup" hanya dengan berzakat.
Dengan membandingkan bunga instrumen keuangan modern yang bisa mencapai 6 sampai 9%, Menag mengingatkan umat Islam yang berkecukupan untuk lebih dermawan. Misalnya, kalau untuk investasi duniawi saja berani mengeluarkan angka besar, seharusnya investasi akhirat tidak hanya mencukupkan diri di angka 2,5%.
“Kemenag mengimbau masyarakat untuk melihat pernyataan Menag secara utuh sebagai upaya akselerasi kedermawanan umat. Zakat tetaplah rukun Islam yang wajib ditunaikan, namun idealnya, zakat menjadi titik awal, sementara sedekah dan infak menjadi gaya hidup yang tidak terbatas jumlahnya,” tandas Thobib.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang