Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Iktikaf: Hukum, Rukun, Syarat, Niat, dan Hal yang Membatalkan

Kompas.com, 9 Maret 2026, 14:10 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Bulan Ramadhan menjadi momentum bagi umat Islam untuk meningkatkan kualitas ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Salah satu amalan yang dianjurkan adalah iktikaf, yaitu berdiam diri di masjid dengan niat beribadah secara penuh.

Ibadah ini umumnya dilakukan pada sepuluh malam terakhir Ramadhan. Tujuannya untuk memperbanyak doa, membaca Al-Qur’an, serta mencari keutamaan malam Lailatul Qadar.

Tradisi iktikaf bukan sekadar menghabiskan waktu di masjid, tetapi juga menjadi sarana muhasabah atau refleksi diri.

Baca juga: 5 Rekomendasi Masjid untuk Iktikaf di Jakarta pada 10 Malam Terakhir Ramadhan

Melalui ibadah ini, seorang Muslim meninggalkan kesibukan duniawi untuk fokus memperbaiki hubungan dengan Allah SWT.

Berikut penjelasan lengkap mengenai iktikaf di bulan Ramadhan yang dirangkum Kompas.com dari Antara dan berbagai sumber.

Pengertian Iktikaf

Secara bahasa, iktikaf berasal dari kata "akafa–ya’kifu–ukufan". Jika dikaitkan dengan frasa an al-amr, maknanya adalah mencegah.

Sementara jika digabungkan dengan kata ‘ala, maka artinya menjadi menetapi atau tetap berada dalam suatu keadaan.

Dari sini, kata iktikaf berkembang menjadi i’takafa-ya’takifu-i’tikafan, yang bermakna menetap atau tinggal di suatu tempat untuk tujuan tertentu.

Dalam istilah syariat, iktikaf merujuk pada aktivitas berdiam diri di masjid dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Selama menjalankan iktikaf, seorang Muslim dianjurkan memperbanyak ibadah seperti shalat, dzikir, membaca Al-Qur’an, serta melakukan berbagai amalan baik lainnya.

Tujuan utamanya adalah meningkatkan keimanan sekaligus menjauhkan diri dari perbuatan yang tidak bermanfaat atau tercela.

Dalil tentang Iktikaf

Hadis berikut menunjukkan bahwa Rasulullah SAW selalu melaksanakan iktikaf pada waktu tersebut hingga akhir hayatnya:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ

Artinya: "Dari Aisyah r.a., istri Nabi SAW, menuturkan bahwa Rasulullah SAW melakukan iktikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan hingga beliau wafat, kemudian istri-istrinya tetap melaksanakannya setelah beliau wafat." (HR. al-Bukhari: 1886 dan Muslim: 2006)

Selain itu, terdapat riwayat yang menjelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah mengganti iktikaf yang terlewat pada tahun berikutnya:

عَنْ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ فَسَافَرَ سَنَةً فَلَمْ يَعْتَكِفْ فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ اعْتَكَفَ عِشْرِينَ يَوْمًا

Artinya: "Dari Ubay bin Ka’ab r.a., ia berkata bahwa Rasulullah SAW biasa beriktikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadhan. Namun, suatu tahun beliau tidak bisa melakukannya karena sedang bepergian. Maka, pada tahun berikutnya beliau menggantinya dengan i’tikaf selama dua puluh hari." (HR. Abu Dawud: 2107, Ibn Majah: 1760, dan Ahmad: 20317)

Meski lebih dikenal sebagai ibadah Ramadhan, iktikaf juga dapat dilakukan di luar bulan tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam hadis berikut:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْتَكِفُ فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ فَكُنْتُ أَضْرِبُ لَهُ خِبَاءً فَيُصَلِّي الصُّبْحَ ثُمَّ يَدْخُلُهُ فَاسْتَأْذَنَتْ حَفْصَةُ عَائِشَةَ أَنْ تَضْرِبَ خِبَاءً فَأَذِنَتْ لَهَا فَضَرَبَتْ خِبَاءً فَلَمَّا رَأَتْهُ زَيْنَبُ ابْنَةُ جَحْشٍ ضَرَبَتْ خِبَاءً آخَرَ فَلَمَّا أَصْبَحَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى الْأَخْبِيَةَ فَقَالَ مَا هَذَا فَأُخْبِرَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَالْبِرَّ تُرَوْنَ بِهِنَّ فَتَرَكَ الِاعْتِكَافَ ذَلِكَ الشَّهْرَ ثُمَّ اعْتَكَفَ عَشْرًا مِنْ شَوَّالٍ

Artinya: "Dari Aisyah r.a., ia berkata bahwa Nabi SAW biasa beriktikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadhan. Aku pun memasang tirai untuk beliau. Setelah melaksanakan shalat Shubuh, beliau masuk ke dalamnya. Kemudian Hafsah meminta izin kepada Aisyah untuk memasang tirai, lalu diizinkan. Setelah itu, Zainab binti Jahsyi melihatnya dan ikut memasang tirai juga. Ketika pagi tiba, Nabi SAW melihat banyak tirai yang terpasang, lalu bertanya: 'Apakah kalian menganggap ini sebagai suatu kebaikan?' Setelah itu, beliau memutuskan untuk tidak melaksanakan i’tikaf pada bulan tersebut. Namun, sebagai gantinya, beliau beriktikaf selama sepuluh hari di bulan Syawal." (HR. al-Bukhari: 1892 dan Muslim: 2007)

Rukun Iktikaf

Pelaksanaan iktikaf memiliki dua rukun utama, yaitu:

  1. Niat iktikaf, baik untuk iktikaf sunnah maupun iktikaf nazar. Jika seseorang bernazar untuk melakukan iktikaf, maka ia wajib menunaikan nazar tersebut dengan niat iktikaf sebagai bentuk pemenuhan janji.
  2. Berdiam diri di masjid, baik dalam waktu singkat maupun lama sesuai kemampuan orang yang melaksanakannya (mutakif). Iktikaf dapat dilakukan pada siang maupun malam hari.

Syarat Sah Iktikaf

Agar iktikaf dianggap sah secara syariat, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  1. Beragama Islam.
  2. Berakal atau tidak mengalami gangguan akal.
  3. Suci dari hadas besar, sehingga orang yang dalam keadaan junub, haid, atau nifas tidak diperbolehkan beriktikaf sebelum bersuci.

Hukum Melaksanakan Iktikaf

Secara umum, hukum iktikaf adalah sunnah. Namun dalam kondisi tertentu, hukumnya dapat berubah menjadi wajib, makruh, atau haram.

  • Sunnah, jika dilakukan mendapat pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa.
  • Wajib, apabila seseorang telah bernazar untuk melaksanakan iktikaf.
  • Haram, jika seorang istri atau hamba sahaya melaksanakan iktikaf tanpa izin dari suami atau tuannya.
  • Makruh, apabila seorang perempuan melaksanakan iktikaf dengan perilaku yang dapat menimbulkan fitnah meskipun telah mendapat izin.

Waktu Pelaksanaan Iktikaf

Iktikaf dapat dilakukan kapan saja, bahkan pada waktu-waktu yang tidak dianjurkan untuk melaksanakan salat. Namun, waktu yang paling utama adalah pada sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan.

Hal ini karena pada periode tersebut terdapat keutamaan malam Lailatul Qadar yang dirahasiakan oleh Allah SWT.

Bacaan Niat Iktikaf

Sebelum melaksanakan iktikaf, seorang Muslim dianjurkan untuk membaca niat. Niat iktikaf terbagi menjadi beberapa jenis sesuai dengan cara pelaksanaannya.

1. Niat iktikaf mutlak

نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ للهِ تَعَالَى

Nawaitu an a'takifa fi hadzal masjidi lillahi ta'ala.

Artinya: "Aku berniat iktikaf di masjid ini karena Allah."

2. Niat iktikaf terikat waktu tanpa terus-menerus

نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ يَوْمًا/لَيْلًا كَامِلًا/شَهْرًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu an a'takifa fi hadzal masjidi yawman/lailan kamilan/shahran lillahi ta'ala.

Artinya: "Aku berniat iktikaf di masjid ini selama satu hari/satu malam penuh/satu bulan karena Allah."

Jika dilakukan selama satu bulan berturut-turut, maka niatnya adalah:

نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ شَهْرًا مُتَتَابِعًا

Nawaitu an a'takifa fi hadzal masjidi syahran mutatabi'an.

Artinya: "Aku berniat iktikaf di masjid ini selama satu bulan berturut-turut karena Allah."

3. Niat iktikaf terikat waktu dan terus-menerus (nazar)

نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ فَرْضًا للهِ تَعَالَى

Nawaitu an a'takifa fi hadzal masjidi fardhan lillahi ta'ala.

Artinya: "Aku berniat iktikaf di masjid ini fardu karena Allah."

Jika dilakukan selama satu bulan penuh secara berturut-turut, maka niatnya sebagai berikut:

نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ شَهْرًا مُتَتَابِعًا فَرْضًا للهِ تَعَالَى

Nawaitu an a'takifa fi hadzal masjidi syahran mutatabi'an fardhan lillahi ta'ala.

Artinya: "Aku berniat iktikaf di masjid ini selama satu bulan berturut-turut fardu karena Allah."

Hal yang Membatalkan Iktikaf

Beberapa hal dapat membatalkan iktikaf sehingga ibadah tersebut menjadi tidak sah, di antaranya:

  1. Mengalami gangguan jiwa akibat konsumsi obat tertentu.
  2. Pingsan karena efek obat yang diminum.
  3. Dalam keadaan mabuk.
  4. Keluar dari Islam (murtad).
  5. Melakukan hubungan suami istri.
  6. Bersentuhan dengan lawan jenis hingga menimbulkan syahwat.
  7. Meninggalkan masjid tanpa keperluan yang mendesak.

Hal yang Diperbolehkan Saat Iktikaf

Meski iktikaf mengharuskan seseorang menetap di dalam masjid, terdapat beberapa kondisi yang memperbolehkan seseorang keluar sementara waktu.

  1. Pergi untuk mengambil makanan yang dibutuhkan.
  2. Keluar untuk menyelamatkan diri apabila terjadi bencana.
  3. Pergi ke toilet untuk buang air kecil atau besar, dengan syarat kembali berwudhu sebelum masuk ke masjid.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com