Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nisab Zakat Penghasilan 2026: Setara Rp 91 Juta per Tahun, Kini Pakai Emas 14 Karat

Kompas.com, 25 Februari 2026, 08:28 WIB
Add on Google
Khairina

Editor

Sumber Baznas

KOMPAS.com-Zakat penghasilan atau zakat profesi menjadi kewajiban bagi Muslim yang pendapatannya telah mencapai nisab sesuai ketentuan syariat dan regulasi resmi.

Ketentuan terbaru ini ditetapkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) melalui SK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2026.

Regulasi tersebut mengubah acuan nisab dari emas 24 karat menjadi emas 14 karat. Perubahan ini berlaku untuk perhitungan zakat penghasilan tahun 2026 di seluruh Indonesia.

Zakat penghasilan dikenakan atas pendapatan halal yang bersumber dari gaji, honorarium, jasa, maupun profesi lainnya. Kewajiban ini berlaku ketika total penghasilan telah melampaui batas nisab yang ditetapkan.

Baca juga: MUI Akan Bahas 6 Fatwa di Munas XI, Mulai dari Asuransi Syariah hingga Zakat Penghasilan

Acuan Baru: 85 Gram Emas 14 Karat

Dilansir dari laman Baznas, berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026, nisab zakat penghasilan kini mengacu pada 85 gram emas 14 karat dengan kadar kemurnian 58,33%–62,49%.

Sebelumnya, standar nisab lazim menggunakan 85 gram emas 24 karat atau emas murni. Penyesuaian menjadi emas 14 karat dilakukan untuk menyesuaikan dengan standar emas yang umum beredar dan diperdagangkan di pasar domestik.

Kebijakan ini dimaksudkan agar perhitungan nisab lebih realistis, kontekstual, dan selaras dengan praktik ekonomi masyarakat saat ini.

Penyesuaian tersebut tidak mengubah prinsip dasar zakat yang tetap merujuk pada 85 gram emas sebagaimana ketentuan fikih. Perubahan hanya terletak pada kadar karat emas sebagai bentuk adaptasi regulatif dan teknis, bukan perubahan dalil syariat.

Baca juga: Zakat Penghasilan: Ketentuan, Cara Hitung, dan Niat Membayarnya Sesuai Syariat Islam

Besaran Nisab Zakat Penghasilan 2026

Dengan acuan tersebut, nilai nisab zakat penghasilan tahun 2026 ditetapkan setara dengan Rp91.681.728,00 per tahun.

Apabila zakat ditunaikan secara bulanan, maka nisabnya setara dengan Rp7.640.144,00 per bulan.

Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat dihitung dari penghasilan bruto, yakni total pendapatan sebelum dikurangi biaya operasional atau kebutuhan lainnya. Pendekatan ini digunakan sebagai bentuk kehati-hatian dalam berzakat.

Baca juga: Zakat Fitrah: Tata Cara, Niat, Doa, dan Besaran Terbaru 2026 Sebelum Idul Fitri

Berlaku untuk Berbagai Profesi

Zakat profesi berlaku bagi berbagai jenis pekerjaan, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), dokter dan tenaga medis, guru dan dosen, pegawai BUMN/BUMD, karyawan swasta, konsultan, advokat, notaris, arsitek, insinyur, pengusaha, hingga pekerja digital seperti freelancer dan content creator.

Sebagai ilustrasi, jika seorang ASN atau dokter memperoleh penghasilan bruto Rp 10.000.000 per bulan, maka zakat yang wajib ditunaikan adalah 2,5 persen dari jumlah tersebut, yakni Rp 250.000 setiap bulan.

Menunaikan zakat penghasilan tidak hanya menjadi kewajiban individual, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen distribusi sosial. Zakat membersihkan harta, menghadirkan keberkahan rezeki, serta menjadi bentuk syukur atas nikmat yang diberikan Allah SWT.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Shalawat Badar Sambut Jamaah Haji Kloter Pertama di Madinah, Hangat dan Penuh Suka Cita
Shalawat Badar Sambut Jamaah Haji Kloter Pertama di Madinah, Hangat dan Penuh Suka Cita
Aktual
Pesantren Rasa Korporasi: BIMA Melejit dengan 3 Kampus, 5.000 Santri, hingga Jaringan 16 Negara
Pesantren Rasa Korporasi: BIMA Melejit dengan 3 Kampus, 5.000 Santri, hingga Jaringan 16 Negara
Aktual
Tradisi Keberangkatan Haji di Lombok Timur, Rogoh Kocek untuk Hias Rumah Demi Ungkapan Rasa Syukur
Tradisi Keberangkatan Haji di Lombok Timur, Rogoh Kocek untuk Hias Rumah Demi Ungkapan Rasa Syukur
Aktual
5.997 Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Hotel Hanya 50 Meter dari Masjid Nabawi
5.997 Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Hotel Hanya 50 Meter dari Masjid Nabawi
Aktual
Nenek di Bojonegoro Jadi Korban Penipuan Berkedok Berangkat Haji, Emas 34 Gram Raib
Nenek di Bojonegoro Jadi Korban Penipuan Berkedok Berangkat Haji, Emas 34 Gram Raib
Aktual
PPIH Solo Jelaskan Alur Layanan Jemaah Haji 2026 di Asrama Donohudan, Kini Dilayani Satu Pintu
PPIH Solo Jelaskan Alur Layanan Jemaah Haji 2026 di Asrama Donohudan, Kini Dilayani Satu Pintu
Aktual
5 dari 10 Jemaah Haji Embarkasi Solo yang Tertunda Berangkat Karena Sakit Sudah Pulih dan Siap Terbang
5 dari 10 Jemaah Haji Embarkasi Solo yang Tertunda Berangkat Karena Sakit Sudah Pulih dan Siap Terbang
Aktual
Hampir 6.000 Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Diingatkan Waspada Cuaca Panas
Hampir 6.000 Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Diingatkan Waspada Cuaca Panas
Aktual
Menhaj Lepas 200 Petugas Haji ke Makkah, Tekankan Layanan Maksimal untuk Jemaah
Menhaj Lepas 200 Petugas Haji ke Makkah, Tekankan Layanan Maksimal untuk Jemaah
Aktual
Kurban 7 Kambing vs 1 Sapi, Mana Lebih Besar Pahalanya? Ini Kata Ulama
Kurban 7 Kambing vs 1 Sapi, Mana Lebih Besar Pahalanya? Ini Kata Ulama
Aktual
Apa Itu Hadyu? Ini Hukum, Jenis, dan Syaratnya dalam Haji
Apa Itu Hadyu? Ini Hukum, Jenis, dan Syaratnya dalam Haji
Aktual
Mengapa Shalat Jumat Pertama di Lembah? Ini Kisah Wadi Ranuna
Mengapa Shalat Jumat Pertama di Lembah? Ini Kisah Wadi Ranuna
Aktual
Imigrasi Gagalkan 13 WNI Haji Ilegal, Pengawasan Diperketat
Imigrasi Gagalkan 13 WNI Haji Ilegal, Pengawasan Diperketat
Aktual
Asal-usul Merpati di Makkah, Benarkah Tak Pernah Kotori Ka'bah?
Asal-usul Merpati di Makkah, Benarkah Tak Pernah Kotori Ka'bah?
Aktual
Masuk Makkah Kini Wajib Izin, Ini 6 Golongan yang Dikecualikan
Masuk Makkah Kini Wajib Izin, Ini 6 Golongan yang Dikecualikan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com