Editor
KOMPAS.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)/Bazis Provinsi DKI Jakarta menjelaskan hukum membayar zakat fitrah menggunakan uang hasil utang.
Seperti diketahui, zakat fitrah menjadi kewajiban bagi setiap Muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Ibadah ini ditunaikan sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan puasa Ramadhan sekaligus wujud kepedulian sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.
Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk bahan makanan pokok atau uang senilai tertentu.
Baca juga: Apakah Bayi Baru Lahir Wajib Zakat Fitrah? Ini Penjelasan Fikihnya
Namun, muncul pertanyaan di masyarakat mengenai boleh tidaknya membayar zakat fitrah menggunakan uang hasil utang.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)/Bazis Provinsi DKI Jakarta menyatakan tidak ada larangan bagi seseorang untuk membayar zakat fitrah menggunakan uang yang berasal dari utang, selama kondisi ekonominya memungkinkan.
Dilansir dari Antara, Wakil Ketua IV Bidang SDM Baznas/Bazis DKI Jakarta, Prof. Bunyamin, menjelaskan bahwa penggunaan uang hasil utang untuk membayar zakat fitrah tidak dilarang dalam ketentuan zakat.
"Tidak ada larangan uang hasil hutang digunakan untuk bayar zakat fitrah," kata Wakil Ketua IV Bidang SDM Baznas/Bazis DKI Jakarta, Prof. Bunyamin saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan bahwa utang yang dimaksud bukan untuk memenuhi kebutuhan pokok, melainkan untuk kepentingan lain seperti pengembangan usaha atau kebutuhan di luar kebutuhan dasar.
Namun demikian, apabila seseorang benar-benar tidak mampu menunaikan zakat fitrah karena kondisi ekonomi, maka kewajiban tersebut gugur.
"Yang bersangkutan malah masuk mustahik (fakir miskin) yang berhak menerima zakat fitrah," kata dia.
Merujuk Baznas RI, zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, yang ditunaikan pada bulan Ramadhan dan disempurnakan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Kewajiban tersebut didasarkan pada hadits Ibnu Umar ra yang berbunyi:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).
Selain menjadi bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga memiliki tujuan sosial untuk membantu masyarakat yang kurang mampu.
Melalui zakat fitrah, kebahagiaan dan kemenangan pada Hari Raya Idul Fitri diharapkan dapat dirasakan secara lebih merata, termasuk oleh masyarakat miskin yang membutuhkan.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras atau makanan pokok per jiwa.
Nilai tersebut juga dapat diganti dalam bentuk uang senilai Rp50 ribu per jiwa.
Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal bulan Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
Sementara itu, penyaluran zakat fitrah kepada mustahik dianjurkan dilakukan sebelum Shalat Idul Fitri.
Hal ini bertujuan agar zakat fitrah dapat memberikan manfaat secara optimal bagi para penerima menjelang perayaan hari raya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang