Editor
KOMPAS.com - Memasuki sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, umat Muslim dianjurkan memperbanyak ibadah untuk meraih keutamaan malam Lailatul Qadar.
Salah satu amalan yang dianjurkan adalah iktikaf, yakni berdiam diri di masjid dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Ibadah ini umumnya dilakukan dengan memperbanyak zikir, membaca Al-Qur’an, doa, serta shalat malam.
Namun, muncul pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai boleh tidaknya melaksanakan iktikaf di rumah.
Baca juga: Bacaan Niat Iktikaf Lengkap: Arab, Latin, dan Artinya
Hal ini karena secara harfiah, iktikaf berarti berdiam diri di dalam masjid dengan syarat tertentu semata-mata untuk beribadah kepada Allah SWT.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa iktikaf dilakukan di masjid. Namun, persoalan iktikaf di rumah termasuk dalam masalah khilafiyah atau perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Berikut adalah penjelasan lengkapnya seperti dilansir dari laman Baznas
Sejumlah ulama berpendapat bahwa iktikaf dapat dilakukan di rumah, terutama dalam kondisi tertentu.
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa iktikaf boleh dilakukan di rumah. Pendapat serupa juga disampaikan oleh Imam Rafii.
Ia menambahkan bahwa apabila shalat sunnah bagi laki-laki lebih utama dikerjakan di rumah, maka ketentuan tersebut juga dapat berlaku pada iktikaf. (Fath al-Aziz bi Syarh al-Wajiz al-Syarah al-Kabir li Rafii).
Dalam mazhab Hanafi juga disebutkan bahwa seorang perempuan yang melaksanakan iktikaf diperbolehkan melakukannya di mushala yang ada di rumahnya. Bahkan, jika perempuan beriktikaf di masjid hukumnya dianggap makruh tanzih.
Pendapat tersebut didasarkan pada sabda Rasulullah SAW:
"Shalatnya wanita adalah lebih baik di rumahnya ketimbang di kamarnya, dan shalatnya pada ruangan tertentu dari bagian rumahnya adalah lebih baik baginya ketimbang shalat dalam rumahnya.”
Al-Kubaisi juga berpendapat bahwa jika shalat perempuan lebih utama dilakukan di rumahnya, maka dalam hal iktikaf pun berlaku demikian. Imam Malik menyampaikan pandangan serupa dengan menegaskan:
"Hadits itu dengan gamblang menjelaskan kepada kita bahwa prinsipnya, Rasulullah SAW mengatakan bahwa shalatnya kaum wanita pada bagian tertentu di dalam rumahnya (mushola dalam rumahnya) adalah paling baik dibandingkan shalat di tempat lain."
Di sisi lain, sebagian ulama berpendapat bahwa iktikaf tidak sah dilakukan selain di masjid.
Sayyid Sabiq berpendapat bahwa iktikaf tidak sah jika dilakukan di luar masjid. Pendapat ini didasarkan pada dalil Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 187.
Dalam penggunaan dalil tersebut dijelaskan bahwa apabila iktikaf sah dilakukan di luar masjid, maka Allah SWT tidak akan mengkhususkan larangan mencampuri istri ketika sedang iktikaf di masjid. Hal tersebut dianggap bertentangan dengan prinsip pelaksanaan iktikaf.
Selain itu, sebagian ulama juga menyatakan bahwa iktikaf perempuan di rumah tidak dianggap sah karena tempat shalat di dalam rumah tidak dapat disamakan dengan masjid.
Hal ini juga merujuk pada praktik para istri Rasulullah SAW yang diizinkan beriktikaf di masjid bersama beliau.
Pendapat ini juga sejalan dengan pandangan mazhab Maliki, Syafii, dan Hanbali yang menegaskan bahwa iktikaf seharusnya dilakukan di masjid.
Perbedaan pandangan ulama mengenai iktikaf di rumah menunjukkan bahwa persoalan tersebut termasuk dalam ranah khilafiyah dalam fiqih Islam.
Sebagian ulama memperbolehkan iktikaf di rumah dalam kondisi tertentu, sementara ulama lainnya menegaskan bahwa iktikaf hanya sah jika dilakukan di masjid.
Perbedaan ini menjadi bagian dari dinamika pemahaman hukum Islam yang memiliki dasar dan dalil masing-masing.
Karena itu, umat Islam dapat menyikapi perbedaan tersebut dengan saling menghargai dan menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing, tanpa memperbesar perbedaan yang ada.
Dengan demikian, tujuan utama iktikaf untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT tetap dapat tercapai.