Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Prediksi Idul Fitri 2026 Berpotensi Berbeda, Posisi Hilal Belum Penuhi Kriteria MABIMS

Kompas.com, 9 Maret 2026, 14:17 WIB
Add on Google
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Penentuan awal Syawal 1447 Hijriah atau Idul Fitri 2026 diperkirakan berpotensi mengalami perbedaan antara pemerintah dan Muhammadiyah.

Hal ini berkaitan dengan posisi hilal pada akhir Ramadhan yang secara perhitungan astronomi belum memenuhi kriteria visibilitas hilal menurut standar MABIMS.

Pemerintah menggunakan metode hisab rukyat dengan acuan kriteria tersebut untuk menentukan awal bulan Hijriah.

Sementara itu, Muhammadiyah menetapkan awal Syawal lebih awal berdasarkan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT).

Baca juga: Resmi! Muhammadiyah Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh 20 Maret 2026

Dilansir dari Antara, Direktur Urusan Agama Islam Kementerian Agama (Kemenag) Arsad Hidayat menjelaskan bahwa berdasarkan perhitungan hisab, posisi hilal pada akhir Ramadhan 1447 H masih berada di bawah standar visibilitas hilal yang ditetapkan negara anggota MABIMS, yakni Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura.

Posisi Hilal Belum Memenuhi Standar MABIMS

Menurut Arsad, tinggi hilal pada akhir Ramadhan diperkirakan berkisar antara 0 hingga 3 derajat, dengan posisi tertinggi berada di wilayah Aceh. Sementara itu, nilai elongasi atau jarak sudut antara matahari dan bulan diperkirakan berada pada kisaran 4 hingga 6 derajat.

“Kalau berdasarkan hitungan hisab, ketinggian hilal itu sekitar 0 sampai 3 derajat dan yang tertinggi berada di wilayah Aceh. Kemudian untuk elongasi 4 sampai 6 derajat,” kata Arsad dalam press briefing di Jakarta, Senin (9/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa dalam standar MABIMS, ketinggian hilal minimal harus mencapai 3 derajat dengan elongasi minimal 6,4 derajat.

Meski secara perhitungan ketinggian hilal berpotensi memenuhi syarat di beberapa wilayah, aspek elongasi masih belum mencapai batas minimal yang ditentukan dalam kriteria imkan rukyat versi MABIMS.

“Kalau kriteria imkan rukyat versi MABIMS itu elongasinya minimal 6,4 derajat. Jadi kalau berdasarkan kriteria visibilitas hilal MABIMS, memang masih belum memungkinkan untuk bisa dilihat,” ucap Arsad.

Potensi Perbedaan Penetapan Idul Fitri 2026

Arsad mengatakan kondisi tersebut membuka peluang terjadinya perbedaan penetapan 1 Syawal 1447 Hijriah antara pemerintah dan Muhammadiyah, sebagaimana yang terjadi pada penentuan awal Ramadhan sebelumnya.

“Maka dari itu, 1 Syawal 1447 Hijriah atau Idul Fitri 2026 antara ketetapan pemerintah dengan Muhammadiyah berpeluang kembali berbeda seperti halnya penentuan awal Ramadhan,” ujarnya.

Meski demikian, Kementerian Agama menegaskan bahwa kepastian penetapan Idul Fitri 2026 tetap menunggu hasil sidang isbat yang akan digelar pemerintah.

“Keputusan akhir tetap menunggu hasil sidang isbat yang akan dilaksanakan pada 19 Maret 2026,” katanya.

Prediksi Peneliti BRIN

Secara terpisah, Peneliti Pusat Riset Antariksa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Thomas Djamaluddin juga memprakirakan kemungkinan terjadinya perbedaan penetapan Idul Fitri antara pemerintah dan Muhammadiyah.

Muhammadiyah sebelumnya telah menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026. Penetapan tersebut didasarkan pada metode Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT).

Sementara itu, pemerintah menggunakan metode hisab rukyat yang mengacu pada standar MABIMS.

Berdasarkan perhitungan tersebut, posisi hilal pada saat Maghrib 19 Maret 2026 di wilayah Asia Tenggara belum memenuhi kriteria visibilitas hilal.

Dengan kondisi tersebut, awal Syawal diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026 jika mengikuti standar yang digunakan pemerintah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Saudi Tingkatkan Persiapan Haji 2026, Kerajaan Minta Seluruh Otoritas Beri Pelayanan Maksimal Kepada Jamaah
Saudi Tingkatkan Persiapan Haji 2026, Kerajaan Minta Seluruh Otoritas Beri Pelayanan Maksimal Kepada Jamaah
Aktual
Kisah Ashanty Dua Kali Gagal Berangkat Haji hingga Sempat Mempertanyakan Diri Sendiri
Kisah Ashanty Dua Kali Gagal Berangkat Haji hingga Sempat Mempertanyakan Diri Sendiri
Aktual
Bandara YIA Resmi Mulai Layani 26 Kloter Haji 2026 dari DIY dan Jawa Tengah
Bandara YIA Resmi Mulai Layani 26 Kloter Haji 2026 dari DIY dan Jawa Tengah
Aktual
Kemenkes: Jamaah Haji 2026 Perlu Menata Mental dan Ekspektasi agar Bisa Beribadah dengan Tenang
Kemenkes: Jamaah Haji 2026 Perlu Menata Mental dan Ekspektasi agar Bisa Beribadah dengan Tenang
Aktual
Arab Saudi Resmikan Terminal Keempat Inisiatif Rute Makkah di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar
Arab Saudi Resmikan Terminal Keempat Inisiatif Rute Makkah di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar
Aktual
Kanwil Kemenhaj Jelaskan Alasan Calhaj yang Hamil 16-24 Minggu Tak Diberangkatkan ke Tanah Suci
Kanwil Kemenhaj Jelaskan Alasan Calhaj yang Hamil 16-24 Minggu Tak Diberangkatkan ke Tanah Suci
Aktual
Menabung 13 Tahun, Pensiunan Guru SD di Tangerang Akhirnya Berangkat Haji di Usia 69 Tahun
Menabung 13 Tahun, Pensiunan Guru SD di Tangerang Akhirnya Berangkat Haji di Usia 69 Tahun
Aktual
 Tata Cara Wudhu, Tayamum, dan Shalat di Pesawat untuk Panduan Jemaah Haji
Tata Cara Wudhu, Tayamum, dan Shalat di Pesawat untuk Panduan Jemaah Haji
Aktual
8 Hal yang Dilarang Dilakukan Saat di Masjidil Haram,  Jemaah Haji Wajib Tahu
8 Hal yang Dilarang Dilakukan Saat di Masjidil Haram, Jemaah Haji Wajib Tahu
Aktual
Hari Bumi 22 April 2026: Perintah Menjaga Alam dalam Al-Qur’an
Hari Bumi 22 April 2026: Perintah Menjaga Alam dalam Al-Qur’an
Aktual
3 Kloter Perdana Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Layanan Fast Track Lancar
3 Kloter Perdana Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Layanan Fast Track Lancar
Aktual
Bolehkah Makan Ikan Sapu-Sapu? Ini Hukum dalam Islam dan Penjelasannya
Bolehkah Makan Ikan Sapu-Sapu? Ini Hukum dalam Islam dan Penjelasannya
Aktual
10 Sektor Penginapan Jemaah Haji 2026 di Makkah, Cek Jaraknya dari Masjidil Haram
10 Sektor Penginapan Jemaah Haji 2026 di Makkah, Cek Jaraknya dari Masjidil Haram
Aktual
Pemerintah Imbau Masyarakat Hindari Praktik Haji Non-Prosedural, WNI Wajib Kantongi Visa Resmi
Pemerintah Imbau Masyarakat Hindari Praktik Haji Non-Prosedural, WNI Wajib Kantongi Visa Resmi
Aktual
Kisah Mansa Musa Pergi Haji 1324: Raja Terkaya yang Mengguncang Dunia
Kisah Mansa Musa Pergi Haji 1324: Raja Terkaya yang Mengguncang Dunia
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com