Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Itikaf di 10 Hari Terakhir Ramadhan: Pengertian, Hukum Keluar Masjid, dan Amalan yang Dianjurkan

Kompas.com, 9 Maret 2026, 14:53 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Sebagian umat Islam memanfaatkan sepuluh hari terakhir Ramadan dengan melakukan itikaf di masjid.

Itikaf merupakan ibadah dengan cara berdiam diri di masjid untuk mendekatkan diri kepada Allah melalui berbagai amalan.

Praktik ini biasanya dilakukan pada 10 hari terakhir Ramadan dengan harapan memperoleh keutamaan malam Lailatul Qadr.

Tradisi itikaf juga meneladani kebiasaan Nabi Muhammad saw yang secara rutin melaksanakannya menjelang akhir bulan Ramadan.

Baca juga: Aturan Baru Itikaf Ramadan 2026: Arab Saudi Wajibkan Ekspatriat Kantongi Izin Sponsor

Dalil itikaf pada 10 hari terakhir Ramadhan

Dilansir dari laman Muhammadiyah, anjuran itikaf pada akhir Ramadan didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah ra.

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشَرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللّٰهُ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ
(رواه مسلم)

“Sesungguhnya Nabi saw. selalu beri’tikaf pada 10 hari terakhir bulan Ramadan hingga beliau wafat. Kemudian istri-istri beliau melakukan i’tikaf setelah beliau wafat.” (HR. Muslim).

Hadis tersebut menunjukkan bahwa itikaf merupakan amalan yang dianjurkan pada akhir Ramadan.

Banyak umat Islam memanfaatkan momen tersebut untuk meningkatkan ibadah serta memperbanyak doa.

Baca juga: Pendaftaran Iktikaf Ramadhan 1447 H di Masjidil Haram Dibuka Secara Online, Catat Link dan Jadwalnya

Mu’takif dianjurkan tetap berada di masjid

Para ulama menjelaskan bahwa orang yang melakukan itikaf disebut mu’takif.

Mu’takif dianjurkan tetap berada di dalam masjid selama masa itikaf berlangsung.

Hal ini karena inti dari itikaf adalah menetap di masjid untuk mengkhususkan waktu beribadah serta meninggalkan kesibukan duniawi.

Dengan berada di masjid, seseorang diharapkan lebih fokus dalam menjalankan kegiatan spiritual.

Kondisi yang membolehkan mu’takif keluar masjid

Meskipun demikian, para ulama juga menjelaskan bahwa mu’takif diperbolehkan keluar dari masjid dalam beberapa kondisi tertentu.

Pertama, karena alasan syar’i seperti melaksanakan sholat Jumat jika masjid tempat ia beritikaf tidak menyelenggarakan sholat Jumat.

Kedua, karena kebutuhan manusia yang bersifat alami seperti buang air besar, buang air kecil, atau mandi janabah.

Ketiga, karena keadaan darurat, misalnya jika terjadi kerusakan pada bangunan masjid yang dapat membahayakan jamaah.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan itikaf tetap mempertimbangkan kebutuhan manusia dan situasi yang dihadapi.

Baca juga: Kapan Mulai Iktikaf Ramadan? Ini Waktu, Niat, dan Tata Caranya

Amalan yang dianjurkan saat itikaf

Selama menjalankan itikaf di masjid, terdapat beberapa amalan yang dianjurkan untuk memperbanyak ibadah.

1. Melaksanakan sholat sunah

Mu’takif dapat memperbanyak sholat sunah selama berada di masjid.

Sholat yang dianjurkan antara lain sholat tahiyatul masjid saat memasuki masjid, sholat malam, serta berbagai sholat sunah lainnya.

2. Membaca Alquran dan tadarus

Membaca Alquran menjadi salah satu amalan yang sangat dianjurkan pada bulan Ramadan.

Suasana masjid yang relatif tenang membuat banyak orang memanfaatkan waktu i’tikaf untuk memperbanyak tilawah dan tadarus Alquran.

3. Berdzikir dan berdoa

Dzikir merupakan amalan yang mudah dilakukan namun memiliki nilai yang besar dalam Islam.

Melalui dzikir, seorang Muslim dapat terus mengingat Allah serta memperkuat kedekatan spiritualnya.

Itikaf juga menjadi kesempatan untuk memperbanyak doa kepada Allah.

4. Membaca buku-buku agama

Mu’takif juga dapat mengisi waktu dengan membaca literatur keagamaan seperti tafsir Al-Qur’an, hadis, atau buku-buku yang membahas ajaran Islam.

Kegiatan tersebut dapat membantu memperdalam pemahaman agama sekaligus menjadikan waktu itikaf lebih bermanfaat.

Itikaf sebagai momen meningkatkan kualitas ibadah

Itikaf menjadi kesempatan bagi umat Islam untuk meningkatkan kualitas ibadah pada akhir Ramadan.

Waktu yang biasanya digunakan untuk berbagai aktivitas duniawi dapat dialihkan untuk memperbanyak ibadah, dzikir, dan membaca Alquran.

Melalui amalan tersebut, seorang Muslim diharapkan dapat lebih mendekatkan diri kepada Allah dan memanfaatkan momentum Ramadhan dengan sebaik-baiknya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Husnul Khatimah atau Khusnul Khotimah? Ini Penulisan yang Benar Beserta Maknanya
Husnul Khatimah atau Khusnul Khotimah? Ini Penulisan yang Benar Beserta Maknanya
Aktual
Doa Meminta Husnul Khatimah Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Amalan agar Wafat dalam Keadaan Baik
Doa Meminta Husnul Khatimah Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Amalan agar Wafat dalam Keadaan Baik
Doa dan Niat
Benarkah Peminum Miras Shalatnya Tidak Diterima Selama 40 Hari? Ini Penjelasan Hadis dan Ulama
Benarkah Peminum Miras Shalatnya Tidak Diterima Selama 40 Hari? Ini Penjelasan Hadis dan Ulama
Aktual
Hukum Mengumandangkan Adzan untuk Jenazah Saat Dimakamkan, Begini Penjelasan Ulama
Hukum Mengumandangkan Adzan untuk Jenazah Saat Dimakamkan, Begini Penjelasan Ulama
Aktual
Doa Masuk dan Keluar Kamar Mandi Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Hadis Anjuran Membacanya
Doa Masuk dan Keluar Kamar Mandi Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Hadis Anjuran Membacanya
Doa dan Niat
4 Keutamaan Menjaga Wudhu, dari Penghapus Dosa hingga Menjadi Cahaya di Hari Kiamat
4 Keutamaan Menjaga Wudhu, dari Penghapus Dosa hingga Menjadi Cahaya di Hari Kiamat
Aktual
Doa Setelah Adzan dan Iqomah Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Keutamaannya
Doa Setelah Adzan dan Iqomah Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Keutamaannya
Doa dan Niat
Keutamaan Membaca Surat Al-Ikhlas: Setara Sepertiga Al-Quran hingga Dibangunkan Rumah di Surga
Keutamaan Membaca Surat Al-Ikhlas: Setara Sepertiga Al-Quran hingga Dibangunkan Rumah di Surga
Aktual
Menko Zulhas Prioritaskan MBG untuk Pesantren dan Wilayah 3T
Menko Zulhas Prioritaskan MBG untuk Pesantren dan Wilayah 3T
Aktual
Ketua MPR: Transformasi Pesantren Bukan Lagi Pilihan, tetapi Keharusan
Ketua MPR: Transformasi Pesantren Bukan Lagi Pilihan, tetapi Keharusan
Aktual
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Aktual
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Aktual
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Aktual
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Aktual
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar