Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Itikaf di 10 Hari Terakhir Ramadhan: Pengertian, Hukum Keluar Masjid, dan Amalan yang Dianjurkan

Kompas.com, 9 Maret 2026, 14:53 WIB
Add on Google
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Sebagian umat Islam memanfaatkan sepuluh hari terakhir Ramadan dengan melakukan itikaf di masjid.

Itikaf merupakan ibadah dengan cara berdiam diri di masjid untuk mendekatkan diri kepada Allah melalui berbagai amalan.

Praktik ini biasanya dilakukan pada 10 hari terakhir Ramadan dengan harapan memperoleh keutamaan malam Lailatul Qadr.

Tradisi itikaf juga meneladani kebiasaan Nabi Muhammad saw yang secara rutin melaksanakannya menjelang akhir bulan Ramadan.

Baca juga: Aturan Baru Itikaf Ramadan 2026: Arab Saudi Wajibkan Ekspatriat Kantongi Izin Sponsor

Dalil itikaf pada 10 hari terakhir Ramadhan

Dilansir dari laman Muhammadiyah, anjuran itikaf pada akhir Ramadan didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah ra.

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشَرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللّٰهُ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ
(رواه مسلم)

“Sesungguhnya Nabi saw. selalu beri’tikaf pada 10 hari terakhir bulan Ramadan hingga beliau wafat. Kemudian istri-istri beliau melakukan i’tikaf setelah beliau wafat.” (HR. Muslim).

Hadis tersebut menunjukkan bahwa itikaf merupakan amalan yang dianjurkan pada akhir Ramadan.

Banyak umat Islam memanfaatkan momen tersebut untuk meningkatkan ibadah serta memperbanyak doa.

Baca juga: Pendaftaran Iktikaf Ramadhan 1447 H di Masjidil Haram Dibuka Secara Online, Catat Link dan Jadwalnya

Mu’takif dianjurkan tetap berada di masjid

Para ulama menjelaskan bahwa orang yang melakukan itikaf disebut mu’takif.

Mu’takif dianjurkan tetap berada di dalam masjid selama masa itikaf berlangsung.

Hal ini karena inti dari itikaf adalah menetap di masjid untuk mengkhususkan waktu beribadah serta meninggalkan kesibukan duniawi.

Dengan berada di masjid, seseorang diharapkan lebih fokus dalam menjalankan kegiatan spiritual.

Kondisi yang membolehkan mu’takif keluar masjid

Meskipun demikian, para ulama juga menjelaskan bahwa mu’takif diperbolehkan keluar dari masjid dalam beberapa kondisi tertentu.

Pertama, karena alasan syar’i seperti melaksanakan sholat Jumat jika masjid tempat ia beritikaf tidak menyelenggarakan sholat Jumat.

Kedua, karena kebutuhan manusia yang bersifat alami seperti buang air besar, buang air kecil, atau mandi janabah.

Ketiga, karena keadaan darurat, misalnya jika terjadi kerusakan pada bangunan masjid yang dapat membahayakan jamaah.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan itikaf tetap mempertimbangkan kebutuhan manusia dan situasi yang dihadapi.

Baca juga: Kapan Mulai Iktikaf Ramadan? Ini Waktu, Niat, dan Tata Caranya

Amalan yang dianjurkan saat itikaf

Selama menjalankan itikaf di masjid, terdapat beberapa amalan yang dianjurkan untuk memperbanyak ibadah.

1. Melaksanakan sholat sunah

Mu’takif dapat memperbanyak sholat sunah selama berada di masjid.

Sholat yang dianjurkan antara lain sholat tahiyatul masjid saat memasuki masjid, sholat malam, serta berbagai sholat sunah lainnya.

2. Membaca Alquran dan tadarus

Membaca Alquran menjadi salah satu amalan yang sangat dianjurkan pada bulan Ramadan.

Suasana masjid yang relatif tenang membuat banyak orang memanfaatkan waktu i’tikaf untuk memperbanyak tilawah dan tadarus Alquran.

3. Berdzikir dan berdoa

Dzikir merupakan amalan yang mudah dilakukan namun memiliki nilai yang besar dalam Islam.

Melalui dzikir, seorang Muslim dapat terus mengingat Allah serta memperkuat kedekatan spiritualnya.

Itikaf juga menjadi kesempatan untuk memperbanyak doa kepada Allah.

4. Membaca buku-buku agama

Mu’takif juga dapat mengisi waktu dengan membaca literatur keagamaan seperti tafsir Al-Qur’an, hadis, atau buku-buku yang membahas ajaran Islam.

Kegiatan tersebut dapat membantu memperdalam pemahaman agama sekaligus menjadikan waktu itikaf lebih bermanfaat.

Itikaf sebagai momen meningkatkan kualitas ibadah

Itikaf menjadi kesempatan bagi umat Islam untuk meningkatkan kualitas ibadah pada akhir Ramadan.

Waktu yang biasanya digunakan untuk berbagai aktivitas duniawi dapat dialihkan untuk memperbanyak ibadah, dzikir, dan membaca Alquran.

Melalui amalan tersebut, seorang Muslim diharapkan dapat lebih mendekatkan diri kepada Allah dan memanfaatkan momentum Ramadhan dengan sebaik-baiknya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Menhaj Irfan: 25.271 Calon Jemaah Haji Indonesia Telah Diberangkatkan ke Madinah
Menhaj Irfan: 25.271 Calon Jemaah Haji Indonesia Telah Diberangkatkan ke Madinah
Aktual
Orang Tua Ungkap Alasan Daftarkan Haji Tsurayya Sejak Usia 2 Tahun: Bekal Hidup Dunia Akhirat
Orang Tua Ungkap Alasan Daftarkan Haji Tsurayya Sejak Usia 2 Tahun: Bekal Hidup Dunia Akhirat
Aktual
Cerita Tsurayya, Jemaah Haji Termuda Ponorogo yang Didaftarkan Sejak Usia 2 Tahun
Cerita Tsurayya, Jemaah Haji Termuda Ponorogo yang Didaftarkan Sejak Usia 2 Tahun
Aktual
Soroti Potensi Pelanggaran, Pemerintah Tegaskan KBIHU Dilarang Pungut Biaya Tambahan ke Jemaah Haji
Soroti Potensi Pelanggaran, Pemerintah Tegaskan KBIHU Dilarang Pungut Biaya Tambahan ke Jemaah Haji
Aktual
Marak Penawaran Haji Tanpa Antre Ilegal, Pemerintah Minta Masyarakat Waspada
Marak Penawaran Haji Tanpa Antre Ilegal, Pemerintah Minta Masyarakat Waspada
Aktual
Petugas Bekerja Teliti Pantau Bagasi Di Balik Ramainya Kedatangan Jemaah Haji di Madinah
Petugas Bekerja Teliti Pantau Bagasi Di Balik Ramainya Kedatangan Jemaah Haji di Madinah
Aktual
Ribuan Jemaah Haji Tiba Bersamaan di Bandara Madinah, Petugas Terapkan Rekayasa Pergerakan
Ribuan Jemaah Haji Tiba Bersamaan di Bandara Madinah, Petugas Terapkan Rekayasa Pergerakan
Aktual
Cerita Penjual Ikan Keliling di Gowa, Berangkat Haji dari Hasil Menabung Mulai Rp 30 Ribu per Hari
Cerita Penjual Ikan Keliling di Gowa, Berangkat Haji dari Hasil Menabung Mulai Rp 30 Ribu per Hari
Aktual
PPIH Madinah Imbau Jemaah Haji Indonesia Waspadai Cuaca Panas di Tanah Suci
PPIH Madinah Imbau Jemaah Haji Indonesia Waspadai Cuaca Panas di Tanah Suci
Aktual
Seorang Jemaah Haji Asal Solo Wafat di Madinah, Kemenhaj Pastikan Akan Laksanakan Badal Haji
Seorang Jemaah Haji Asal Solo Wafat di Madinah, Kemenhaj Pastikan Akan Laksanakan Badal Haji
Aktual
Kemenhaj Larang KBIHU Pungut Biaya Tambahan Jemaah Haji, Pelanggar Akan Ditindak
Kemenhaj Larang KBIHU Pungut Biaya Tambahan Jemaah Haji, Pelanggar Akan Ditindak
Aktual
Ayah Kandung Tak Ada, Bisakah Ayah Sambung Jadi Wali Nikah? Ini Syarat dan Hukumnya menurut Fikih
Ayah Kandung Tak Ada, Bisakah Ayah Sambung Jadi Wali Nikah? Ini Syarat dan Hukumnya menurut Fikih
Aktual
Ayah Tiada atau Menghilang, Siapa Wali Nikah? Ini Urutan dan Ketentuannya dalam Islam
Ayah Tiada atau Menghilang, Siapa Wali Nikah? Ini Urutan dan Ketentuannya dalam Islam
Aktual
15 Tahun Menabung dari Gaji Marbot, Hamdi Akhirnya Berhaji Bersama Istri
15 Tahun Menabung dari Gaji Marbot, Hamdi Akhirnya Berhaji Bersama Istri
Aktual
Masjid Berdiri di Rooftop RS Jakarta, Hadirkan 'Healing' Fisik dan Batin
Masjid Berdiri di Rooftop RS Jakarta, Hadirkan "Healing" Fisik dan Batin
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com