Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Prediksi Idul Fitri 2026 Berpotensi Berbeda, Posisi Hilal Belum Penuhi Kriteria MABIMS

Kompas.com, 9 Maret 2026, 14:17 WIB
Add on Google
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Penentuan awal Syawal 1447 Hijriah atau Idul Fitri 2026 diperkirakan berpotensi mengalami perbedaan antara pemerintah dan Muhammadiyah.

Hal ini berkaitan dengan posisi hilal pada akhir Ramadhan yang secara perhitungan astronomi belum memenuhi kriteria visibilitas hilal menurut standar MABIMS.

Pemerintah menggunakan metode hisab rukyat dengan acuan kriteria tersebut untuk menentukan awal bulan Hijriah.

Sementara itu, Muhammadiyah menetapkan awal Syawal lebih awal berdasarkan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT).

Baca juga: Resmi! Muhammadiyah Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh 20 Maret 2026

Dilansir dari Antara, Direktur Urusan Agama Islam Kementerian Agama (Kemenag) Arsad Hidayat menjelaskan bahwa berdasarkan perhitungan hisab, posisi hilal pada akhir Ramadhan 1447 H masih berada di bawah standar visibilitas hilal yang ditetapkan negara anggota MABIMS, yakni Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura.

Posisi Hilal Belum Memenuhi Standar MABIMS

Menurut Arsad, tinggi hilal pada akhir Ramadhan diperkirakan berkisar antara 0 hingga 3 derajat, dengan posisi tertinggi berada di wilayah Aceh. Sementara itu, nilai elongasi atau jarak sudut antara matahari dan bulan diperkirakan berada pada kisaran 4 hingga 6 derajat.

“Kalau berdasarkan hitungan hisab, ketinggian hilal itu sekitar 0 sampai 3 derajat dan yang tertinggi berada di wilayah Aceh. Kemudian untuk elongasi 4 sampai 6 derajat,” kata Arsad dalam press briefing di Jakarta, Senin (9/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa dalam standar MABIMS, ketinggian hilal minimal harus mencapai 3 derajat dengan elongasi minimal 6,4 derajat.

Meski secara perhitungan ketinggian hilal berpotensi memenuhi syarat di beberapa wilayah, aspek elongasi masih belum mencapai batas minimal yang ditentukan dalam kriteria imkan rukyat versi MABIMS.

“Kalau kriteria imkan rukyat versi MABIMS itu elongasinya minimal 6,4 derajat. Jadi kalau berdasarkan kriteria visibilitas hilal MABIMS, memang masih belum memungkinkan untuk bisa dilihat,” ucap Arsad.

Potensi Perbedaan Penetapan Idul Fitri 2026

Arsad mengatakan kondisi tersebut membuka peluang terjadinya perbedaan penetapan 1 Syawal 1447 Hijriah antara pemerintah dan Muhammadiyah, sebagaimana yang terjadi pada penentuan awal Ramadhan sebelumnya.

“Maka dari itu, 1 Syawal 1447 Hijriah atau Idul Fitri 2026 antara ketetapan pemerintah dengan Muhammadiyah berpeluang kembali berbeda seperti halnya penentuan awal Ramadhan,” ujarnya.

Meski demikian, Kementerian Agama menegaskan bahwa kepastian penetapan Idul Fitri 2026 tetap menunggu hasil sidang isbat yang akan digelar pemerintah.

“Keputusan akhir tetap menunggu hasil sidang isbat yang akan dilaksanakan pada 19 Maret 2026,” katanya.

Prediksi Peneliti BRIN

Secara terpisah, Peneliti Pusat Riset Antariksa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Thomas Djamaluddin juga memprakirakan kemungkinan terjadinya perbedaan penetapan Idul Fitri antara pemerintah dan Muhammadiyah.

Muhammadiyah sebelumnya telah menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026. Penetapan tersebut didasarkan pada metode Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT).

Sementara itu, pemerintah menggunakan metode hisab rukyat yang mengacu pada standar MABIMS.

Berdasarkan perhitungan tersebut, posisi hilal pada saat Maghrib 19 Maret 2026 di wilayah Asia Tenggara belum memenuhi kriteria visibilitas hilal.

Dengan kondisi tersebut, awal Syawal diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026 jika mengikuti standar yang digunakan pemerintah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Menhaj Irfan: 25.271 Calon Jemaah Haji Indonesia Telah Diberangkatkan ke Madinah
Menhaj Irfan: 25.271 Calon Jemaah Haji Indonesia Telah Diberangkatkan ke Madinah
Aktual
Orang Tua Ungkap Alasan Daftarkan Haji Tsurayya Sejak Usia 2 Tahun: Bekal Hidup Dunia Akhirat
Orang Tua Ungkap Alasan Daftarkan Haji Tsurayya Sejak Usia 2 Tahun: Bekal Hidup Dunia Akhirat
Aktual
Cerita Tsurayya, Jemaah Haji Termuda Ponorogo yang Didaftarkan Sejak Usia 2 Tahun
Cerita Tsurayya, Jemaah Haji Termuda Ponorogo yang Didaftarkan Sejak Usia 2 Tahun
Aktual
Soroti Potensi Pelanggaran, Pemerintah Tegaskan KBIHU Dilarang Pungut Biaya Tambahan ke Jemaah Haji
Soroti Potensi Pelanggaran, Pemerintah Tegaskan KBIHU Dilarang Pungut Biaya Tambahan ke Jemaah Haji
Aktual
Marak Penawaran Haji Tanpa Antre Ilegal, Pemerintah Minta Masyarakat Waspada
Marak Penawaran Haji Tanpa Antre Ilegal, Pemerintah Minta Masyarakat Waspada
Aktual
Petugas Bekerja Teliti Pantau Bagasi Di Balik Ramainya Kedatangan Jemaah Haji di Madinah
Petugas Bekerja Teliti Pantau Bagasi Di Balik Ramainya Kedatangan Jemaah Haji di Madinah
Aktual
Ribuan Jemaah Haji Tiba Bersamaan di Bandara Madinah, Petugas Terapkan Rekayasa Pergerakan
Ribuan Jemaah Haji Tiba Bersamaan di Bandara Madinah, Petugas Terapkan Rekayasa Pergerakan
Aktual
Cerita Penjual Ikan Keliling di Gowa, Berangkat Haji dari Hasil Menabung Mulai Rp 30 Ribu per Hari
Cerita Penjual Ikan Keliling di Gowa, Berangkat Haji dari Hasil Menabung Mulai Rp 30 Ribu per Hari
Aktual
PPIH Madinah Imbau Jemaah Haji Indonesia Waspadai Cuaca Panas di Tanah Suci
PPIH Madinah Imbau Jemaah Haji Indonesia Waspadai Cuaca Panas di Tanah Suci
Aktual
Seorang Jemaah Haji Asal Solo Wafat di Madinah, Kemenhaj Pastikan Akan Laksanakan Badal Haji
Seorang Jemaah Haji Asal Solo Wafat di Madinah, Kemenhaj Pastikan Akan Laksanakan Badal Haji
Aktual
Kemenhaj Larang KBIHU Pungut Biaya Tambahan Jemaah Haji, Pelanggar Akan Ditindak
Kemenhaj Larang KBIHU Pungut Biaya Tambahan Jemaah Haji, Pelanggar Akan Ditindak
Aktual
Ayah Kandung Tak Ada, Bisakah Ayah Sambung Jadi Wali Nikah? Ini Syarat dan Hukumnya menurut Fikih
Ayah Kandung Tak Ada, Bisakah Ayah Sambung Jadi Wali Nikah? Ini Syarat dan Hukumnya menurut Fikih
Aktual
Ayah Tiada atau Menghilang, Siapa Wali Nikah? Ini Urutan dan Ketentuannya dalam Islam
Ayah Tiada atau Menghilang, Siapa Wali Nikah? Ini Urutan dan Ketentuannya dalam Islam
Aktual
15 Tahun Menabung dari Gaji Marbot, Hamdi Akhirnya Berhaji Bersama Istri
15 Tahun Menabung dari Gaji Marbot, Hamdi Akhirnya Berhaji Bersama Istri
Aktual
Masjid Berdiri di Rooftop RS Jakarta, Hadirkan 'Healing' Fisik dan Batin
Masjid Berdiri di Rooftop RS Jakarta, Hadirkan "Healing" Fisik dan Batin
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com